Polisi Ungkap Empat Klaster Peran Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI
Kepolisian Resor Tangerang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna, anggota TNI yang bertugas di wilayah Tangera...
Kepolisian Resor Tangerang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna, anggota TNI yang bertugas di wilayah Tangerang. Dalam pengumuman yang disampaikan pada Senin (27/7/2026), aparat mengungkapkan bahwa peran ketujuh tersangka tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster berbeda guna memetakan alur kejahatan secara lebih terstruktur. Pengungkapan ini menjadi titik terang setelah insiden tragis yang terjadi pada akhir pekan lalu menggegerkan publik dan menyedot perhatian kalangan militer serta masyarakat sipil.
Kapolres Tangerang, AKBP Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan selama 48 jam sejak ditemukannya jasad korban di sebuah lorong kawasan permukiman di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (26/7/2026) dini hari. “Kami berhasil mengidentifikasi seluruh pelaku dalam waktu singkat. Selanjutnya, kami memetakan peran mereka ke dalam empat klaster berdasarkan keterlibatan masing-masing dalam peristiwa penganiayaan berat ini,” ujarnya saat konferensi pers.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar bersama tim forensik dan keterangan saksi, pengeroyokan bermula ketika Prada Arif Budi Sampurna bersama seorang rekannya, yang juga prajurit, melintas di Jalan Raya Serang sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya dalam perjalanan pulang setelah bertugas di malam hari. Tiba-tiba, segerombolan anak muda yang diduga sedang mabuk menghalangi laju sepeda motor yang dikendarai korban. Cekcok mulut tak terhindarkan, dan situasi cepat memanas ketika salah seorang dari kelompok itu memprovokasi teman-temannya untuk melakukan pemukulan.
Menurut polisi, korban sempat berusaha menghindari konfrontasi, namun para pelaku yang berjumlah lebih dari sepuluh orang langsung mengepung dan memukuli Prada Arif secara membabi buta. Rekan korban yang berusaha melerai juga mendapatkan bogem mentah. Prada Arif jatuh tersungkur dan terus dihujani tendangan serta pukulan benda tumpul hingga kehilangan kesadaran. Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi kritis. Warga yang mendengar keributan langsung menghubungi polisi. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat di bagian kepala dan dada.
Tim Inafis Polres Tangerang yang melakukan olah tempat kejadian perkara mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk patahan balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, serta rekaman CCTV dari rumah warga sekitar. Identitas pelaku perlahan terkuak setelah polisi memeriksa saksi dan mencocokkan rekaman dengan data kependudukan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua tersangka pertama berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Empat Klaster Peran Tersangka
Setelah penangkapan, penyidik mulai memetakan peran untuk memahami dinamika pengeroyokan secara utuh. Ternyata, keterlibatan ketujuh tersangka tidak seragam, sehingga dikelompokkan menjadi empat klaster. Kapolres menyebut pengelompokan ini penting untuk menentukan tingkatan pidana dan perbarengan tindak pidana, sekaligus memberikan gambaran jelas ihwal siapa bertanggung jawab atas apa.
Klaster pertama adalah para pelaku utama atau eksekutor langsung, yakni dua tersangka berinisial AF (23) dan DS (22) yang merupakan warga sekitar TKP. AF diduga menjadi pemukul pertama dan paling brutal; ia tidak hanya melontarkan pukulan, tetapi juga membenturkan kepala korban ke aspal berkali-kali dan memukulnya dengan potongan balok kayu yang kemudian diamankan petugas. Sementara DS diketahui sebagai pihak yang menendang korban di bagian dada dan perut saat korban sudah tidak berdaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Klaster kedua dihuni oleh tersangka MR (24), yang diduga sebagai provokator atau penggerak utama. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, MR adalah orang pertama yang meneriakkan kata-kata kasar dan secara lantang mengajak teman-temannya untuk menyerang. Tanpa tindakan dan ucapan provokatifnya, kemungkinan besar insiden hanya akan berakhir sebagai pertengkaran mulut biasa. Meski ia tidak ikut memukul secara langsung, perannya dinilai sentral dalam menyulut api konflik. Oleh karena itu, MR disangkakan sebagai penyerta dalam pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, sesuai doktrin penyertaan dalam KUHP.
Klaster ketiga mencakup dua orang, RN (21) dan YM (20), yang berperan sebagai pembantu atau fasilitator. RN diduga mencegat rekan korban yang hendak memberikan pertolongan, sambil mengacungkan sebilah pisau lipat untuk mengancam agar tak seorang pun mendekat. Di saat yang sama, YM terlihat dalam rekaman CCTV melepas helm dari genggaman korban dan mengambil kunci sepeda motor untuk mencegah korban melarikan diri. “Tindakan mereka secara langsung memperkecil peluang korban selamat. Tanpa peran ini, korban mungkin masih bisa menyelamatkan diri,” ujar Kasatreskrim Polres Tangerang. Keduanya dijerat dengan pasal turut serta melakukan perbuatan pidana yang mendukung terjadinya penganiayaan berat.
Klaster keempat adalah dua tersangka yang berusaha menghalangi proses penyidikan, yaitu FR (22) dan AS (25). Keduanya sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong di wilayah Balaraja dan melakukan upaya menghilangkan jejak dengan membakar pakaian yang mereka kenakan saat kejadian. Tidak hanya itu, AS juga diketahui mendatangi salah seorang saksi dan memintanya untuk mencabut atau mengubah keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik. Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) serta turut serta dalam tindak pidana utama, yang dapat memperberat hukuman mereka.
Penangkapan dan Proses Hukum
Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan berjalan cepat berkat koordinasi intensif dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) setempat, mengingat korban adalah anggota TNI yang sedang berdinas aktif. Dandim setempat, dalam rilis resminya, menyatakan bahwa pihak TNI menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. “Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional. Keluarga besar TNI sangat berduka, namun kami serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” ucapnya.
Pihak keluarga Prada Arif Budi Sampurna telah mendampingi prosesi pemakaman secara militer di kampung halamannya di Boyolali, Jawa Tengah, pada Senin sore. Mereka menyampaikan harapan agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman setimpal, mengingat korban selama ini dikenal sebagai prajurit pendiam dan tidak pernah terlibat masalah. Suasana haru menyelimuti upacara pelepasan yang dihadiri oleh rekan-rekan satu kesatuannya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama mereka yang terekam dalam video amatir warga namun belum teridentifikasi. Barang bukti digital, seperti telepon genggam milik para tersangka, juga masih dalam tahap analisis forensik untuk mengungkap potensi perencanaan atau keterlibatan pihak lain. Polres Tangerang menegaskan bahwa pengelompokan empat klaster ini akan menjadi model investigasi untuk memastikan setiap peran dalam kejahatan kolektif mendapat ganjaran yang proporsional dan adil.
Comments (0)