Praperadilan Eks Waka BGN Uji Status Tersangka Korupsi MBG
Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara resmi menempuh jalur hukum untuk menggugurkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajuk...
Jakarta — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara resmi menempuh jalur hukum untuk menggugurkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menantang Kejaksaan Agung yang sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menandai babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut, sekaligus menguji prosedur penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Gugatan Dilayangkan di Tengah Sorotan Publik
Permohonan praperadilan didaftarkan pada awal pekan ini dengan nomor perkara yang segera dikeluarkan oleh kepaniteraan PN Jaksel. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Pusung meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga meminta agar status tersangka yang disematkan kepada kliennya dicabut serta proses penyidikan dihentikan. Gugatan ini menjadi ujian pertama atas konstruksi hukum yang digunakan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus yang melibatkan program andalan pemerintah tersebut.
Pusung sendiri merupakan figur kunci dalam perumusan dan implementasi awal MBG sebelum program itu bergulir secara nasional. Sebagai wakil kepala BGN, ia bertanggung jawab atas sejumlah aspek teknis dan koordinasi distribusi bantuan pangan. Namun, tak lama setelah pengunduran dirinya, nama Pusung mencuat sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Kejaksaan Agung kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Argumen Pemohon: Cacat Prosedural
Kuasa hukum Lodewyk Pusung menilai bahwa penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan minim bukti permulaan yang cukup. Mereka menuding penyidik Kejaksaan Agung tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dijadikan tersangka. “Kami yakin proses penetapan tersangka ini cacat prosedural. Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dengan pendampingan hukum yang memadai, serta tidak ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya,” ujar salah satu pengacara dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan.
Lebih lanjut, pihak pemohon juga mempersoalkan audit investigatif yang dijadikan dasar penyidikan. Mereka menyebut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirujuk jaksa belum final dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, penetapan tersangka dianggap melompati tahapan seharusnya. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan semua proses hukum terhadap Pusung, memulihkan nama baiknya, serta mengeluarkannya dari daftar pencarian orang (DPO) jika ada.
Respons Kejaksaan Agung
Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh tersangka. Ini adalah hak setiap warga negara. Namun kami tegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata pejabat Kejaksaan dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa alat bukti yang dimiliki cukup kuat, termasuk dokumen kontrak, aliran dana, serta keterangan saksi-saksi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka dalam program MBG.
Kejaksaan menolak anggapan adanya cacat prosedural. Menurut mereka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti lebih sebelum mengeluarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka. Selain itu, pemanggilan terhadap Pusung juga dilakukan sesuai prosedur, meskipun yang bersangkutan dinilai kooperatif pada tahap awal lalu memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Pihak Kejagung optimistis hakim praperadilan akan menolak permohonan tersebut.
Kasus Korupsi MBG: Skema dan Dugaan Kerugian Negara
Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah bertujuan menyediakan makanan sehat bagi anak-anak sekolah dan ibu hamil di daerah rentan gizi. Anggarannya mencapai puluhan triliun rupiah dalam setahun, sehingga pengawasannya menjadi sangat ketat. Kasus yang menjerat Lodewyk Pusung sendiri berkisar pada dugaan penggelembungan harga pengadaan bahan baku serta suap terkait penunjukan vendor penyedia makanan. Kejaksaan menduga ada kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dari skema yang melibatkan beberapa pihak.
Meski begitu, posisi Pusung sebagai wakil kepala lembaga non-struktural kerap menimbulkan perdebatan tentang tanggung jawabnya secara langsung dalam pengambilan keputusan kontrak. Apakah ia berwenang penuh atau hanya melaksanakan perintah atasan? Hal inilah yang coba diurai dalam praperadilan. Jika permohonan dikabulkan, bukan hanya Pusung yang terbebas dari status tersangka, tetapi juga bisa berdampak pada konstruksi perkara terhadap tersangka lain.
Pakar Hukum Soroti Independensi Hakim
Sejumlah pakar hukum pidana menilai praperadilan ini akan menjadi pertaruhan integritas lembaga peradilan. “Hakim harus berani memutus murni berdasarkan alat bukti yang disampaikan kedua belah pihak, bukan karena tekanan publik atau pengaruh politik. Jika penetapan tersangka benar-benar cacat formal, maka sudah seharusnya dibatalkan. Namun jika bukti permulaan cukup, maka permohonan akan ditolak,” jelas seorang akademisi dari universitas ternama. Ia menambahkan bahwa putusan ini juga akan menjadi yurisprudensi penting dalam membatasi kewenangan subjektif penyidik.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan. PN Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal berpengalaman yang pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar. Publik dan media diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan secara terbuka, mengingat kasus ini menyangkut kepentingan program strategis nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Lodewyk Pusung masih berada di luar tahanan meskipun berstatus tersangka. Kuasa hukumnya memastikan kliennya akan hadir dalam setiap panggilan sidang. Sementara itu, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa mengorbankan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi agenda utama pemerintahan.
Comments (0)