Rieke Diah Pitaloka Desak DPR Segera Sahkan RUU Satu Data Indonesia
DPR RI kembali menyoroti urgensi pembenahan sistem pendataan nasional yang dinilai masih mengalami fragmentasi serius. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Di
DPR RI kembali menyoroti urgensi pembenahan sistem pendataan nasional yang dinilai masih mengalami fragmentasi serius. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong akselerasi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia demi mewujudkan kedaulatan data dan efisiensi anggaran negara. Langkah ini dinilai sebagai fondasi krusial dalam mengakhiri polemik klasik tumpang tindih data publik yang kerap merugikan keuangan negara dan mengurangi efektivitas program pembangunan.
Persoalan data yang belum terintegrasi telah menjadi benteng penghambat transparansi di berbagai sektor vital, mulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos), tata kelola subsidi energi, hingga pemetaan kawasan pesisir dan pertanian. Kendati pemerintah telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, efektivitas pelaksanaannya di lapangan dianggap belum maksimal karena keterbatasan daya paksa hukum yang dimiliki oleh regulasi tingkat perpres tersebut.
Urgensi Payung Hukum Setingkat Undang-Undang
Pentingnya peningkatan status hukum menjadi undang-undang menjadi perhatian utama Komisi XIII DPR RI. Menurut Rieke, regulasi berkedudukan undang-undang akan memberikan kewenangan yang jauh lebih kuat bagi lembaga pengelola data nasional untuk melakukan harmonisasi, validasi, dan penindakan terhadap ego sektoral kementerian maupun lembaga daerah.
"Tanpa data yang presisi dan memiliki dasar hukum yang mengikat secara nasional, seluruh kebijakan publik hanya akan menjadi spekulasi anggaran. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan bantuan sosial salah sasaran atau pembangunan berjalan tanpa peta yang jelas," tegas Rieke Diah Pitaloka dalam penyampaian pandangannya di Gedung DPR RI, Jakarta.
Selama ini, perbedaan metodologi dan standar data antar-instansi pemerintah memicu pemborosan dana publik yang signifikan. Pembaruan data yang berjalan secara parsial dinilai menguras APBN tanpa menghasilkan luaran data tunggal yang bisa diakses secara universal oleh seluruh pemangku kepentingan.
Analisis Perbandingan: Kondisi Data Saat Ini vs Target RUU Satu Data
Guna memahami secara komprehensif transformasi yang ditawarkan oleh RUU Satu Data Indonesia, berikut adalah analisis perbandingan tata kelola data nasional saat ini dengan kondisi ideal yang ditargetkan setelah pengesahan undang-undang:
| Aspek Analisis | Kondisi Tata Kelola Data Saat Ini | Target RUU Satu Data Indonesia |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Peraturan Presiden (Perpres No. 39/2019) dengan daya paksa terbatas. | Undang-Undang (UU) yang bersifat mengikat penuh dan memiliki sanksi hukum. |
| Integrasi Data | Terfragmentasi, dominan ego sektoral antar kementerian/lembaga. | Interoperabilitas penuh melalui satu pintu sistem data terintegrasi. |
| Akurasi Penerima Bansos | Sering salah sasaran akibat data ganda dan tidak terbarukan secara presisi. | Data tunggal berbasis NIK dan metodologi presisi yang diperbarui berkala. |
| Efisiensi Anggaran | Tinggi potensi duplikasi pembiayaan pengadaan data publik. | Efisiensi tinggi dengan pengadaan data terpusat dan dapat digunakan bersama. |
Mengakhiri Carut-Marut Data dan Efisiensi Anggaran
Dalam analisis sektor sosial, ketiadaan data tunggal berulang kali memicu polemik penyaluran bantuan masyarakat miskin. Data yang dimiliki Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Pemerintah Daerah kerap tidak sinkron. Dampaknya, warga yang berhak menerima justru terabaikan, sementara mereka yang mampu secara ekonomi kerap masuk dalam daftar penerima bantuan.
RUU Satu Data Indonesia diproyeksikan menjadi solusi sistematis untuk mengurai benang kusut tersebut. Pembentukan Data Desa Presisi yang berbasiskan partisipasi masyarakat lokal dan teknologi spasial dinilai mampu memberikan gambaran objektif mengenai kondisi ekonomi serta sosial di tingkat tapak.
Selain sektor sosial, integrasi data nasional juga relevan dalam mendukung penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia. Komisi XIII DPR RI memandang bahwa kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan data negara merupakan bagian mendasar dari pemenuhan hak-hak sipil warga negara dalam mengakses informasi publik yang valid.
Menuju Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Presisi
Kehadiran RUU Satu Data Indonesia diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam era transformasi digital global. Tata kelola berbasis data presisi akan menopang tiga pilar utama pembangunan jangka panjang nasional:
- Perencanaan Kebijakan yang Tepat Sasaran: Pengambilan keputusan pembangunan didasarkan pada fakta empiris dan data riil lapangan (evidence-based policy).
- Pencegahan Potensi Korupsi: Pengawasan anggaran transfer ke daerah dan dana desa menjadi lebih transparan dan mudah diaudit secara elektronik.
- Perlindungan Kedaulatan Digital: Pengelolaan data strategis nasional berada sepenuhnya dalam kendali dan perlindungan sistem keamanan negara.
DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan kerangka regulasi ini bersama pemerintah. Pengesahan RUU Satu Data Indonesia tidak hanya diartikan sebagai penyelesaian administrasi birokrasi, tetapi sebagai langkah lompatan besar menuju transparansi, efisiensi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Comments (0)