Polisi Curigai Campur Tangan Lain di Kebakaran Kos Kemayoran

JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus kebakaran yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Kemayoran. Peristiwa naha

Jul 16, 2026 - 06:40
0 0
Polisi Curigai Campur Tangan Lain di Kebakaran Kos Kemayoran

JAKARTA — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus kebakaran yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Kemayoran. Peristiwa nahas yang menewaskan seorang penghuni bernama Muammar (27) itu kini mengarah pada dugaan adanya tindak pidana. Korban ditemukan tewas di dalam kamarnya setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran.

Kasus ini awalnya ditangani sebagai insiden kebakaran biasa. Namun, serangkaian temuan di lokasi kejadian membuat penyidik mengubah arah investigasi. "Kami menemukan sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara. Ada indikasi bahwa kebakaran ini tidak terjadi secara alami atau akibat kelalaian semata," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam keterangan pers, Selasa (12/12).

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat muncul dari kamar korban yang terletak di lantai dua bangunan kos tersebut.

  1. Pukul 02.30 WIB — Sejumlah penghuni kos mencium bau asap menyengat dan melihat kepulan asap hitam dari kamar Muammar.
  2. Pukul 02.35 WIB — Penghuni lain berusaha mendobrak pintu kamar korban, namun terkunci dari dalam dan api telah membesar.
  3. Pukul 02.45 WIB — Warga menghubungi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
  4. Pukul 03.00 WIB — Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman.
  5. Pukul 04.15 WIB — Api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Petugas menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar.

Temuan Kejanggalan

Penyelidikan awal mengungkap beberapa fakta yang menguatkan dugaan adanya campur tangan pihak lain. Pintu kamar korban terkunci dari luar, bukan dari dalam seperti yang lazim dilakukan penghuni saat tidur. Selain itu, petugas menemukan bekas cairan yang diduga akseleran di beberapa titik di sekitar pintu dan jendela kamar.

"Hasil olah TKP sementara menunjukkan adanya percepatan pembakaran yang tidak wajar. Kami telah mengamankan sampel untuk diuji di laboratorium forensik," jelas Kasat Reskrim.

Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan pengambilan sampel di lokasi. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sampel abu dan sisa material terbakar dari dalam kamar korban
  • Botol plastik berisi sisa cairan mencurigakan di sekitar tangga menuju lantai dua
  • Rekaman CCTV dari rumah tetangga dan warung di sekitar lokasi kejadian
  • Kunci gembok yang ditemukan dalam kondisi terkunci di luar pintu kamar korban

Profil Korban

Muammar (27) diketahui merupakan perantau asal Sumatra Barat yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan logistik di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Ia telah menghuni kamar kos tersebut selama hampir tiga tahun dan dikenal sebagai pribadi yang pendiam. Menurut keterangan pemilik kos, tidak ada riwayat konflik berarti antara korban dan penghuni lain.

Namun, beberapa rekan kerja korban mengungkapkan bahwa Muammar sempat berselisih paham dengan seseorang terkait urusan pribadi beberapa hari sebelum kejadian. Polisi kini tengah mendalami informasi tersebut dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan kerja, keluarga, dan sesama penghuni kos.

Gelar Perkara Segera Dilakukan

Untuk menentukan status hukum kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar gelar perkara khusus dalam waktu dekat. Gelar perkara ini melibatkan penyidik, unit forensik, dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum menetapkan tersangka.

"Kami tidak ingin terburu-buru. Gelar perkara akan memutuskan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan tersangka, atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Yang jelas, dugaan ke arah pidana sangat kuat," tegas Kasat Reskrim.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jika terbukti ada unsur kesengajaan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal berlapis.

Respons Keluarga dan Masyarakat

Keluarga korban yang telah tiba di Jakarta langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Pihak keluarga berharap polisi dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi Muammar. "Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jika memang ada yang sengaja melakukan ini, harus dihukum seberat-beratnya," ujar salah satu anggota keluarga saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, warga sekitar lokasi kejadian mengaku masih terkejut dengan insiden ini. Beberapa di antaranya menyatakan sempat mendengar suara ribut-ribut dari arah kos sekitar pukul 01.00 WIB, sekitar satu setengah jam sebelum api muncul. Informasi ini turut dimasukkan dalam berkas pemeriksaan sebagai petunjuk awal.

Langkah Kepolisian Selanjutnya

Polisi memastikan akan bekerja secara profesional dan transparan. Selain menunggu hasil uji laboratorium forensik, tim penyidik juga tengah melakukan profiling terhadap sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan korban. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci terus dilakukan secara maraton.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi," pungkas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya sistem keamanan di hunian kos serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan pemukiman padat penduduk seperti Kemayoran.

[SOCIAL_TWEET]: Polisi curigai campur tangan orang lain dalam kebakaran kos di Kemayoran yang tewaskan Muammar (27). Pintu terkunci dari luar & bekas akseleran ditemukan. Gelar perkara segera digelar. #KebakaranKemayoran #PolisiUsutTuntas #Jakarta[SOCIAL_TG]: 🚨 Polisi dalami dugaan tindak pidana di balik kebakaran kos Kemayoran! Korban tewas di kamar, pintu malah terkunci dari luar & ada bekas cairan akseleran. Gelar perkara segera digelar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User