Rahayu Saraswati Dorong Penguatan Sistem Nasional Anti Perdagangan Orang
Jakarta – Kekhawatiran terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia mendorong para aktivis dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang lebih terstruktur. Dalam gelara...
Jakarta – Kekhawatiran terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia mendorong para aktivis dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang lebih terstruktur. Dalam gelaran Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) 2026, Ketua Umum Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menekankan perlunya membangun sebuah sistem nasional yang kokoh untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang paling rentan menjadi korban.
Rahayu, yang juga dikenal sebagai advokat hak asasi manusia, menyampaikan bahwa selama ini penanganan kasus TPPO masih bersifat reaktif dan terfragmentasi. Beliau menyebut bahwa para pelaku kejahatan terus beradaptasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan celah-celah birokrasi. Oleh karena itu, respons negara pun harus bersifat sistemik, mulai dari hulu hingga hilir.
Peta Kerentanan yang Membahayakan
Menurut data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, perempuan dan anak masih menempati posisi teratas sebagai korban TPPO. Tidak hanya itu, pekerja migran ilegal, penyandang disabilitas, serta komunitas miskin perkotaan juga menjadi sasaran empuk para mafia. Rahayu menilai bahwa akar masalah ini terletak pada ketimpangan ekonomi dan minimnya akses terhadap pendidikan serta lapangan kerja yang layak.
"Kita tidak bisa hanya berharap pada operasi penegakan hukum semata. Harus ada jaring pengaman sosial yang kuat agar masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu para perekrut gelap," ujar Rahayu dalam sesi utama acara tersebut, yang dihadiri oleh ratusan perwakilan dari seluruh Indonesia.
Empat Pilar Perlindungan
Dalam paparannya, Rahayu mengusulkan sebuah kerangka kerja berbasis empat pilar: pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, dan kerja sama multisektor. Di sektor pencegahan, ia mendorong agar pemerintah pusat dan daerah gencar melakukan edukasi publik tentang modus-modus terbaru perdagangan manusia. Kampanye tersebut harus menjangkau desa-desa terpencil yang sering menjadi kantong pengiriman tenaga kerja ilegal.
Untuk penegakan hukum, Rahayu menyoroti perlunya sinergi yang lebih erat antara kepolisian, kejaksaan, dan otoritas imigrasi. Ia meminta agar aparat tidak hanya fokus menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan intelektual dan aktor pendana di baliknya. "Tanpa memutus jalur pembiayaan, kita hanya akan menangkap kaki tangan, sementara otak kejahatan tetap bebas berkeliaran," tegasnya.
Sementara itu, pada aspek perlindungan korban, Rahayu mendesak adanya standar nasional bagi rumah aman dan layanan rehabilitasi. Menurutnya, banyak korban yang kembali terjebak karena tidak mendapatkan pendampingan psikososial dan pemberdayaan ekonomi pascapenyelamatan. Ia mengusulkan skema "perlindungan berkelanjutan" yang memastikan setiap korban mendapatkan pelatihan keterampilan, akses permodalan, serta bantuan hukum hingga kasus mereka tuntas di pengadilan.
Momentum Kolektif JarNas APO
Pertemuan nasional ini menjadi titik kumpul bagi berbagai elemen—mulai dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga perwakilan kementerian—untuk menyatukan langkah. Rahayu menegaskan bahwa JarNas APO tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, tetapi juga sebagai motor penggerak advokasi kebijakan. Ia mengajak para anggota untuk lebih agresif dalam mendorong revisi undang-undang dan peraturan daerah yang masih lemah dalam memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Rahayu juga menyoroti pentingnya pelibatan sektor swasta. Perusahaan-perusahaan perekrutan tenaga kerja, agen perjalanan, hingga platform digital dinilai harus turut bertanggung jawab dalam memutus mata rantai perdagangan orang. "Kita perlu mendorong adopsi kode etik bisnis yang melarang praktik eksploitasi dan mewajibkan uji tuntas terhadap rantai pasok tenaga kerja," sarannya.
Di akhir pidatonya, Rahayu menyampaikan optimisme bahwa dengan komitmen bersama dan sistem yang terintegrasi, Indonesia bisa keluar dari jeratan krisis kemanusiaan ini. "Korban-korban itu adalah saudara kita sendiri. Mereka berhak mendapatkan keamanan, martabat, dan masa depan yang lebih baik. Ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua," tutupnya, disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang akan diserahkan kepada pemerintah dan parlemen sebagai dasar perumusan strategi nasional anti perdagangan orang yang lebih efektif dan berpihak pada kelompok rentan.
Comments (0)