[SURABAYA] — Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya hening saat majelis hakim membacakan vonis untuk Nur Hasanah, seorang terapis spa yang terbukti menggelapka
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya hening saat majelis hakim membacakan vonis untuk Nur Hasanah, seorang terapis spa yang terbukti menggelapkan uang nasabahnya senilai Rp1,28 miliar. Wanita berusia 34 tahun itu duduk tenang di kursi pesakitan, matanya sayu menatap ke bawah ketika Ketua Majelis Hakim mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Kasus ini mengejutkan publik karena modus operandinya yang terbilang licik dan melibatkan kepercayaan pribadi. Nur Hasanah bekerja sebagai terapis di sebuah spa terkenal di Surabaya. Salah satu kliennya, Tonny Soegiono (48), adalah pengusaha properti yang rutin datang untuk perawatan tubuh. Selama berbulan-bulan, Tonny dan Nur menjalin hubungan yang lebih dari sekadar terapis-pelanggan—saling percaya, bahkan Tonny kerap meminjamkan kartu ATM-nya untuk keperluan administrasi.
Latar Kasus: Kepercayaan yang Disalahgunakan
Menurut surat dakwaan, perbuatan Nur Hasanah dimulai pada awal tahun 2025. Tonny Soegiono sering kali meninggalkan dompetnya di loker spa saat menjalani perawatan. Suatu hari, ia lupa mengambil kembali kartu ATM miliknya. Nur Hasanah yang menemukan kartu itu tidak segera mengembalikan, malah menyimpannya secara diam-diam. Beberapa hari kemudian, ia mencoba melakukan transaksi penarikan tunai di ATM terdekat. Betapa terkejutnya Tonny saat menerima notifikasi saldo yang terus berkurang.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Nur Hasanah berhasil mencuri uang dengan total Rp1.284.000.000 dalam kurun waktu tiga bulan. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi: membeli mobil baru, liburan ke Bali, membayar utang, dan bahkan mentransfer sejumlah uang kepada kerabatnya di kampung halaman. Pencurian ini baru tercium ketika Tonny hendak menarik uang untuk keperluan bisnis dan mendapati saldonya tinggal belasan juta rupiah. Ia segera melapor ke Polrestabes Surabaya pada April 2025.
"Saya tidak pernah menyangka bahwa orang yang selama ini saya percaya, yang setiap minggu memijat saya, bisa melakukan hal seperti ini. Rasanya seperti ditikam dari belakang," ujar Tonny Soegiono saat ditemui usai sidang, Rabu (7/6/2026).
Proses Persidangan dan Pertimbangan Hakim
Persidangan berlangsung selama lima bulan dengan dihadiri puluhan saksi, termasuk ahli forensik digital dan pihak bank. Jaksa mendakwa Nur Hasanah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut 4 tahun penjara karena perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban dalam jumlah besar dan dilakukan dengan penuh perencanaan.
Namun, majelis hakim memutuskan lebih ringan. Hakim Ketua, Agus Sudibyo, S.H., M.H., menyebutkan beberapa hal yang meringankan vonis: terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian kepada korban sebesar Rp200 juta. Selain itu, dalam pleidoinya, Nur Hasanah menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami menghargai pertimbangan hakim. Meskipun tuntutan kami lebih tinggi, fakta bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan menunjukkan penyesalan mendalam menjadi faktor pengurang. Namun, kami tetap berkeyakinan bahwa hukuman ini sudah memberikan efek jera," ujar Jaksa Penuntut Umum, Retno Widyaningsih, S.H., dalam keterangan terpisah.
Tanggapan Publik dan Dampak Psikologis
Kasus ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya para pelanggan spa di Surabaya. Banyak yang merasa khawatir dan mulai lebih waspada terhadap keamanan barang berharga saat menjalani perawatan. Beberapa spa bahkan memperketat prosedur penyimpanan barang milik pelanggan, seperti mewajibkan penggunaan loker berkunci dengan kode unik.
Di sisi lain, psikolog forensik Dr. Andika Putra, S.Psi., mengomentari bahwa kasus seperti ini menunjukkan bagaimana hubungan kepercayaan dapat menjadi celah kejahatan. "Seorang terapis spa memiliki akses fisik dan psikologis yang intens dengan pelanggan. Kekuasaan informal ini rawan disalahgunakan jika tidak ada pengawasan dan batasan yang jelas," katanya. Ia menambahkan, para pelaku spa hendaknya menjalani pelatihan etika profesi secara berkala untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Fakta Kunci dalam Kasus Ini
Berikut adalah fakta-fakta penting yang perlu diketahui publik:
- Modus: Terapis memanfaatkan kartu ATM yang tertinggal di loker spa. Ia tidak perlu membobol PIN karena pelanggan sering meminta tolong untuk transaksi kecil sebelumnya, sehingga PIN diketahui.
- Total kerugian: Rp1.284.000.000. Uang ditarik dalam 57 kali transaksi selama tiga bulan.
- Barang bukti: 1 unit mobil Toyota Avanza, uang tunai Rp150 juta, serta mutasi rekening yang menunjukkan pengiriman ke sejumlah pihak.
- Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara minus masa tahanan (terdakwa sudah ditahan sejak April 2025).
- Pembayaran restitusi: Rp200 juta telah dikembalikan, sisanya akan diupayakan melalui mekanisme perdata.
Reaksi Korban dan Keluarga Terdakwa
Tonny Soegiono mengaku masih belum sepenuhnya menerima kenyataan. "Uang sebanyak itu adalah hasil kerja keras saya selama bertahun-tahun. Bukan nominal yang kecil. Saya berharap hukuman pidana ini setidaknya membuatnya jera, tapi rasa kecewa saya pasti butuh waktu lama untuk hilang," katanya dengan suara bergetar.
Sementara itu, kakak Nur Hasanah, Dewi Sartika, mengaku lega dengan vonis yang relatif ringan.
"Kami sekeluarga bersyukur mba Nur tidak dihukum terlalu berat. Dia sudah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memulai hidup baru. Mohon doa dari semua pihak,"ujarnya di luar pengadilan.
Nur Hasanah sendiri dalam kesempatan terakhir menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Tonny di ruang sidang. "Pak Tonny, saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya benar-benar menyesal. Semua ini karena saya terjerat utang dan putus asa. Saya berjanji tidak akan mengulangi," ucapnya sambil menangis.
Pesan Moral dan Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan akses ke rekening pribadi, bahkan kepada orang yang dianggap dekat sekalipun. Hakim Agus menekankan bahwa kepercayaan bukanlah alasan untuk meninggalkan kewaspadaan. Selain itu, putusan ini menunjukkan bahwa hukum masih memberikan ruang bagi pertimbangan kemanusiaan, seperti penyesalan dan pengembalian kerugian.
Ke depan, Asosiasi Spa Indonesia (ASPA) berencana mengeluarkan pedoman etika baru, termasuk larangan bagi terapis untuk menyimpan barang bawaan pelanggan di luar loker yang terkunci, serta kewajiban untuk segera melaporkan barang tertinggal kepada manajemen. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan.
[SOCIAL_TWEET]: Nur Hasanah, terapis spa di Surabaya, divonis 2,5 tahun penjara karena menggelapkan Rp1,28 miliar dari pelanggan setianya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. #TerapisSpa #PencurianATM #HukumSurabaya [SOCIAL_TG]: [BREAKING] Vonis untuk terapis spa pencuri uang Rp1,28 M: 2,5 tahun penjara. Baca selengkapnya.
Comments (0)