Sudaryono Peringatkan Kepala SPPG: Minta Fee ke Yayasan Terancam Pecat dan Pidana
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan siapa pun pimpinan...
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan siapa pun pimpinan satuan pelaksana yang terbukti meminta atau menerima imbalan tambahan dari yayasan atau mitra kerja penyedia makanan akan langsung diberhentikan. Ancaman pemecatan ini menambah deretan ketegasan Sudaryono dalam membersihkan program pemenuhan gizi nasional dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Ancaman Tegas Bagi Pelanggar
Dalam arahannya yang disampaikan secara tertutup kepada jajaran eselon I BGN, Sudaryono menyebut laporan mengenai oknum kepala SPPG yang meminta "fee" di luar ketentuan sudah mulai diterima. Meski tidak merinci jumlah kasus, ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Pernyataan itu langsung direspons dengan instruksi pengawasan berlapis terhadap seluruh unit pelaksana yang tersebar di 38 provinsi.
"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan program ini," ujarnya, menekankan bahwa kepala SPPG adalah ujung tombak yang harus menjadi teladan. Oleh karena itu, begitu permintaan tambahan penghasilan di luar mekanisme resmi terverifikasi, sanksi tegas berupa pemecatan akan langsung dijatuhkan tanpa melalui jalur pembinaan panjang.
Konsekuensi Hukum yang Menanti
Lebih lanjut, Sudaryono menggarisbawahi bahwa tindakan meminta imbalan dari pihak ketiga dalam program pemerintah bukan hanya pelanggaran administrasi. Segala bentuk pungutan liar, komisi, uang pelicin, atau permintaan imbalan dalam bentuk apa pun kepada mitra penyelenggara makanan bergizi dikategorikan sebagai praktik pidana. Hal ini sejalan dengan sejumlah Undang-Undang, mulai dari UU Tindak Pidana Korupsi, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih, hingga ketentuan penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam KUHP baru yang telah berlaku sejak awal 2026.
"Itu bukan sekadar meminta uang tambahan. Itu sudah masuk ranah pidana dan bisa berujung pada jeruji besi," kata Sudaryono, mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak coba-coba memanfaatkan celah yang ada. Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa BGN tidak akan segan membawa kasus ke ranah hukum jika internal control gagal mendeteksi sejak dini.
Peran Strategis SPPG dan Celah yang Rawan Disalahgunakan
Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit terdepan dalam program nasional pemberian makanan bergizi gratis bagi anak sekolah, ibu hamil, dan balita. Setiap SPPG dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional, mulai dari pengadaan bahan baku lokal, koordinasi dengan dapur penyedia makanan, hingga distribusi ke sekolah-sekolah sasaran. Dalam pelaksanaannya, BGN menggandeng banyak yayasan dan koperasi sebagai mitra penyedia jasa pengolahan pangan.
Besarnya volume anggaran dan kompleksitas rantai pasok ini membuka celah bagi praktik gratifikasi. Sejumlah laporan awal menyebutkan modus permintaan fee dilakukan dengan dalih "biaya administrasi tambahan" atau "insentif percepatan pencairan dana," padahal seluruh biaya operasional sudah dianggarkan oleh BGN melalui skema cost-per-serving. Sudaryono menegaskan, mekanisme pembayaran dari pemerintah ke mitra sudah jelas dan tidak memerlukan biaya tambahan apa pun.
Pengawasan Berlapis dan Saluran Pengaduan
Untuk memperkuat pengawasan, BGN kini tengah menyusun sistem monitoring berbasis digital yang memungkinkan setiap transaksi dilaporkan secara waktu nyata. Aplikasi tersebut akan mengintegrasikan data pemesanan, penerimaan bahan, hingga laporan keuangan tiap SPPG sehingga setiap penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal. Selain itu, akan dibuka kanal pengaduan khusus yang bisa diakses oleh mitra yayasan maupun masyarakat umum.
"Kami sedang menyelesaikan rancangan sistem yang akan memotong mata rantai permainan semacam ini. Begitu ada pembayaran mencurigakan, alarm akan berbunyi," jelas Sudaryono. Ia berharap kombinasi antara sanksi tegas dan pengawasan ketat mampu menciptakan efek jera sekaligus membangun budaya bersih di seluruh lini pelaksana program.
Langkah Pembenahan Menyeluruh
Peringatan ini bukanlah langkah pertama yang diambil BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono. Sejak menjabat, ia telah melakukan rotasi besar-besaran terhadap sejumlah kepala SPPG yang dinilai tidak perform, memperketat proses rekrutmen tenaga dapur, serta memberlakukan audit kepatuhan berkala. Kini, dengan ancaman pemecatan dan jerat pidana, ia ingin memastikan bahwa program senilai puluhan triliun rupiah itu benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini menyoroti potensi kebocoran anggaran program gizi nasional. "Kami berharap ini bukan sekadar peringatan lisan, tetapi diikuti dengan tindakan nyata dan transparansi penanganan kasus," kata seorang aktivis anti-korupsi yang enggan disebut namanya.
Dengan posisi yang semakin vital setelah perluasan program ke 514 kabupaten/kota, integritas kepala SPPG menjadi pertaruhan besar. Sudaryono menegaskan tidak akan melindungi satu pun anak buahnya yang terbukti bermain api. "Begitu terbukti, sekejap pun saya tidak butuh waktu untuk menandatangani surat pemecatan," pungkasnya. Pesan ini sekaligus menjadi ultimatum bahwa era toleransi terhadap praktik tidak bersih di tubuh BGN telah berakhir.
Comments (0)