Application Name Application Name

Patokan

Hukum & Kriminal

Tangerang — Pemkot Segel TPS Ilegal Seluas 8.000 Meter Persegi

TANGERANG — Ketegangan membayangi kawasan Pinang, Kota Tangerang, Banten, saat tim gabungan Penegak Hukum Lingkungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol

Tangerang — Pemkot Segel TPS Ilegal Seluas 8.000 Meter Persegi

TANGERANG — Ketegangan membayangi kawasan Pinang, Kota Tangerang, Banten, saat tim gabungan Penegak Hukum Lingkungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir lokasi penumpukan sampah tanpa izin. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menutup total serta menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang membentang seluas 8.000 meter persegi pada Kamis (17/9/2026). Penindakan ini dilakukan setelah serangkaian verifikasi lapangan mengonfirmasi adanya pelanggaran berat terhadap tata ruang dan ambang batas kelayakan lingkungan hidup.

Bau busuk yang menyengat serta gundukan limbah padat menggunung menjadi pemandangan utama di lahan kritis tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan, TPS liar ini tidak hanya menampung limbah domestik rumah tangga warga sekitar, tetapi juga terindikasi kuat menerima pembuangan sampah komersial dari luar wilayah secara ilegal. Operasi pembersihan dan penyegelan ini menjadi sinyal keras bagi oknum pengelola yang sengaja mengabaikan dampak ekologis demi keuntungan finansial pribadi.

Penegakan Regulasi dan Penyegelan Lokasi

Penyegelan fasilitas liar ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang mengenai Ketertiban Umum. Petugas memasang garis pembatas Satpol PP dan papan peringatan melintas guna memutus akses masuk armada pengangkut sampah liar ke area tersebut.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pengolahan sampah ilegal yang merusak ekosistem tanah dan mencemari air sumur warga. Penyegelan lahan seluas 8.000 meter persegi ini adalah langkah korektif mutlak demi melindungi masyarakat Pinang dari ancaman bencana kesehatan lingkungan," tegas perwakilan dinas terkait di lokasi kejadian.

Hasil analisis dampak lingkungan menunjukkan bahaya laten berupa resapan cairan lindi (*leachate*) yang berisiko tinggi merembes hingga ke lapisan air tanah dangkal. Tanpa ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau drainase yang memadai, keberadaan TPS ilegal tersebut mengancam pasokan air bersih bagi pemukiman di sekitarnya.

Dampak Kesehatan dan Respon Masyarakat

Masyarakat di Kecamatan Pinang telah bertahun-tahun mengeluhkan penurunan kualitas hidup akibat operasional TPS tanpa izin ini. Selain bau tidak sedap yang berembus hingga ke pemukiman, kawasan ini menjadi sarang vektor penyakit seperti lalat, nyamuk, dan tikus.

  • Pencemaran Air Tanah: Potensi perembesan logam berat dan bakteri dari cairan lindi ke sumur warga.
  • Risiko Polusi Udara: Bahaya praktik pembakaran sampah secara terbuka (*open burning*) yang dapat memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
  • Kerusakan Fungsi Lahan: Alih fungsi lahan secara ilegal yang mengganggu tata ruang zona hijau kota.

Rencana Pemulihan dan Pengelolaan Sampah

Pemkot Tangerang kini menyusun skema rehabilitasi lahan pasca-penyegelan. Lahan yang terdampak akan menjalani analisis remediasi tanah secara berkala, sementara alur buang sampah warga akan didistribusikan secara resmi menuju TPS-3R (Reduce, Reuse, Recycle) terdekat dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Parameter Penindakan Detail Data
Lokasi Penindakan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten
Luas Area Disegel 8.000 Meter Persegi
Waktu Operasi Kamis, 17 September 2026
Payung Hukum UU No. 18 Tahun 2008 & Perda Lingkungan Hidup
Tindakan Lanjutan Rehabilitasi Lahan & Pengawasan Patroli Rutin

Pemerintah daerah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif mengawasi dan melaporkan keberadaan pembuangan sampah ilegal di lingkungan masing-masing. Penutupan TPS liar di Pinang ini ditegaskan sebagai awal dari razia berkelanjutan untuk memastikan seluruh wilayah Kota Tangerang bebas dari zona sampah ilegal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User