PT AKG Mangkir, Sidang Sengketa Lahan Way Tawar Way Kanan Ditunda
WAY KANAN, Patokan.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terpaksa menunda jalannya sidang perdana perkara sengketa lahan antara masyarakat
WAY KANAN, Patokan.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu terpaksa menunda jalannya sidang perdana perkara sengketa lahan antara masyarakat Kampung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu, melawan PT AKG. Penundaan agenda pembacaan gugatan perkara perdata Nomor 21 tersebut diambil menyusul ketidakhadiran pihak tergugat, yakni perwakilan dari manajemen PT AKG, di ruang persidangan.
Ketiadaan iktikad dari pihak korporasi untuk menghadiri panggilan resmi pengadilan memicu kekecewaan mendalam bagi ratusan warga yang telah memadati area gedung pengadilan sejak pagi hari. Warga yang didampingi aparatur kampung dan lembaga swadaya masyarakat sengaja datang berbondong-bondong guna menyaksikan langsung langkah awal penuntasan konflik agraria yang telah lama membebani kehidupan mereka.
Aksi Damai dan Harapan Kepastian Hukum
Sebelum sidang dijadwalkan buka, perwakilan masyarakat Kampung Way Tawar bersama Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia (HAKKI) Way Kanan menggelar aksi damai di pelataran Kantor Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan serta menyampaikan aspirasi secara tertib, menuntut pemulihan hak-hak tanah ulayat dan kepastian hukum yang selama bertahun-tahun dinilai terabaikan.
Sejumlah tokoh adat, kepala kampung, dan perwakilan petani hadir langsung ke pengadilan dengan harapan perkara Nomor 21 ini dapat menjadi momentum pembuktian kepemilikan sah atas tanah yang kini dikuasai oleh konsesi perkebunan. Bagi warga, persidangan di pengadilan negeri adalah saluran legal formal tertinggi untuk menguji legalitas hak guna usaha perusahaan di atas tanah yang mereka klaim secara turun-temurun.
Namun, harapan masyarakat untuk mendengarkan jawaban serta argumentasi hukum dari pihak tergugat harus tertunda. Majelis Hakim yang memeriksa berkas perkara menetapkan sidang ditunda dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan resmi terhadap pihak PT AKG sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.
Kritik Kuasa Hukum atas Absennya Tergugat
Kuasa hukum masyarakat Way Tawar dari HAKKI, Anton Heri, menyayangkan sikap manajemen PT AKG yang tidak mengutus perwakilan atau kuasa hukum dalam sidang perdana yang sangat krusial ini. Ketidakhadiran tersebut dinilai memperpanjang ketidakpastian dan mengabaikan etika peradilan.
“Ini agenda yang sangat penting bagi masyarakat yang mencari keadilan. Ketidakhadiran pihak perusahaan menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap proses hukum perdata. Masyarakat sudah meluangkan waktu dan tenaga hadir dari pelosok kampung, namun pihak tergugat justru mangkir tanpa alasan yang jelas,” tegas Anton Heri usai penetapan penundaan sidang di PN Blambangan Umpu.
Anton menegaskan, pihak kuasa hukum masyarakat akan terus mengawal jalannya proses persidangan berikutnya. Apabila pada pemanggilan selanjutnya pihak tergugat kembali mangkir secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah, pihak penggugat akan meminta majelis hakim mengambil sikap tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk potensi pemeriksaan perkara secara verstek.
Poin Penting Tuntutan Masyarakat Way Tawar
Konflik agraria di Kampung Way Tawar merupakan bagian dari deretan sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Way Kanan yang memerlukan atensi serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Beberapa poin utama yang disuarakan masyarakat dalam gugatan perdata ini mencakup:
- Pengembalian Hak Atas Tanah: Menuntut pengembalian luasan lahan yang diklaim masuk ke dalam areal perkebunan PT AKG tanpa persetujuan sah dari warga pemilik hak ulayat.
- Evaluasi Izin dan Patok Batas: Meminta penegak hukum dan instansi pertanahan menguji kembali tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) serta keabsahan izin operasional korporasi di lapangan.
- Ganti Rugi Kerugian Materiil: Menuntut kompensasi atas hilangnya akses pemanfaatan lahan pertanian warga selama bertahun-tahun akibat penguasaan sepihak.
Masyarakat Way Tawar berkomitmen untuk terus mengawal jalannya sengketa ini melalui jalur konstitusional. Mereka berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat bersikap objektif dan independen demi tegaknya keadilan agraria di Bumi Petani.




Comments (0)