Polda Sumsel Tetapkan 39 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengambil langkah tegas dalam menindak kejahatan lingkungan dengan menetapkan 39 orang sebaga
PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengambil langkah tegas dalam menindak kejahatan lingkungan dengan menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan status hukum ini merupakan akumulasi dari pengusutan terhadap 46 laporan polisi (LP) yang diterima dan diproses di berbagai wilayah hukum resort Sumsel sepanjang musim kemarau tahun ini.
Langkah penegakan hukum intensif tersebut diambil sebagai respon atas maraknya titik panas (hotspot) yang memicu bencana kabut asap, penurunan kualitas udara, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas ekosistem gambut di wilayah Sumatera Selatan.
Kronologi dan Tahapan Penegakan Hukum Karhutla
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bersama jajaran Polres membagi operasi penegakan hukum karhutla ke dalam beberapa tahapan kronologis terukur:
- Deteksi Titik Panas Melalui Pantauan Satelit: Petualangan hukum bermula dari pemantauan intensif sensor satelit dan laporan aplikasi pemantau karhutla. Setiap anomali suhu panas direspons cepat oleh Satgas Udara dan Darat untuk memetakan koordinat koordinat lahan yang terbakar.
- Verifikasi Lapangan dan Pemadaman Terpadu: Tim gabungan TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni dikerahkan ke lokasi untuk proses pemadaman darurat sekaligus mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum barang bukti lenyap terbakar.
- Penyelidikan Ilmiah dan Olah TKP: Penyidik mengumpulkan sampel abu, kayu bakar, serta alat bantu pembakaran seperti korek api, jeriken bahan bakar, hingga parang dan gergaji mesin yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
- Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka: Dari 46 laporan polisi yang dihimpun secara bertahap, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, saksi ahli lingkungan, dan terlapor hingga menemukan minimal dua alat bukti sah untuk menaikkan status 39 orang menjadi tersangka.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang dengan sengaja maupun lalai membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen menjaga langit Sumatera Selatan tetap biru dan bebas dari bencana asap," tegas perwakilan Polda Sumsel dalam keterangannya.
Sebaran Wilayah dan Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan data penyidikan kepolisian, mayoritas kasus karhutla terkonsentrasi di wilayah-wilayah dengan tutupan lahan gambut dan perkebunan yang luas. Sejumlah kabupaten yang menjadi fokus penindakan antara lain:
- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): Menjadi wilayah dengan titik kerawanan tertinggi akibat bentangan lahan gambut dalam yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba): Area perkebunan masyarakat dan konsesi yang kerap mengalami kebakaran saat proses pembukaan lahan baru.
- Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir (OI): Wilayah perbatasan yang rentan menyumbang kabut asap langsung ke pusat Kota Palembang.
Penyidik mengungkap bahwa modus operandi dominan yang dilakukan para tersangka adalah pembersihan lahan (land clearing) secara murah dan cepat. Pelaku memanfaatkan cuaca kering dan angin kencang untuk membakar semak belukar guna persiapan menanam komoditas perkebunan, tanpa memikirkan risiko api merambat tak terkendali ke lahan gambut sekitarnya.
Jerat Hukum Maksimal bagi Pelaku Karhutla
Polda Sumsel memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, di antaranya:
- Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 78 ayat (3) atau ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
- Pasal 187 atau 188 KUHP terkait perbuatan sengaja atau kealfaan yang mendatangkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan korporasi untuk meninggalkan praktik pembakaran tradisional dan beralih ke pengelolaan lahan berkelanjutan tanpa api demi keselamatan bersama.




Comments (0)