Tanjung Morawa — 54 Warga Gugat PTPN I Soal Lahan 270 Hektare
Di atas hamparan tanah seluas 270 hektare di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, deru mesin alat berat merusak ketenangan dan
Di atas hamparan tanah seluas 270 hektare di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, deru mesin alat berat merusak ketenangan dan mata pencaharian masyarakat setempat. Lahan pertanian produktif yang selama ini diolah oleh puluhan keluarga dari Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah mendadak ditraktor secara sepihak. Peristiwa ini memicu keresahan mendalam yang kini resmi berbuntut pada perlawanan hukum secara terbuka di pengadilan.
Ketegangan konflik agraria yang telah memuncak dalam beberapa waktu terakhir akhirnya bermuara ke meja hijau. Sebanyak 54 warga resmi melayangkan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penolakan atas upaya pengusatan lahan yang dinilai merampas hak-hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
Penawaran Tali Asih dan Penolakan Keras dari Warga
Ekskalasi konflik ini bermula ketika penguasaan fisik atas areal 270 hektare tersebut dilakukan secara masif menggunakan traktor dan alat berat lainnya. Di tengah proses pembersihan lahan yang mematikan sumber pendapatan petani, pihak pengelola menyodorkan dana pengganti atau yang diistilahkan sebagai "tali asih". Namun, besaran nominal yang ditawarkan justru semakin memancing amarah warga kawasan tersebut.
Masyarakat hanya ditawari dana kompensasi sebesar Rp2 juta per hektare. Angka ini dianggap sangat tidak manusiawi, tidak rasional, serta jauh dari nilai ekonomis maupun nilai historis keberadaan warga di tanah tersebut.
"Penawaran uang tali asih sebesar Rp2 juta per hektare merupakan bentuk pelecehan terhadap mata pencaharian kami. Nilai tersebut jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan pengorbanan, keringat, dan investasi sosial-ekonomi yang telah ditanamkan masyarakat selama bertahun-tahun di atas lahan ini," tegas salah satu perwakilan warga penggugat.
Tiga Institusi Resmi Ditarik ke Meja Hijau
Gugatan perdata yang diajukan oleh 54 warga tersebut tidak main-main. Berdasarkan berkas gugatan yang terdaftar, terdapat tiga entitas besar yang ditarik sebagai pihak tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa lahan ini.
Pihak Tergugat I adalah PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I selaku badan usaha milik negara yang mengklaim kawasan perkebunan tersebut. Pihak Tergugat II yakni Koperasi Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) yang ditenggarai ikut terlibat dalam dinamika penguasaan fisik lahan di lapangan. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Deli Serdang menduduki posisi Tergugat III atas perannya dalam administrasi serta legalitas penerbitan sertifikat pertanahan di wilayah tersebut.
Rincian Data Sengketa Lahan Tanjung Morawa
Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai konstelasi sengketa pertanahan di Kabupaten Deli Serdang ini, berikut adalah perincian fakta kunci terkait gugatan yang dilayangkan warga:
| Parameter Perkara | Rincian dan Keterangan Data |
|---|---|
| Total Luas Lahan | 270 Hektare |
| Lokasi Sengketa | Desa Limau Manis & Desa Medan Sinembah, Kec. Tanjung Morawa |
| Pihak Penggugat | 54 Warga / Penggarap Lahan |
| Nominal Tali Asih | Rp2.000.000 / Hektare (Ditolak Warga) |
| Para Tergugat | PTPN I Regional I, Kodaeral I, BPN Deli Serdang |
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) |
Kasus sengketa ini memperlihatkan bagaimana pola lama konflik struktural agraria masih terus berulang di berbagai daerah. Pakar hukum pertanahan menilai bahwa tindakan penggusuran fisik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) merupakan bentuk pelanggaran prosedur.
"Pendekatan pengosongan lahan secara sepihak yang diiringi penawaran tali asih ala kadarnya seringkali mengabaikan prinsip-prinsip keadilan distributif serta hak asasi manusia atas penghidupan yang layak. Lembaga peradilan harus jeli melihat hak atas tanah masyarakat yang telah lama menguasai fisik lahan," ujar pakar hukum agraria tersebut.
Menanti Keadilan Substantif di Pengadilan
Kini, puluhan warga dari Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah hanya bisa menggantungkan nasib dan harapan mereka pada persidangan yang akan bergulir. Dalam petitum gugatannya, warga menuntut majelis hakim untuk menghentikan seluruh aktivitas pembersihan lahan oleh para tergugat, mengesahkan penguasaan fisik tanah oleh warga, serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi yang adil dan bermartabat.
Perkara ini diprediksi akan menjadi sorotan publik luas di Sumatera Utara. Gugatan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum agraria nasional: apakah negara hadir melindungi rakyat kecil yang mempertahankan lahan kehidupannya, ataukah justru memihak pada kepentingan korporasi dan institusi skala besar.




Comments (0)