PSI Nyatakan Siap Hadapi Usulan Ambang Batas Parlemen Lima Persen
Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan kesiapannya dalam menghadapi berbagai skenario ketentuan ambang batas parlemen atau
Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan kesiapannya dalam menghadapi berbagai skenario ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Partai menyatakan tidak mempermasalahkan besaran angka ambang batas, termasuk usulan kenaikan menjadi 5 persen yang disuarakan oleh sejumlah partai politik koalisi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, saat menanggapi perkembangan pembahasan regulasi pemilu mendatang. Kendati demikian, PSI memberikan catatan kritis agar penyusunan norma baru ambang batas parlemen tetap berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencegahan terbuangnya suara pemilih.
Dinamika Wacana Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu
Perdebatan mengenai angka ambang batas parlemen kembali mencuat seiring munculnya kesepahaman di antara partai-partai parlemen untuk menaikkan batas elektoral dari 4 persen menjadi 5 persen. Menanggapi wacana tersebut, Ahmad Ali menegaskan bahwa partainya tidak berada dalam posisi menolak ataupun merasa terbebani oleh angka yang diusulkan.
"Pertama begini, kalau kita baca putusan Mahkamah Konstitusi, putusan prinsipnya adalah membatalkan parliamentary threshold itu 4 persen. Dari 4 persen, bukan menghapus. Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi bersepakat ambang batas itu diperlukan, diperlukan untuk tetap dipasang," ujar Ahmad Ali.
Menurut Ahmad Ali, substansi mendasar yang harus diperhatikan oleh para perancang undang-undang bukan semata-mata meninggikan angka, melainkan mengkaji alasan yuridis pembatalan ambang batas 4 persen oleh mahkamah.
Kronologi Perdebatan dan Sikap PSI Terhadap Putusan MK
Perjalanan regulasi ambang batas parlemen menuju revisi UU Pemilu dapat dirangkum dalam sejumlah tahapan kronologis berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi: MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait ambang batas parlemen 4 persen dan memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi aturan tersebut sebelum Pemilu 2029 agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
- Wacana Koalisi Parlemen: Sejumlah partai politik di parlemen menggalang kesepahaman untuk menyepakati angka baru ambang batas pada kisaran 5 persen dalam RUU Pemilu.
- Respons DPP PSI: PSI menyatakan kesiapan elektoral penuh menyongsong aturan baru, namun mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak mengabaikan esensi proporsionalitas suara sah hasil pemilu.
"Cuma yang perlu kita pelajari, perlu kita simak secara bersama-sama dalam amar putusan itu, kenapa 4 persen itu dibatalkan? Karena terlalu banyak prinsipnya bahwa ambang batas threshold itu jangan kemudian membuat suara rakyat banyak yang tidak terkonversi menjadi suara," lanjut Ahmad Ali.
Sorotan Konversi Suara Rakyat Menjadi Kursi DPR RI
Kritik mendasar terhadap penaikan ambang batas parlemen bermuara pada ancaman hilangnya legitimasi jutaan suara pemilih. Pada pemilu-pemilu sebelumnya, aturan ambang batas 4 persen telah menggugurkan jutaan suara sah dari partai politik yang gagal menembus batas minimal nasional, sehingga suara tersebut tidak dapat dikonversi menjadi kursi di Senayan.
PSI menilai bahwa formula penghitungan ambang batas parlemen ke depan harus mengedepankan prinsip keadilan representasi. Poin-poin penting yang ditekankan mencakup:
- Kepatuhan Konstitusional: Pembahasan RUU Pemilu wajib mematuhi panduan hukum yang telah ditetapkan dalam amar putusan MK.
- Minimasi Disproporsionalitas: Mencegah peningkatan angka wasted votes (suara terbuang) yang dapat mencederai kedaulatan pemilih.
- Penyederhanaan Parlemen yang Adil: Upaya menjaga stabilitas sistem presidensial melalui penyederhanaan partai tidak boleh mengorbankan asas keterwakilan yang demokratis.
Dengan kesiapan struktural dan elektoral yang terus diperkuat, PSI menyatakan optimistis mampu melampaui berapa pun angka ambang batas yang disepakati secara legal dalam undang-undang, seraya terus mengawal agar regulasi pemilu tetap berpihak pada kehendak rakyat pemilih secara luas.
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menegaskan partainya siap menghadapi berapa pun angka ambang batas parlemen yang diputuskan. Namun, ia mengingatkan agar perumusan undang-undang tetap berlandaskan putusan MK demi menghindari terbuangnya suara rakyat pemilih.



Comments (0)