Polisi Sumsel Ringkus 129 Pelaku BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter

Langkah tegas aparat penegak hukum di Sumatra Selatan berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) yang telah menyedot perhatian publik. Kepolisian Daerah (Po...

Jul 28, 2026 - 10:43
0 0
Polisi Sumsel Ringkus 129 Pelaku BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter

Langkah tegas aparat penegak hukum di Sumatra Selatan berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) yang telah menyedot perhatian publik. Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengumumkan telah menindak 96 kasus penyalahgunaan BBM, menangkap 129 tersangka, dan menyita total 1,26 juta liter minyak dari berbagai jenis dan lokasi. Skala pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum migas di provinsi tersebut.

Jejaring Pelaku dan Modus Licik

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Reza Pratama (nama samaran), dalam keterangannya mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang semakin terorganisir. Beberapa di antaranya bahkan telah membentuk jaringan distribusi gelap yang mencakup sejumlah kabupaten, seperti Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Kota Palembang. Modus yang paling umum adalah membeli BBM subsidi dari SPBU resmi dengan menggunakan jeriken modifikasi yang dilengkapi pompa, lalu menimbunnya di gudang-gudang tak berizin.

“Mereka menggunakan kendaraan bak terbuka yang sudah dimodifikasi dengan tangki tersembunyi. Ada yang mengaku sebagai pengecer resmi, padahal tidak memiliki izin niaga. Bahkan, ada yang bekerja sama dengan oknum SPBU untuk mendapatkan kuota yang lebih besar,” jelasnya. Selain penimbunan solar dan bensin, petugas juga menemukan praktik pencampuran minyak bumi mentah tanpa proses pengolahan yang benar, yang dijual ke industri rumahan dan kapal-kapal kecil.

Kronologi Tangkap Tangan di Gudang Palembang

Salah satu momen paling dramatis terjadi pada Selasa malam pekan lalu. Tim gabungan Polda Sumsel menggerebek sebuah gudang tua di kawasan Kertapati, Palembang, yang diduga menjadi pusat penampungan BBM ilegal. Di dalam gudang, polisi menemukan lebih dari 350 ribu liter solar yang disimpan dalam puluhan tangki fiber dan drum besi. Tersangka berinisial RS, yang bertindak sebagai koordinator lapangan, langsung diamankan beserta tiga rekannya.

RS mengaku telah menjalankan bisnis ini selama hampir dua tahun. Ia mengumpulkan solar dari belasan SPBU di pinggiran kota dengan cara membayar petugas SPBU sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000 per liter sebagai uang pelicin. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke perusahaan perkebunan dan tambang dengan harga dua kali lipat dari harga subsidi. “Ini adalah target besar yang sudah kami intai sejak tiga bulan lalu,” ujar Kombes Pol. Reza.

Dampak Ekonomi dan Kelangkaan di Masyarakat

Pengungkapan besar-besaran ini memiliki dampak langsung terhadap ketersediaan BBM bersubsidi di pasaran. Warga di sejumlah daerah seperti Kecamatan Bayung Lencir dan Lalan sebelumnya kerap mengeluhkan antrean panjang di SPBU, yang kini mulai berkurang setelah operasi dilakukan. Pengamat ekonomi dari Universitas Taman Siswa Palembang, Dr. Fitriani, memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan 1,26 juta liter BBM ini mencapai Rp42 miliar, dengan asumsi selisih harga subsidi dan harga keekonomian rata-rata Rp3.500 per liter.

“Selain kerugian fiskal, praktik ini juga merusak mekanisme pasar dan menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi. Energi yang disubsidi negara justru dinikmati segelintir orang,” kata Dr. Fitriani. Belum lagi risiko keselamatan: penyimpanan BBM di tempat yang tidak memenuhi standar keselamatan berpotensi menimbulkan kebakaran hebat, seperti yang sudah beberapa kali terjadi di wilayah Sumsel.

Langkah Hukum dan Komitmen ke Depan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penimbunan barang yang diawasi. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kombes Reza menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

Polda Sumsel juga menggandeng BPH Migas dan PT Pertamina untuk memperkuat pengawasan distribusi. Pertamina telah memastikan bahwa seluruh BBM yang disita akan dikembalikan ke dalam rantai pasokan resmi setelah melalui pengecekan kualitas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM.

Dengan keberhasilan ini, Kapolda Sumsel menegaskan tidak akan ada ruang bagi mafia BBM. “Kami berkomitmen penuh untuk melindungi hak masyarakat. Operasi ini akan terus digencarkan tanpa pandang bulu,” tutupnya. Harapan masyarakat kini bertumpu pada konsistensi aparat dalam menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User