Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok
Depok, 27 Juli 2026 – Kepolisian Resor Depok berhasil mengungkap sindikat kejahatan jalanan yang memanfaatkan aplikasi kencan daring khusus komunitas homoseksual. Sebanyak tiga orang pelaku telah di...
Depok, 27 Juli 2026 – Kepolisian Resor Depok berhasil mengungkap sindikat kejahatan jalanan yang memanfaatkan aplikasi kencan daring khusus komunitas homoseksual. Sebanyak tiga orang pelaku telah diamankan setelah terbukti mencekik, mengikat, dan meninggalkan seorang pria muda di area pemakaman yang sepi usai merampas seluruh barang berharga miliknya. Kejadian ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang menyasar pengguna aplikasi Hornet.
Perangkap di Balik Profil Palsu
Aksi keji itu bermula dari obrolan di aplikasi Hornet. Korban, yang berinisial R (23), tertarik dengan salah satu profil yang menampilkan foto pria berpenampilan menarik. Setelah percakapan yang intens, pelaku mengajak R untuk bertemu di suatu tempat di bilangan Depok. Karena yakin akan bertemu dengan sosok yang sesuai di aplikasi, R pun memenuhi ajakan itu tanpa rasa curiga. Namun, setibanya di lokasi yang telah disepakati, dirinya langsung dihadang oleh tiga pria bersenjata tajam. Tanpa perlawanan berarti, R dibekap, disekap, dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan pelaku.
Para pelaku kemudian membawa R ke sebuah makam tua yang jauh dari permukiman warga. Di tempat inilah mimpi buruk R terwujud. Ia dibuat tidak berdaya dengan kedua tangan dan kaki diikat menggunakan lakban hitam. Tak puas hanya dengan menyiksa secara fisik, ketiga pelaku itu juga merampas ponsel pintar, dompet beserta uang tunai, dan bahkan sepatu korban. Setelah memastikan barang bawaannya lengkap, mereka meninggalkan R yang masih terikat seorang diri di antara nisan-nisan sunyi.
Jerit Minta Tolong yang Terdengar Warga
Beruntung, sekitar dua jam kemudian, ada seorang petugas kebersihan makam yang tengah menjalankan tugas rutin. Suara rintihan dan teriakan teredam dari dalam kompleks pemakaman menarik perhatiannya. Setelah mencari sumber suara, ia mendapati korban tergeletak lemah dengan tangan terikat ke belakang dan mulut tersumpal kain. Petugas itu segera melaporkan temuan tersebut ke perangkat desa setempat. Tak lama berselang, Polsek Sukmajaya menerjunkan personel untuk melakukan evakuasi dan mendalami kasus ini.
Korban yang mengalami luka lecet di pergelangan tangan dan leher langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis. Meski fisiknya lemas, R masih bisa menceritakan kronologi yang dialaminya kepada petugas. Dari keterangan itu, polisi segera menyusun jejak digital yang ditinggalkan pelaku di aplikasi pertemuan.
Pengejaran dan Penangkapan Tiga Pelaku
Unit Reserse Kriminal Polres Depok bekerja cepat. Berbekal rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi awal pertemuan, foto profil palsu di Hornet, serta data dari ponsel korban yang sempat terhubung ke jaringan pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku. Dua hari setelah kejadian, tim melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bojongsari, yang menjadi tempat persembunyian mereka.
Tiga orang – berinisial AS (24), DP (26), dan WM (22) – dibekuk tanpa perlawanan. Di dalam rumah kontrakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler milik korban, kartu ATM, sebilah celurit, dan dua gulung lakban yang diduga dipakai untuk menyekap. Ketiganya juga mengakui bahwa aksi tersebut bukanlah yang pertama. Mereka mengaku sudah berulang kali melancarkan modus serupa dengan cara membuat akun palsu yang memajang foto orang lain untuk memikat para pria penyuka sesama jenis. Setelah korban lengah, mereka langsung menjalankan aksi perampasan dengan kekerasan.
Kepala Polres Depok dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa para pelaku memilih target dari komunitas tertentu karena dianggap rentan dan kerap enggan melapor ke polisi. “Mereka mengira korban tidak akan berani buka suara karena takut identitasnya terungkap. Namun syukurlah korban kami berani bersaksi,” ujarnya singkat.
Motif Ekonomi dan Ancaman Pidana
Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku murni ekonomi. Hasil rampasan dari korban-korban sebelumnya langsung dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akun-akun palsu di aplikasi diciptakan secara bergantian oleh ketiga pelaku, yang selalu berganti identitas usai menjalankan satu aksi. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidananya mencapai sembilan tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal lain seputar penculikan atau perampasan kemerdekaan ikut dikenakan setelah proses penyidikan selesai.
Peringatan bagi Pengguna Aplikasi Kencan
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi para pengguna aplikasi pencari jodoh, terlepas dari orientasi seksualnya. Platform telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan kejadian tersebut dan berjanji akan meningkatkan fitur keamanan seperti verifikasi foto dan peringatan interaksi mencurigakan. Namun, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih tempat pertemuan yang ramai dan terbuka jika harus bertemu dengan kenalan dari dunia maya. “Jangan pernah pergi sendirian, beri tahu teman atau keluarga lokasi dan dengan siapa Anda bertemu. Waspada terhadap profil yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” kata seorang analis keamanan digital.
Menyikapi maraknya kejahatan serupa, sejumlah aktivis hak asasi manusia mengimbau agar para penyintas tidak ragu melapor meskipun ada kekhawatiran akan stigma. “Kejadian ini bukan cerminan dari komunitas, melainkan ulah kriminal murni. Kami mendorong korban untuk mencari keadilan tanpa takut identitas diungkap, karena polisi wajib melindungi privasi pelapor,” ujar seorang pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum setempat.
Polres Depok juga berencana menggandeng pengelola aplikasi untuk menyusun panduan keamanan bersama. “Kami akan duduk bersama pengembang Hornet agar ada sistem deteksi dini terhadap akun-akun yang mencurigakan. Kolaborasi ini penting agar ruang digital tetap aman bagi semua pengguna,” jelas Kasat Reskrim. Hingga berita ini diturunkan, korban R masih menjalani pemulihan psikologis akibat trauma mendalam yang ia alami. Sementara itu, ketiga pelaku menjalani penahanan di Mapolres Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Comments (0)