Rektor UIN Ar-Raniry Dorong Pengelolaan Zakat dan Wakaf Lebih Produktif
BANDA ACEH — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., menegaskan bahwa tata kelola filantropi Islam, khu
BANDA ACEH — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., menegaskan bahwa tata kelola filantropi Islam, khususnya instrumen zakat dan wakaf, harus ditransformasikan secara optimal guna menghadirkan kemaslahatan nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat (mustahik).
Pernyataan strategis tersebut mengemuka seiring dengan tuntutan modernisasi pengelolaan dana sosial keagamaan agar tidak sekadar berorientasi pada skema penyaluran konsumtif sesaat, melainkan mampu menjadi katalisator pemberdayaan ekonomi umat yang berdaya tahan jangka panjang di tingkat daerah maupun nasional.
Transformasi Pola Konsumtif Menjadi Pemberdayaan Produktif
Prof. Mujiburrahman menyoroti potensi besar zakat dan wakaf yang dinilai belum tergarap sepenuhnya karena masih didominasi oleh pendekatan karikatif atau bantuan langsung tunai konvensional. Menurutnya, paradigma pengelolaan instrumen filantropi Islam harus bergerak maju menuju sektor produktif yang terencana dan terukur.
"Zakat dan wakaf tidak boleh hanya dimaknai sebagai instrumen bantuan karitatif instan. Pengelolaannya harus diarahkan menjadi modal produktif yang mampu mengangkat derajat mustahik menjadi muzakki secara bertahap dan berkelanjutan," tegas Prof. Mujiburrahman.
Ia menambahkan bahwa di tengah tantangan ekonomi pascapandemi dan dinamika inflasi, intervensi zakat produktif yang disertai dengan pendampingan usaha berbasis komunitas dapat secara efektif memutus rantai kemiskinan ekstrem, khususnya di Provinsi Aceh yang memiliki keistimewaan tata kelola syariat Islam.
Sinergi Lembaga Pengelola dan Perguruan Tinggi Islam
UIN Ar-Raniry menyatakan komitmennya untuk mengambil peran aktif sebagai mitra strategis bagi lembaga amil zakat serta badan wakaf di seluruh Indonesia. Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri diposisikan sebagai pusat riset, laboratorium sosial, dan penyedia sumber daya manusia tersertifikasi di bidang manajemen filantropi.
Guna merealisasikan visi tata kelola filantropi yang profesional, UIN Ar-Raniry merumuskan sejumlah langkah kolaboratif yang mencakup:
- Riset Kebijakan Berkelanjutan: Menyediakan kajian berbasis data empiris terkait pemetaan potensi wakaf tanah produktif dan efektivitas program distribusi zakat.
- Standardisasi Kompetensi Amil dan Nazhir: Menyelenggarakan pelatihan terstruktur serta program sertifikasi profesi guna meningkatkan kapabilitas manajerial pengelola zakat dan wakaf.
- Literasi dan Edukasi Publik: Menggalakkan kampanye literasi wakaf uang (cash waqf) dan zakat penghasilan kepada civitas akademika dan masyarakat luas.
Tahapan Penguatan Ekosistem Zakat dan Wakaf Berkelanjutan
Implementasi reformasi tata kelola dana sosial Islam memerlukan keteraturan proses agar memberikan dampak yang terukur. Berikut kronologi dan tahapan strategis revitalisasi ekosistem filantropi yang didorong oleh akademisi UIN Ar-Raniry:
- Audit dan Digitalisasi Data Penerima: Membangun integrasi basis data penerima manfaat terpadu guna mencegah tumpang-tindih penyaluran dana sosial.
- Perancangan Skema Modal Usaha Mikro: Mengalokasikan proporsi dana zakat untuk pembiayaan bergulir tanpa bunga yang menyasar pelaku UMKM rentan.
- Pengembangan Aset Wakaf Produktif: Mengoptimalisasi lahan wakaf terlantar menjadi kawasan komersial, agrobisnis, atau fasilitas pendidikan berbasis wakaf.
- Monitoring dan Evaluasi Dampak (Impact Assessment): Mengukur indeks kemandirian ekonomi penerima manfaat secara berkala pasca-intervensi program.
Optimalisasi Regulasi dan Peran Baitul Mal di Aceh
Dalam konteks lokal, Prof. Mujiburrahman menekankan bahwa keberadaan Baitul Mal Aceh yang diatur melalui Qanun Zakat memberikan landasan yuridis yang sangat kuat bagi pengelolaan dana keagamaan. Keberhasilan model di Aceh diharapkan dapat menjadi rujukan nasional dalam integrasi pengelolaan zakat dan penerimaan pendapatan asli daerah.
Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, zakat dan wakaf diproyeksikan dapat menjadi tulang punggung pengentasan kemiskinan struktural, sekaligus motor penggerak pembangunan ekonomi umat yang mandiri dan berkeadilan sosial.




Comments (0)