Trio Begal Berkedok Kencan Sesama Jenis Diringkus, Korban Dibuang di Makam
Depok – Aparat Kepolisian Resor Kota Depok berhasil mengungkap komplotan perampok yang menyasar komunitas gay melalui aplikasi pencarian teman kencan. Tiga tersangka ditangkap setelah merampas harta...
Depok – Aparat Kepolisian Resor Kota Depok berhasil mengungkap komplotan perampok yang menyasar komunitas gay melalui aplikasi pencarian teman kencan. Tiga tersangka ditangkap setelah merampas harta seorang pria, lalu mengikat dan membuangnya di area pemakaman dalam kondisi teraniaya. Kejadian ini menambah daftar panjang kejahatan yang memanfaatkan platform digital untuk menjebak korban.
Luka Fisik dan Trauma Mendalam
Korban berinisial R (28), warga Cimanggis, ditemukan warga di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan tangan dan kaki terikat tali rafia. Tubuhnya penuh luka memar akibat kekerasan yang dialami. Ia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat dan menjalani perawatan intensif. Hingga kini, korban masih berada dalam pemulihan, tidak hanya secara fisik tetapi juga mental akibat peristiwa yang menimpanya.
Menurut keterangan polisi, korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Dompet, ponsel canggih, dan sejumlah uang tunai raib diambil para pelaku. Tak hanya itu, para begal juga memaksa korban menyerahkan kata sandi akun perbankan digitalnya dan menguras isi rekening sebelum meninggalkannya di tempat sepi. “Motif utama para pelaku adalah keuntungan materiel. Namun cara mereka memperlakukan korban sangatlah keji dan di luar batas kemanusiaan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Komisaris Aryo Wicaksono, dalam konferensi pers, Minggu (27/7).
Terjebak Profil Palsu di Hornet
Perkenalan antara korban dan salah satu pelaku bermula dari aplikasi kencan khusus komunitas gay, Hornet. Seorang tersangka menggunakan foto profil mencurigakan namun menarik milik orang lain untuk membangun kepercayaan. Setelah obrolan intens selama dua hari, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe di kawasan Margonda Raya. Korban yang tidak menyadari bahaya itu pun menyetujui ajakan tersebut tanpa rasa curiga.
Sesampainya di lokasi pertemuan, korban tidak bertemu satu orang, melainkan tiga pria yang langsung mencekik dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan yang berjalan, mereka mulai menganiaya korban untuk melumpuhkan perlawanan. Kepanikan dan rasa sakit membuat korban tidak berdaya. “Mereka sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Peran masing-masing sudah dibagi: satu bertugas memikat, dua lainnya menunggu di tempat untuk eksekusi,” jelas Komisaris Aryo.
Ditinggal di Tengah Malam yang Sunyi
Setelah merampas barang-barang berharga, para pelaku membawa korban ke sebuah pemakaman di wilayah Cipayung, Depok. Di tempat yang gelap dan sepi itulah korban diikat pada sebuah nisan besar dan mulutnya disumpal lakban hitam. Mereka meninggalkan korban begitu saja tanpa mempedulikan apakah ia bisa bertahan hidup atau tidak. Beruntung, keesokan subuhnya seorang juru kunci makam mendengar rintihan dan segera melapor ke pihak berwajib.
“Kami menemukan korban dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Tali yang melilitnya sangat kencang hingga membuat lecet dan aliran darah terhambat. Kalau saja warga tidak cepat menemukannya, bisa jadi korban mengalami hipotermia atau kondisi yang lebih fatal,” ujar seorang petugas yang ikut dalam evakuasi. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit dan memulai penyelidikan intensif.
Pengejaran dan Penangkapan
Tim khusus yang dipimpin Kanit Jatanras bergerak cepat dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas di sekitar kafe dan jalur yang dilalui mobil pelaku. Jejak digital dari ponsel korban yang sempat terlacak sebelum dimatikan juga membantu. Kurang dari 48 jam, tiga tersangka berinisial DH (24), RA (26), dan AF (22) berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda: satu di kos-kostan kawasan Beji, satu di rumah kontrakan di Cilodong, dan satu lagi saat hendak melarikan diri ke luar kota di Terminal Depok.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan saat beraksi, beberapa ponsel milik korban dan korban lain, sejumlah kartu identitas, serta uang tunai sisa hasil kejahatan. “Ketiganya bukan pemain baru. Kami menduga kuat ada korban-korban lain yang belum melapor karena merasa malu atau takut identitasnya terungkap,” tambah Komisaris Aryo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Modus yang Mulai Marak
Fenomena begal berkedok kencan sesama jenis sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Di berbagai kota besar, aplikasi kencan sering disalahgunakan oleh kelompok kriminal untuk mencari mangsa. Mereka memanfaatkan kepercayaan dan keinginan korban untuk tetap merahasiakan orientasi seksualnya, sehingga banyak yang enggan melapor. Polisi mengimbau kepada seluruh pengguna aplikasi kencan, tidak peduli orientasinya, untuk selalu bertemu di tempat umum yang ramai dan memberi tahu lokasi kepada teman terdekat.
“Kami tidak akan menstigma komunitas mana pun. Fokus kami adalah memberantas kejahatan, dan kami berharap siapa pun yang menjadi korban berani melapor. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” tegas Aryo. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pengelola aplikasi untuk meningkatkan sistem verifikasi pengguna dan memperketat keamanan digital guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan koneksi di era digital, bahaya selalu mengintai. Kewaspadaan, verifikasi, dan sikap saling menjaga tetap menjadi kunci utama keamanan siapa pun yang hendak mencari jodoh atau teman di dunia maya. Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka terus bergulir, dan polisi masih memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Comments (0)