Polisi Petakan Empat Klaster Peran Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengurai benang kusut kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna. Tujuh orang kini menyandang status tersangka, da...
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengurai benang kusut kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna. Tujuh orang kini menyandang status tersangka, dan mereka dikelompokkan ke dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing dalam peristiwa berdarah tersebut. Pengelompokan ini diyakini akan memperkuat konstruksi hukum dan memudahkan jaksa dalam penyusunan dakwaan.
Kronologi Kejadian di Kawasan Kuliner
Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu malam (25/7) di sebuah warung makan yang berada di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Prada Arif Budi Sampurna yang saat itu sedang tidak berdinas tengah menikmati waktu senggang bersama seorang rekannya. Berdasarkan rekaman kamera pengawas milik warga dan keterangan saksi, korban sempat terlibat cekcok mulut dengan sekelompok pemuda yang diduga sudah dipengaruhi minuman keras. Perdebatan itu bermula dari saling senggol yang kemudian berkembang menjadi adu argumen panas.
Tidak butuh waktu lama, situasi berubah menjadi tidak terkendali. Sejumlah orang dari kelompok tersebut langsung mengeroyok korban secara brutal. Setidaknya tiga pelaku melayangkan pukulan, tendangan, serta memukul korban menggunakan balok kayu dan botol kaca. Meski sang rekan berusaha melerai, jumlah massa yang semakin banyak membuat korban tak berdaya. Setelah terkapar bersimbah darah, para pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi. Warga yang ketakutan segera melapor ke Polsek Cipondoh dan membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sayangnya, nyawa Prada Arif tidak tertolong akibat luka parah di bagian kepala dan dada.
Empat Klaster Peran: Dari Otak hingga Pembantu Pelarian
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa tujuh tersangka tidak sekadar terlibat secara serampangan. Masing-masing memiliki fungsi spesifik yang kemudian oleh penyidik dipetakan ke dalam empat klaster:
Klaster Pertama: Otak dan Perencana. Tersangka berinisial S (34) diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan, S memiliki dendam pribadi dengan korban akibat masalah utang-piutang yang belum tuntas. Pada malam kejadian, S sengaja mengajak rekan-rekannya untuk “mencari” korban. Ia pula yang memberikan aba-aba untuk memulai pengeroyokan setelah sebelumnya memprovokasi massa dengan menyebarkan isu bahwa korban adalah warga pendatang yang berlaku tidak sopan. Polisi menjerat S dengan pasal berlapis karena perannya sebagai penggerak.
Klaster Kedua: Eksekutor Utama. Dua tersangka, yakni A (29) dan R (31), tercatat sebagai orang yang secara langsung melancarkan serangan fisik paling brutal. Keduanya menggunakan senjata tumpul berupa kayu balok yang diambil dari tumpukan material bangunan di dekat lokasi. Visum et repertum menunjukkan, pukulan di bagian kepala belakang menjadi penyebab utama kematian korban. A dan R tidak hanya memukul, tetapi juga menginjak tubuh korban yang sudah terkapar. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Klaster Ketiga: Provokator dan Penjaga Situasi. Dua pelaku lainnya, D (26) dan F (28), ditetapkan sebagai pihak yang menyulut emosi massa. Berdasarkan keterangan saksi, D berulang kali meneriakkan kata-kata bernada hasutan agar warga sekitar ikut serta dalam pengeroyokan. Sementara F bertugas memastikan tidak ada warga yang mendekat untuk menolong korban, serta mengawasi jika ada petugas keamanan yang datang. Polisi menyebut peran ini sebagai mobilisator yang membuat aksi kekerasan berjalan mulus tanpa hambatan. Tanpa kehadiran mereka, pengeroyokan masif seperti itu sulit terjadi.
Klaster Keempat: Pembantu Pelarian dan Penghilang Barang Bukti. Tersangka H (33) dan I (30) diduga berperan setelah pengeroyokan usai. H menyediakan mobil pribadinya yang diparkir tak jauh dari lokasi untuk mengangkut para eksekutor dan provokator menuju tempat persembunyian di sebuah rumah kontrakan di daerah Balaraja. Adapun I bertugas mengumpulkan dan membuang barang bukti berupa kayu, botol pecah, serta pakaian berlumuran darah ke sungai yang berada di perbatasan kota. Berkat keterangan warga dan rekaman CCTV, polisi berhasil menemukan barang-barang tersebut dan mengamankan kendaraan yang digunakan.
Pengakuan dan Barang Bukti yang Menguatkan
Di hadapan penyidik, ketujuh tersangka tidak dapat mengelak. Barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi satu unit mobil Avanza silver bernomor polisi B 1234 XYZ, dua bilah kayu balok sepanjang 80 sentimeter, potongan botol kaca, serta pakaian korban yang robek. Selain itu, terdapat pula rekaman CCTV dari tiga sudut berbeda yang secara jelas memperlihatkan aksi para pelaku. Meskipun beberapa tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membakar pakaian mereka, tim forensik tetap berhasil menemukan sisa-sisa serat kain yang cocok dengan yang terekam di video.
Kapolres menegaskan bahwa pengelompokan ke dalam empat klaster ini bukan untuk mengurangi tanggung jawab individu, melainkan untuk menunjukkan adanya rantai perintah dan fungsi yang terstruktur dalam peristiwa tersebut. “Dengan pemetaan peran ini, kami bisa membuktikan adanya kesengajaan dan rencana, bukan sekadar perkelahian spontan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (27/7).
Ancaman Hukuman dan Sikap TNI
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Dalam perkembangan lain, pihak TNI melalui Komandan Resor Militer (Danrem) 052/Wijayakrama menyatakan akan mengawal ketat proses hukum ini. Pihak keluarga korban yang berdomisili di Brebes, Jawa Tengah, pun mendesak agar pengadilan menjatuhkan vonis setimpal tanpa ada keringanan.
“Kami percaya kepada kepolisian dan juga peradilan militer jika nanti ada unsur keterlibatan sipil yang menyerang prajurit kami,” kata Danrem. Pihaknya juga mengimbau agar prajurit tidak melakukan aksi balasan yang dapat merusak citra TNI. Sementara itu, jenazah Prada Arif telah dimakamkan di kampung halamannya dengan upacara militer penuh penghormatan.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi cermin kelam betapa mudahnya konflik sepele berkembang menjadi tindak kekerasan massal yang merenggut nyawa. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dan tidak mudah terpancing hasutan. “Jangan ada lagi yang main hakim sendiri. Sekecil apa pun masalah, serahkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, ketujuh tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Comments (0)