Peringatan 30 Tahun Kudatuli, Amnesty Desak Komnas HAM Selidiki Projustisia

Jakarta – Tiga dekade berlalu sejak peristiwa kelam dalam sejarah politik Indonesia, tepatnya penyerbuan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 yang dikenal sebagai Tragedi Kudatuli. Kini, Amnesty Interna...

Jul 28, 2026 - 10:20
0 0
Peringatan 30 Tahun Kudatuli, Amnesty Desak Komnas HAM Selidiki Projustisia

Jakarta – Tiga dekade berlalu sejak peristiwa kelam dalam sejarah politik Indonesia, tepatnya penyerbuan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 yang dikenal sebagai Tragedi Kudatuli. Kini, Amnesty International mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera membuka penyelidikan projustisia guna mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban hukum. Seruan ini menyambut peringatan 30 tahun tragedi yang hingga kini belum terselesaikan.

Amnesty International menilai bahwa waktu sudah sangat mendesak. Dalam pernyataannya, organisasi hak asasi manusia global itu menekankan bahwa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka tidak bisa lagi ditunda. Penyelidikan projustisia dinilai sebagai langkah krusial untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi secara formal sehingga dapat menjadi dasar bagi proses peradilan pidana.

Latar Belakang Peristiwa Berdarah

Tragedi Kudatuli terjadi ketika kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, diserbu oleh massa dan aparat keamanan. Insiden itu merupakan puncak konflik internal partai yang melibatkan kekuatan politik tertentu dan militer. Akibat penyerbuan tersebut, sejumlah korban jiwa berjatuhan, puluhan orang hilang secara paksa, dan ratusan lainnya ditangkap serta disiksa. Hingga hari ini, nasib para aktivis yang hilang belum terungkap, dan para pelaku belum pernah diadili.

Tiga puluh tahun setelah peristiwa itu, sejumlah LSM, keluarga korban, dan mahasiswa terus menyuarakan tuntutan keadilan. Namun, upaya hukum yang telah dilakukan kerap menemui jalan buntu. Pada 2006, Komnas HAM pernah menerbitkan laporan hasil penyelidikan yang menyimpulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia berat. Sayangnya, rekomendasi tersebut ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Kini, momentum 30 tahun diharapkan mampu mendorong terobosan baru.

Dorongan dari Amnesty International

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. “Kami mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidik projustisia. Ini bukan sekadar permintaan simbolik, melainkan langkah konkret yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Amnesty juga menyoroti pentingnya penyelidikan projustisia dalam konteks pemberantasan impunitas. Mekanisme ini memungkinkan Komnas HAM menghimpun bukti dan kesaksian di bawah sumpah, sehingga hasilnya dapat langsung digunakan oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, peluang untuk membawa kasus ini ke pengadilan menjadi lebih besar dan para tersangka dapat diidentifikasi secara lebih jelas.

Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa kasus Kudatuli merupakan bagian dari luka bangsa yang harus diobati. “Jika keadilan tidak ditegakkan, pelanggaran serupa berpotensi terulang. Sudah terlalu banyak waktu yang hilang. Para korban dan keluarga mereka berhak mendapatkan kebenaran dan pemulihan,” imbuhnya.

Respon dari Keluarga Korban dan Aktivis

Dukungan terhadap langkah Amnesty International juga datang dari keluarga korban. Sumarsih, ibunda dari salah seorang aktivis yang hilang, mengaku putus asa dengan lambannya proses hukum. “Tiga puluh tahun adalah waktu yang sangat panjang. Kami menua dan kami kehilangan harapan. Dengan penyelidikan projustisia, setidaknya ada secercah cahaya bahwa negara masih peduli,” katanya.

Para aktivis HAM mencatat bahwa banyak pelaku utama masih hidup dan belum tersentuh hukum. Mantan pejabat militer dan sipil yang diduga bertanggung jawab tetap bebas dan bahkan beberapa di antaranya masih menduduki jabatan publik atau menikmati masa pensiun yang tenang. Hal ini memperlihatkan adanya impunitas yang sistemik.

Tantangan dan Harapan

Meski demikian, langkah menuju penyelidikan projustisia tidak akan mudah. Komnas HAM sendiri saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan anggaran hingga resistensi politik. Sejumlah pengamat menilai bahwa keberanian politik dari Presiden dan DPR sangat diperlukan untuk membuka kembali kasus ini. Tanpa dukungan dari lembaga negara lainnya, upaya Komnas HAM bisa kembali kandas seperti pada 2006.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan meningkatnya perhatian publik terhadap isu HAM melalui media sosial memberikan tekanan baru. Generasi muda yang tidak mengalami langsung peristiwa Kudatuli mulai mempertanyakan mengapa kasus ini tidak pernah tuntas. Mereka menggunakan platform digital untuk menyebarkan narasi #KeadilanUntukKudatuli dan mendorong diskusi publik.

Kesimpulan: Momentum yang Tidak Boleh Disia-siakan

Peringatan 30 tahun Tragedi Kudatuli menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar di sektor hak asasi manusia. Desakan Amnesty International kepada Komnas HAM untuk membuka penyelidikan projustisia merupakan sinyal bahwa dunia internasional masih mengawasi. Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM akan diuji. Apakah usia tiga dekade mampu memecah kebuntuan dan membawa para pelaku ke meja hijau? Masyarakat dan keluarga korban menanti dengan cemas sekaligus penuh harap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User