Propam Usut Dugaan Penganiayaan Tahanan oleh Polisi di Luwu Utara

LUWU UTARA — Suasana di lingkup Kepolisian Resor Luwu Utara tengah diselimuti sorotan tajam setelah seorang tahanan diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisia...

Jul 28, 2026 - 07:28
0 0
Propam Usut Dugaan Penganiayaan Tahanan oleh Polisi di Luwu Utara

LUWU UTARA — Suasana di lingkup Kepolisian Resor Luwu Utara tengah diselimuti sorotan tajam setelah seorang tahanan diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian setempat. Korban yang identitasnya belum diungkap ke publik itu harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Atas kejadian ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara langsung bergerak cepat membuka investigasi menyeluruh.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa nahas itu diketahui pada Senin malam (tanggal disesuaikan), ketika petugas jaga menemukan tahanan dalam kondisi lemah dengan sejumlah lebam di sekujur tubuhnya. Kecurigaan muncul karena luka-luka itu tidak sesuai dengan kondisi awal saat yang bersangkutan pertama kali ditahan. Tanpa menunggu lama, personel piket langsung berkoordinasi dengan tenaga medis kepolisian untuk memberikan penanganan awal sebelum akhirnya korban dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Kepala Polres Luwu Utara, AKBP Andi (nama samaran), membenarkan adanya insiden tersebut dan memastikan bahwa komitmen institusi untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan pernah pudar. “Begitu kami menerima laporan dari internal, tim Propam segera saya perintahkan untuk mendatangi lokasi dan mengamankan seluruh bukti serta memeriksa setiap anggota yang terlibat dalam penjagaan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak. Ia menambahkan, “Kami tidak akan melindungi siapa pun yang mencederai nama baik institusi. Bila hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pidana, kami serahkan ke ranah hukum umum.”

Prosedur Investigasi dan Pemeriksaan Intensif

Tim Propam yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Luwu Utara telah meminta keterangan dari sedikitnya lima personel yang bertugas di ruang tahanan pada jam-jam kritis. Selain memeriksa saksi, penyidik internal juga menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di sekitar sel dan koridor markas. Rekaman tersebut saat ini sedang dianalisis forensik untuk mengetahui kronologi pasti kejadian.

Menurut sumber di lingkungan Polres, investigasi berfokus pada dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam area tahanan. “Kami mendalami apakah ada interogasi di luar prosedur atau tindakan spontan yang berujung kekerasan. Semua kemungkinan masih terbuka,” jelas sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Propam juga membuka kesempatan bagi keluarga korban atau pihak luar yang memiliki informasi relevan untuk memberikan keterangan tambahan.

Kapolres menegaskan bahwa proses ini dijalankan dengan asas transparansi dan akuntabilitas tinggi. Ia berjanji akan mempublikasikan hasil investigasi awal dalam waktu 7 hari kerja. “Publik berhak tahu kebenaran. Kami tidak akan menutup-nutupi fakta. Kalau memang saudara kami bersalah, sanksi tegas menanti,” tegasnya.

Kondisi Korban dan Respons Publik

Sementara itu, pihak rumah sakit tempat korban dirawat enggan memberikan pernyataan rinci. Namun, berdasarkan informasi dari petugas jaga, korban mengalami trauma pada bagian rusuk dan rahang, serta beberapa luka lecet di punggung. Saat ini, ia masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk memastikan tidak ada komplikasi dalam. “Kondisinya stabil, tapi kami tetap melakukan observasi ketat selama 48 jam ke depan,” kata seorang perawat yang bertugas.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemantauan hak asasi manusia di Sulawesi Selatan menyatakan keprihatinan mendalam. Koordinator LSM tersebut, (nama samaran), mendesak agar eksternal oversight turut dilibatkan. “Kami mengapresiasi langkah cepat Propam, namun untuk menjaga objektivitas, kami merekomendasikan adanya pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau Ombudsman. Korban juga harus didampingi pengacara,” ujarnya.

Dugaan kekerasan ini juga memicu diskusi di media sosial, dengan banyak netizen menyerukan agar kasus serupa tidak terulang. Tagar #UsutTuntas mulai mencuat sebagai bentuk dukungan terhadap korban dan desakan agar polisi bersikap profesional.

Sosiolog kriminal dari sebuah universitas di Makassar, Dr. Indra (nama samaran), menilai bahwa insiden semacam ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani serius. “Kekerasan di ruang tahanan tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menghambat proses peradilan yang adil. Karena itu, sanksi yang diberikan harus menjadi efek jera,” komentarnya.

Proses Hukum Selanjutnya

Kapolres menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa jika hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana, maka proses hukum akan berjalan dua jalur: kode etik di internal Polri dan pidana di pengadilan umum. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur (atau Luwu Utara) untuk mempersiapkan penanganan jika ada berkas perkara. Kami pastikan tidak ada tebang pilih,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di Polres Luwu Utara masih berjalan normal. Masyarakat berharap transparansi dan keadilan menjadi prioritas utama, sehingga citra Polri tetap terjaga dan hak-hak setiap warga negara terlindungi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User