Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar, 8 Tersangka Diringkus Polisi

Tim siber Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat buzzer terorganisasi yang telah lama memproduksi dan menyebarluaskan informasi palsu secara sistematis di berbagai platform ...

Jul 28, 2026 - 10:40
0 0
Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar, 8 Tersangka Diringkus Polisi

Tim siber Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat buzzer terorganisasi yang telah lama memproduksi dan menyebarluaskan informasi palsu secara sistematis di berbagai platform media sosial. Sebanyak delapan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan operasi tangkap tangan yang dilakukan secara serentak di beberapa kota besar pada awal minggu ini.

Operasi Senyap yang Berlangsung Berbulan-bulan

Pengungkapan kasus ini bukanlah hasil kerja instan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengaku telah memantau pergerakan sindikat ini sejak tiga bulan lalu setelah menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya konten menyesatkan yang menyebar dengan pola identik. Pola tersebut menunjukkan adanya koordinasi terpusat; puluhan akun secara bersamaan memposting narasi serupa dengan variasi kalimat kecil, lalu disusul oleh ratusan akun lainnya yang bertindak sebagai komentar pendukung. “Mereka menggunakan teknik astroturfing yang sangat rapi, menciptakan ilusi bahwa banyak orang mendukung sebuah opini padahal itu buatan,” ujar seorang penyidik senior yang enggan disebut namanya.

Setelah mendapatkan bukti awal, polisi membentuk tim khusus beranggotakan personel siber, intelijen, dan penyidik tindak pidana pencucian uang. Tim ini bekerja secara senyap memetakan setiap individu yang terlibat, mencari tahu siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjadi operator, dan dari mana sumber pendanaan berasal. Metode pengintaian digital digunakan untuk melacak alamat IP yang ternyata dirutekan melalui jaringan privat virtual (VPN) berlapis dan server di luar negeri.

Struktur dan Modus Operandi yang Kompleks

Dari hasil pemetaan, polisi menemukan bahwa sindikat ini memiliki struktur organisasi layaknya perusahaan digital. Di puncak hierarki terdapat seorang pengendali utama berinisial AR (45 tahun), lulusan teknik informatika yang sebelumnya pernah bekerja di sebuah agensi pemasaran digital. AR bertugas menerima pesanan dari klien yang ingin memengaruhi opini publik, menentukan besaran tarif, dan merancang narasi yang akan disebar. Di bawah AR, terdapat dua orang koordinator, masing-masing menangani wilayah isu politik dan isu sosial ekonomi. Kemudian ada lima orang operator media sosial yang mengeksekusi perintah di lapangan dengan mengelola puluhan hingga ratusan akun palsu.

Setiap operator dibekali perangkat keras yang didedikasikan untuk operasi dan puluhan kartu SIM prabayar yang diregistrasi menggunakan data kependudukan curian. Akun-akun media sosial yang mereka kelola tidak langsung digunakan, melainkan “dipanaskan” terlebih dahulu selama berbulan-bulan dengan aktivitas ringan seperti mengunggah kutipan motivasi atau berita cuaca agar terlihat seperti akun orang biasa. Ketika kampanye dimulai, akun-akun ini langsung bergerak serempak menggunakan skrip otomatis yang memungkinkan satu orang mengendalikan hingga seratus akun sekaligus.

Sindikat ini juga menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk menciptakan wajah-wajah buatan yang dijadikan foto profil agar semakin meyakinkan. Dalam satu kampanye, mereka mampu menghasilkan lebih dari seribu postingan dalam waktu dua jam, membuat konten mereka mendominasi linimasa dan kolom komentar. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp50 juta untuk kampanye skala kecil berdurasi tiga hari, hingga Rp500 juta untuk operasi jangka panjang yang melibatkan pembuatan konten video, artikel blog, dan infiltrasi ke grup-grup diskusi tertutup.

Penangkapan Serempak di Empat Kota

Pada hari yang telah ditentukan, tim gabungan bergerak secara serempak ke sejumlah lokasi. AR ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan yang sekaligus difungsikan sebagai pusat kendali. Dua koordinator diamankan di Bandung dan Surabaya, sementara lima operator dibekuk di Medan dan Jakarta. Polisi harus mendobrak pintu karena para tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan merendam ponsel dan kartu SIM ke dalam air.

Meski demikian, tim berhasil menyita sejumlah besar barang bukti elektronik, termasuk enam unit laptop, dua puluh tiga ponsel pintar, tiga ratus delapan puluh kartu SIM berbagai operator, dua buah server rakitan, serta dokumen cetak berisi daftar harga dan nama-nama klien. Uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang disimpan dalam brankas turut diamankan karena diduga merupakan hasil pembayaran dari kampanye yang belum sempat dipindahkan ke rekening.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Kedelapan tersangka dijerat dengan berlapis pasal, antara lain Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita bohong dan manipulasi informasi yang menyebabkan kerugian konsumen, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman penjara maksimal yang bisa mereka terima mencapai enam tahun dan denda miliaran rupiah. Untuk pencucian uang, ancaman bisa mencapai dua puluh tahun penjara.

Kabareskrim Polri dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pemberantasan kejahatan siber seperti ini merupakan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang sehat. “Ini bukan sekadar menangkap pelaku, tapi memutus mata rantai ekosistem yang sengaja menciptakan kebohongan sebagai komoditas. Kami akan terus kejar para pemesan jasa ini karena mereka juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap para klien yang namanya tercantum dalam dokumen yang disita. Beberapa di antaranya diduga merupakan tokoh publik dan pengusaha. Interpol juga akan dilibatkan karena dari penelusuran aliran dana ditemukan adanya transaksi dari rekening di luar negeri. Sementara itu, kedelapan tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim dan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.

Masyarakat Diminta Semakin Waspada

Kasus ini membuka mata publik bahwa ancaman disinformasi tidak lagi sporadis, melainkan terorganisasi secara profesional dengan dukungan teknologi mutakhir. Untuk itu, Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial. “Jangan langsung percaya pada konten yang bersifat provokatif dan mengandung klaim luar biasa. Cek sumbernya, bandingkan dengan media resmi, dan gunakan akal sehat,” pesan Kabareskrim.

Inisiatif literasi digital akan semakin digencarkan bekerja sama dengan kementerian terkait dan platform media sosial. Beberapa platform juga telah berkomitmen untuk meningkatkan sistem pendeteksian akun palsu dan konten hasil otomatisasi. Ke depan, ruang digital Indonesia diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan terpercaya, bebas dari cengkeraman buzzer pembentuk opini palsu demi kepentingan segelintir pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User