Tim Hukum Bekas Jaksa Agung Muda Ajak Publik Awasi Pertimbangan Hakim
Tim kuasa hukum yang mendampingi seorang mantan Jaksa Agung Muda mengajak masyarakat membaca putusan praperadilan secara utuh, bukan berhenti pada amar semata. Febri Diansyah, kuasa hukum kliennya, me...
Tim kuasa hukum yang mendampingi seorang mantan Jaksa Agung Muda mengajak masyarakat membaca putusan praperadilan secara utuh, bukan berhenti pada amar semata. Febri Diansyah, kuasa hukum kliennya, menegaskan bahwa bagian yang paling layak dicermati adalah pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim, sebab di sanalah tampak apakah sebuah putusan dibangun di atas fakta persidangan dan nalar yuridis yang utuh, atau sekadar formalitas administratif.
Pertimbangan Hukum, Jantung Sebuah Putusan
Menurut Febri Diansyah, amar putusan hanyalah puncak dari bangunan penalaran yang jauh lebih panjang. Sebelum menarik kesimpulan, hakim dituntut memeriksa dalil para pihak, menimbang keterangan saksi dan alat bukti, membaca isi berkas perkara, lalu mengaitkan semuanya dengan ketentuan hukum acara pidana. Proses menalar itulah yang terbentang pada bagian pertimbangan, dan bagian inilah yang menurutnya semestinya menjadi bahan kajian utama di ruang publik.
Kualitas penalaran hakim, katanya, tidak bisa diukur dari siapa yang memenangkan perkara. Putusan yang mengabulkan permohonan pun bisa lemah apabila pertimbangannya dangkal, sebagaimana putusan yang menolak bisa kokoh bila argumentasinya menyeluruh. Karena itu, ia berharap wacana publik tidak berhenti pada narasi menang-kalah, melainkan naik ke tataran penilaian atas argumentasi hukum yang dipaparkan majelis.
Praperadilan sebagai Ruang Uji Legalitas
Dalam tata hukum acara pidana Indonesia, praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol terhadap langkah aparat penegak hukum. Melalui jalur ini, seseorang dapat meminta pengadilan negeri menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan beserta perpanjangannya, penghentian penyidikan atau penuntutan, hingga mengajukan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Dengan kata lain, praperadilan adalah ruang ketika hakim diminta menilai apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah berjalan sesuai koridor hukum.
Bagi tim hukum, forum ini sekaligus menjadi sarana menunjukkan bahwa langkah yang ditempuh kliennya bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan bagian dari hak yang dijamin sistem peradilan. Setiap orang yang merasa kepentingannya diperlakukan tidak sesuai prosedur diberi pintu untuk memohon penilaian hakim, dan penggunaan pintu itu sendiri merupakan wujud kepatuhan pada hukum, bukan penolakan terhadapnya.
Pada perkara yang didampingi Febri Diansyah, majelis hakim dihadapkan pada dalil-dalil yang saling berhadapan antara tim hukum dan pihak penyidik. Setiap dalil diuji melalui persidangan yang terbuka, sehingga pertimbangan akhir hakim kelak menjadi rekam jejak tentang bagaimana dua versi pandangan hukum yang berbeda diadu, diuji, dan diputuskan di hadapan publik.
Ajak Menimbang, Bukan Menghakimi
Pesan Febri Diansyah juga menyentuh budaya konsumsi berita hukum. Ia mengamati bahwa diskusi publik kerap terpaku pada simpulan cepat: siapa yang ditetapkan, siapa yang dibebaskan, atau siapa yang kalah. Padahal, nilai terbesar dari keterbukaan persidangan adalah kesempatan masyarakat untuk belajar membaca proses. Membaca pertimbangan hakim dengan cermat, menurutnya, melatih publik membedakan antara dugaan, fakta persidangan, dan kesimpulan hukum.
Prinsip praduga tak bersalah turut menjadi sorotan dalam ajakan tersebut. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, kedudukan seseorang dalam tata hukum harus tetap ditempatkan pada porsinya. Publik yang terbiasa membaca pertimbangan hakim akan lebih mudah memahami perbedaan antara tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, sehingga penilaian yang terbentuk menjadi lebih berimbang.
Ia berharap komentator hukum, akademisi, dan pegiat media ikut mengulas pertimbangan tersebut secara bertanggung jawab. Ulasan yang substantif, kata dia, akan mendorong majelis hakim semakin teliti, sebab putusan praperadilan tidak berdiri sendiri. Ia menjadi rujukan bagi perkara serupa di kemudian hari dan turut membentuk praktik penyidikan ke depan.
Transparansi sebagai Modal Kepercayaan Publik
Selain soal teknik hukum, ajakan itu menyimpan pesan yang lebih luas tentang hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak lahir dari amar yang disukai, melainkan dari keyakinan bahwa setiap kata dalam putusan lahir dari pemeriksaan yang jujur dan setara bagi semua pihak. Pertimbangan yang terbuka, runtut, dan dapat diuji adalah bentuk paling nyata dari akuntabilitas seorang hakim.
Karena itu, menurut Febri Diansyah, menggugah publik agar cermat bukan sekadar strategi komunikasi kubu hukumnya. Langkah ini adalah undangan agar kontrol sosial berjalan pada jalurnya: masyarakat menilai proses, bukan hanya hasil; memperhatikan argumentasi, bukan hanya judul berita; serta menahan diri menjatuhkan vonis moral sebelum majelis hakim menyelesaikan penalarannya.
Putusan praperadilan dimaksud diperkirakan segera dijatuhkan seiring selesainya rangkaian persidangan. Para pihak masih memiliki jalur upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perkara ini dinilai akan terus berkembang. Yang pasti, ajakan untuk membaca pertimbangan hakim secara utuh menjadi pengingat bahwa kualitas penegakan hukum di negeri ini juga ditentukan oleh cermat atau tidaknya masyarakat membaca pekerjaan para hakimnya.




Comments (0)