Polisi Periksa Dugaan Eksploitasi Anak Usai Kericuhan Aksi di Depan DPR
Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut kemungkinan adanya praktik eksploitasi terhadap anak di balik kericuhan yang meletus usai aksi unjuk rasa di kawasan gedung DPR/MPR. Ratusan bocah di bawah um...
Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut kemungkinan adanya praktik eksploitasi terhadap anak di balik kericuhan yang meletus usai aksi unjuk rasa di kawasan gedung DPR/MPR. Ratusan bocah di bawah umur ikut diamankan petugas saat aparat membubarkan massa yang berubah menjadi anarkis, dan keberadaan mereka kini menjadi pintu masuk penyelidikan yang lebih dalam.
Peristiwa itu bermula ketika demonstrasi yang berlangsung relatif tertib pada awalnya tiba-tiba memanas menjelang sore hari. Sejumlah peserta terlibat bentrok dengan petugas, melempar benda-benda keras, dan membakar ban di beberapa titik. Dalam situasi yang kian kacau itu, aparat bergerak mengamankan orang-orang yang diduga menjadi provokator. Dari proses itulah, puluhan hingga ratusan anak di bawah umur ditemukan ikut terjaring di lokasi.
Ratusan Anak Diamankan dari Tengah Kericuhan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, jumlah anak yang diamankan mencapai ratusan orang. Mereka digiring ke sejumlah lokasi untuk didata dan menjalani pemeriksaan awal. Kondisi anak-anak itu beragam: sebagian tampak ketakutan, sebagian lainnya tidak mengerti mengapa mereka dibawa petugas, dan tidak sedikit yang mengaku datang ke lokasi aksi atas ajakan orang lain.
Para penyidik kemudian membedah bagaimana anak-anak tersebut bisa berada di tengah aksi yang berisiko tinggi. Pertanyaan utama yang mengemuka adalah siapa yang membawa mereka, atas dasar apa, dan apakah ada imbalan yang dijanjikan. Hal ini penting karena keterlibatan anak dalam aksi massa yang berujung rusuh tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya pihak ketiga yang sengaja memanfaatkan mereka.
Dugaan Eksploitasi Menjadi Fokus Penyidikan
Kepolisian menyatakan penyidikan kini diarahkan pada dugaan eksploitasi anak. Pasalnya, pola keterlibatan anak-anak tersebut dinilai tidak wajar. Mereka umumnya tidak memahami substansi tuntutan aksi dan hanya mengikuti instruksi sejumlah orang dewasa di sekitar mereka. Beberapa anak bahkan mengaku dijanjikan uang atau fasilitas tertentu jika bersedia ikut serta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri persoalan ini hingga ke akarnya. Penyidik akan memeriksa para pendamping, mencari tahu pola perekrutan, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan bukti adanya transaksi di balik keterlibatan anak-anak tersebut.
Eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana yang berat. Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa anak-anak kerap menjadi korban dalam situasi konflik yang seharusnya tidak melibatkan mereka sama sekali.
Pendampingan dan Perlindungan Anak
Setelah diamankan, anak-anak tersebut tidak diperlakukan layaknya tersangka. Mereka ditempatkan secara terpisah dari orang dewasa dan mendapatkan pendampingan dari petugas, termasuk layanan psikologis bagi yang membutuhkan. Petugas juga menghubungi orang tua atau wali masing-masing agar proses penjemputan dapat dilakukan dengan baik.
Langkah ini penting mengingat pengalaman berada di tengah kericuhan dapat meninggalkan trauma mendalam bagi anak. Selain itu, keterangan anak-anak tersebut menjadi bahan berharga bagi penyidik untuk mengungkap siapa di balik pengiriman mereka ke lokasi aksi. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan khusus yang ramah anak.
Langkah Selanjutnya
Ke depan, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi, termasuk panitia aksi dan pihak-pihak yang terlihat berkomunikasi dengan anak-anak sebelum kerusuhan pecah. Barang bukti berupa alat komunikasi juga akan diperiksa untuk menelusuri jejak digital yang mengarah pada perekrutan peserta di bawah umur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa demonstrasi yang sah tidak seharusnya melibatkan anak di bawah umur. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk memanfaatkan mereka sebagai massa dalam aksi politik. Publik pun diharapkan ikut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan berkeadilan, serta memastikan anak-anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.




Comments (0)