Penggerebekan Pabrik Etomidate Ilegal di PIK, WNA Singapura Diamankan

Operasi PenggerebekanSatuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika jenis etomidate ilegal yang beroperasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakart...

Jul 19, 2026 - 14:21
0 0
Penggerebekan Pabrik Etomidate Ilegal di PIK, WNA Singapura Diamankan

Operasi Penggerebekan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika jenis etomidate ilegal yang beroperasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penggerebekan yang dilakukan pada akhir pekan lalu mengungkap sebuah home industry atau pabrik rumahan yang memproduksi cartridge etomidate secara clandestinely tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang dihimpun oleh tim investigasi selama beberapa minggu. Petugas mendapat laporan bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan di kawasan elit PIK yang melibatkan pengiriman bahan kimia dalam jumlah besar secara berkala. Setelah melakukan pengawasan intensif, akhirnya tim memutuskan untuk melakukan penindakan.

"Kami menerima informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan undercover buy serta surveillance selama hampir satu bulan sebelum akhirnya melakukan penindakan," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Senin (20/5).

Modus Operandi Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk menghindari deteksi aparat. Bahan baku etomidate yang merupakan zat anestesi ilegal tersebut didatangkan dari luar negeri melalui jalur yang belum dapat diidentifikasi secara pasti oleh pihak kepolisian.

Proses produksi dilakukan di dalam ruangan tertutup dengan sistem keamanan berlapis. Setiap cartridge yang telah jadi kemudian dikemas dalam bungkusan yang menyerupai produk vape cartridge biasa untuk mengelabui pihak bea cukai maupun aparat penegak hukum yang melakukan inspeksi.

Menurut keterangan polisi, produk akhir yang dihasilkan didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia melalui jasa pengiriman ekspedisi yang menggunakan identitas palsu sebagai pengirim. Pola distribusi ini membuat pihak berwenang kesulitan melacak jejak pergerakan barang.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan cartridge etomidate siap edar yang telah dikemas rapi. Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan produksi mulai dari mesin pengisi otomatis, alat pengemas vakum, hingga ratusan liter bahan baku kimia yang belum diolah menjadi produk akhir.

"Total cartridge yang kami amankan mencapai lebih dari 5.000 unit yang siap diedarkan ke pasaran. Belum lagi bahan baku yang bisa menghasilkan puluhan ribu cartridge tambahan jika proses produksi sempat berlanjut," lanjut sumber tersebut kepada media.

Petugas juga menemukan dokumen transaksi keuangan, buku catatan produksi, serta beberapa unit telepon genggam yang diyakini berisi komunikasi antar pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kepentingan pembuktian di persidangan.

Profil Tersangka

Pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah seorang warga negara asing berkebangsaan Singapura. Tersangka diketahui telah tinggal di Indonesia selama beberapa bulan terakhir dengan menggunakan visa kunjungan bisnis yang peruntukannya disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak bekerja sendiri dalam menjalankan operasional home industry tersebut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diyakini sebagai kaki tangan pelaku dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika sintetis ini.

"Yang bersangkutan merupakan otak dari operasional home industry ini. Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional di balik aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak ini," tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers singkat.

Ancaman Hukuman dan Regulasi

Etomidate merupakan zat yang termasuk dalam golongan narkotika sintetis dan telah masuk dalam daftar bahan terlarang di Indonesia. Penyalahgunaan zat ini dapat menyebabkan efek samping serius berupa gangguan pernapasan, kerusakan sistem saraf pusat, hingga risiko kematian bagi penggunanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku produksi dan peredaran gelap narkotika dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan ancaman hukuman mati jika terbukti menjadi bagian dari jaringan internasional yang terorganisir.

Dalam kasus ini, karena melibatkan warga negara asing, proses hukum juga akan melibatkan koordinasi dengan pihak imigrasi dan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta. Status keimigrasian tersangka dipastikan akan ditinjau ulang setelah seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas.

Respons dan Imbauan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk komunitas peduli bahaya narkotika yang selama ini aktif melakukan edukasi. Banyak pegiat kesehatan yang mengingatkan bahwa etomidate sebenarnya adalah obat anestesi yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan ketat dokter spesialis.

"Penyalahgunaan etomidate dalam bentuk vape cartridge sangat berbahaya karena dosisnya sulit dikontrol oleh pengguna. Banyak kasus kematian yang terjadi akibat penggunaan zat ini secara ilegal tanpa pengawasan medis yang memadai," ujar seorang dokter anestesi yang enggan disebutkan namanya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi mengenai dugaan produksi atau peredaran narkotika dapat dilaporkan melalui hotline resmi kepolisian atau aplikasi pengaduan masyarakat yang telah disediakan oleh pihak berwajib.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan pabrik narkotika ilegal di wilayah metropolitan Jakarta. Aparat berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna memberantas jaringan narkotika yang semakin canggih dalam menjalankan aksinya di tengah masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User