Polisi Tahan Tujuh Pelaku Bentrokan di Tambak Menteng

Jakarta – Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Reskrim Polsek Menteng resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka buntut bentrokan yang meletup di Jalan Tambak Menteng akhir ...

Jul 28, 2026 - 07:27
0 0
Polisi Tahan Tujuh Pelaku Bentrokan di Tambak Menteng

Jakarta – Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Reskrim Polsek Menteng resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka buntut bentrokan yang meletup di Jalan Tambak Menteng akhir pekan lalu. Insiden yang melibatkan dua kelompok warga ini membuat aparat memecah penanganan kasus ke dalam dua perkara berbeda, yakni perusakan barang milik pedagang dan aksi pengeroyokan massal. Langkah tersebut diambil setelah penyidik rampung memeriksa belasan saksi serta mengantongi rekaman kejadian dari kamera pemantau di sekitar lokasi.

Kronologi Ribut di Tengah Ramainya Jalan

Bentrokan bermula ketika seorang pedagang mi ayam keliling bernama Rosidi (46) mendorong gerobaknya menuju titik langganan di sisi selatan Jalan Tambak Menteng, kawasan yang selama ini dikenal sebagai ruang usaha beberapa lapak semipermanen. Menurut keterangan yang dihimpun, Rosidi mendapati sekelompok pemuda tengah duduk-duduk di atas gerobak bekas milik pedagang lain yang mangkal di situ. Rosidi sempat meminta mereka bergeser karena ia hendak menyiapkan dagangan.

Permintaan itu disambut dengan olok-olok. Situasi memanas ketika salah satu pemuda yang diduga dalam pengaruh alkohol menyenggol termos air panas dagangan Rosidi hingga tumpah. Tak tinggal diam, Rosidi balik mendorong pemuda tersebut. Tak lama kemudian, tiga pemuda yang diketahui belakangan berinisial TA (20), ARW (19), dan RMD (18) langsung merangsek dan merobohkan gerobak Rosidi. Pedagang lain yang ada di sekitar lokasi berteriak, namun ketiganya dengan cepat memukul-mukul bagian depan gerobak menggunakan balok kayu hingga rusak parah. Seluruh perabot, panci, dan gas elpiji milik korban berhamburan.

Pengeroyokan sebagai Buntut Perusakan

Tak butuh waktu lama, kabar pengrusakan itu mencapai rekan-rekan Rosidi yang merupakan warga setempat. Sebanyak empat pria yang kemudian diketahui berinisial BN (34), SM (29), DS (31), dan MA (33) datang ke lokasi dengan maksud membela Rosidi. Alih-alih menenangkan, pertemuan kedua kubu justru menyulut baku pukul masif. Sekelompok warga menyaksikan keempat pria tersebut mengepung TA, ARW, dan RMD lalu melayangkan bogem mentah serta tendangan hingga ketiganya tersungkur dan mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

Petugas patroli yang mendengar keributan segera melerai. Dua unit Resmob Polsek Menteng tiba di lokasi dan mengamankan total tujuh orang yang diduga terlibat langsung. Satu di antaranya, MA, sempat mencoba kabur melalui gang sempit namun berhasil diringkus setelah dikejar sejauh 200 meter. Kerumunan warga yang menyaksikan sempat dibuat tegang oleh kedatangan kawanan dari luar kampung, namun situasi lekas dikendalikan berkat tambahan personel dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Pemisahan Dua Berkas Perkara

Kepolisian langsung memilah peristiwa menjadi dua laporan polisi yang berbeda. “Kami tidak melihat ini sebagai satu rangkaian yang sederhana. Ada tindakan merusak harta benda terlebih dahulu, kemudian baru terjadi kekerasan terhadap orang. Dua motif itu punya pelaku yang tidak seragam,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6). Dengan demikian, penyidik membuka dua lembar perkara terpisah untuk menjerat para tersangka secara proporsional.

Untuk perkara pertama, yakni perusakan gerobak dan perlengkapan dagang milik Rosidi, polisi menetapkan TA, ARW, dan RMD sebagai tersangka. Ketiganya didominasi usia remaja menuju dewasa dan diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras pada malam kejadian. Sementara itu, BN, SM, DS, dan MA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kedua tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka pada tiga orang.

Dua Pasal Berbeda Menanti

Atas perbuatannya, trio perusak gerobak disangkakan Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Adapun empat pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang membawa hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan pengenaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jika hasil visum korban menunjukkan luka dengan kategori berat. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis ketiga korban untuk menentukan kualifikasi lukanya. Bila masuk penganiayaan berat, pasalnya bisa bertambah,” imbuh sumber kepolisian.

Pemicu Lama dan Ketegangan Wilayah

Dari penelusuran, Jalan Tambak Menteng sebenarnya sudah beberapa kali menjadi titik panas pertikaian antarpedagang dan pemuda setempat. Rebutan lahan dagang serta kebiasaan nongkrong yang tak terkontrol sering memicu bentrokan kecil. Peristiwa kali ini hanyalah puncak dari gesekan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Tokoh masyarakat setempat, Haji Soleman, mengakui bahwa warga sudah sering meminta patroli malam ditingkatkan. “Kami berharap polisi tidak hanya bertindak setelah kejadian, tapi hadir sebelum tetangga kami jadi korban,” ujarnya saat ditemui di sela mediasi di kantor kelurahan.

Pihak kepolisian pun menyatakan akan meningkatkan pengamanan di sepanjang koridor Tambak Menteng dengan menempatkan satu regu patroli reaksi cepat pada jam rawan, pukul 22.00 hingga 04.00. Langkah ini dilakukan untuk mencegah aksi balas dendam susulan mengingat dua kubu yang bertikai masih memiliki pendukung yang belum tersentuh proses hukum.

Barang Bukti dan Proses Selanjutnya

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk gerobak ringsek, potongan balok kayu sepanjang 60 sentimeter, pakaian ketujuh tersangka yang masih berlumur lumpur dan bercak darah, serta satu unit ponsel berisi rekaman amatir durasi 42 detik yang memperlihatkan detik-detik perusakan. Kepolisian juga menyita rekaman CCTV dari sebuah minimarket untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain yang turut serta dalam pengeroyokan.

Saat ini ketujuh tersangka menjalani penahanan di sel tahanan Mapolsek Menteng. Polisi mengimbau warga agar tidak terpancing provokasi di media sosial yang menyertakan potongan video bentrokan tersebut. “Kami meminta seluruh pihak menyerahkan proses ini ke jalur hukum. Tidak ada tempat bagi aksi main hakim sendiri,” tegas pernyataan resmi kepolisian. Kasus ini pun menjadi peringatan bahwa ruang kota yang tidak dikelola dengan baik dapat melahirkan konflik yang berujung pada penjara bagi mereka yang terlibat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User