Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

PSI Kritik Wacana Ambang Batas Parlemen Lima Persen

Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang memicu gelombang kritik dari

PSI Kritik Wacana Ambang Batas Parlemen Lima Persen

Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang memicu gelombang kritik dari partai politik non-parlemen. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menyoroti potensi bahaya laten dari kebijakan tersebut, yakni semakin besarnya jumlah suara rakyat yang hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengabaikan gagasan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian harus dilakukan dengan cara menaikkan ambang batas. Menurutnya, penetapan angka ambang batas yang terlalu tinggi justru akan mencederai prinsip dasar demokrasi representative, di mana setiap suara pemilih seharusnya memiliki nilai dan diwakili di lembaga legislatif.

"Apabila ambang batas parlemen justru dinaikkan menjadi 5 persen, disproporsionalitas hasil pemilu akan semakin parah. Jutaan suara rakyat yang telah disalurkan di TPS akan terbuang sia-sia tanpa keterwakilan di parlemen," ujar Ahmad Ali saat merespons dinamika wacana kebijakan tersebut di Jakarta.

Isu perubahan ambang batas ini mengemuka kembali pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Namun, sebagian fraksi di DPR justru mewacanakan kenaikan angka ambang batas, bukannya meresitusinya agar lebih inklusif.

Analisis Risiko: Lonjakan Suara Terbuang dan Disproporsionalitas

Secara analitis, penerapan ambang batas parlemen memang bertujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai agar tercipta stabilitas pemerintahan. Kendati demikian, angka yang terlalu tinggi terbukti menciptakan anomali demokrasi berupa tingginya wasted votes (suara terbuang). Pada Pemilu 2024 lalu, terdapat setidaknya 17,3 juta suara atau sekitar 11,5 persen dari total suara sah nasional yang hangus karena partai pilihan pemilih tidak mencapai ambang batas 4 persen.

Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen, simulasi data menunjukkan jumlah suara terbuang diperkirakan dapat melampaui angka 25 juta suara. Hal ini tentu mengancam legitimasi anggota dewan terpilih dan memperlebar jurang representasi politik di Indonesia.

Besaran Ambang Batas (PT) Status Regulasi / Wacana Estimasi Suara Terbuang Dampak Demokrasi
4 Persen Berlaku di Pemilu 2024 17,3 Juta Suara (11,5%) Tinggi disproporsionalitas, 10 partai non-parlemen tereliminasi.
5 Persen Wacana Pemilu 2029 Potensi > 25 Juta Suara Sangat tinggi disproporsionalitas, oligarki partai makin menguat.
1 - 2.5 Persen Rekomendasi Pengamat/MK Minimal (< 5 Juta Suara) Keterwakilan lebih adil, suara rakyat terkonversi maksimal.

Evolusi Aturan Ambang Batas Parlemen di Indonesia

Perjalanan regulasi ambang batas parlemen di Indonesia terus mengalami kenaikan sejak pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Berikut adalah rekam jejak perkembangan besaran parliamentary threshold dalam sejarah pemilu nasional:

  1. Pemilu 2009: Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan sebesar 2,5 persen dan hanya berlaku untuk penentuan kursi DPR RI.
  2. Pemilu 2014: Ambang batas dinaikkan menjadi 3,5 persen dan sempat diwacanakan berlaku hingga tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebelum dibatalkan MK.
  3. Pemilu 2019 & 2024: Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan ambang batas menjadi 4 persen secara nasional untuk tingkatan DPR RI.
  4. Pasca Pemilu 2024: Mahkamah Konstitusi ketok palu menyatakan aturan 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan harus diubah untuk Pemilu 2029.

PSI mendesak pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah, untuk mematuhi esensi dari keputusan MK tersebut. Kebijakan pemilu mendatang diharapkan tidak lagi dipatok berdasarkan kepentingan partai-partai besar yang ingin mengamankan kursi, melainkan menjamin bahwa setiap satu suara warga negara dihitung secara adil.

"Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menghargai partisipasi warga. Menutup pintu parlemen dengan benteng ambang batas yang tinggi hanya akan mematikan gagasan-gagasan baru yang dibawa oleh partai-partai muda," pungkas Ahmad Ali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer2
TENTANG PENULIS writer2

Bacaan Terkait

Comments (0)

User