Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali Tewaskan Korban, DPR Kecam Pelanggaran HAM

Insiden tragis di Pulau DewataBali kembali diguncang aksi kekerasan kolektif yang menewaskan seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam. Peristiwa nahas tersebut bermula ketika warga setempat memer...

Jul 27, 2026 - 22:48
0 0
Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali Tewaskan Korban, DPR Kecam Pelanggaran HAM

Insiden tragis di Pulau Dewata

Bali kembali diguncang aksi kekerasan kolektif yang menewaskan seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam. Peristiwa nahas tersebut bermula ketika warga setempat memergoki seorang laki-laki tengah mengambil ayam milik salah satu warga. Tanpa proses hukum yang semestinya, pelaku yang diduga mencuri langsung dihakimi oleh sekelompok orang hingga tewas di tempat. Tindakan main hakim sendiri ini langsung menuai kecaman luas karena dianggap menciderai rasa keadilan dan supremasi hukum.

Kejadian ini memantik reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menjadi salah satu tokoh yang lantang menyoroti peristiwa berdarah tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi, terlepas dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korban. Menurutnya, negara telah memiliki mekanisme dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi satu-satunya jalan untuk menangani setiap bentuk kejahatan.

Sorotan tajam dari parlemen

Sugiat Santoso dalam keterangannya menekankan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berhak merampas hak hidup orang lain. Ia menyebut pengeroyokan tersebut sebagai bentuk nyata dari pelanggaran HAM berat yang harus ditindak dengan serius. "Setiap manusia, meskipun ia diduga melakukan tindak kriminal, tetap memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan tidak boleh dihukum secara sewenang-wenang. Aksi main hakim sendiri adalah tamparan bagi wajah hukum kita," ungkapnya dengan nada prihatin.

Komisi XIII yang membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan ini telah meminta pihak kepolisian untuk tidak hanya menangkap para pelaku pengeroyokan, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh terhadap akar persoalan yang kerap memicu aksi serupa. Menurut Sugiat, lemahnya kehadiran aparat di tingkat akar rumput, ditambah minimnya pemahaman masyarakat tentang hukum, menjadi lahan subur bagi tumbuhnya budaya kekerasan massa. Ia mendesak agar negara memperkuat program-program penyuluhan hukum dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih jauh, politisi tersebut mengingatkan bahwa perilaku main hakim sendiri tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk yang merusak tatanan sosial. "Bila hal ini dibiarkan, maka kita sedang berjalan mundur menuju era di mana hukum rimba lebih dihormati daripada hukum positif yang sudah susah payah kita bangun bersama," tegasnya.

Langkah hukum dan desakan penuntasan

Aparat kepolisian setempat telah merespons insiden ini dengan membentuk tim investigasi khusus. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan untuk mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan yang kini diduga kuat lebih dari lima orang. Kapolres setempat berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, meskipun diakui bahwa ada tantangan psikologis di masyarakat ketika korban pengeroyokan adalah terduga pelaku kriminal. Namun, polisi menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan yang merampas hak hidup orang lain.

Keluarga korban, yang juga merasa kehilangan, mendesak agar keadilan ditegakkan. Mereka mengakui bahwa anggota keluarganya memiliki kesalahan, tetapi sama sekali tidak pantas menerima hukuman yang mengerikan secara sepihak. Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini dan berharap agar para pelaku dijebloskan ke balik jeruji besi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan dari para aktivis hak asasi manusia dan lembaga swadaya masyarakat juga mengalir, dengan mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM dan Komisi XIII DPR agar mengawal langsung penanganan perkara.

Dari sudut pandang kriminologi, peristiwa ini mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana. Penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar aksi main hakim sendiri terjadi di komunitas yang merasa aparat hukum tidak mampu memberikan perlindungan dan keadilan secara cepat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum terhadap para pelaku pengeroyokan, upaya jangka panjang untuk memperbaiki kinerja kepolisian, mempercepat proses hukum, dan menghadirkan pelayanan keadilan yang responsif menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah.

HAM sebagai pilar peradaban

Konsep hak asasi manusia menempatkan hak hidup sebagai hak yang paling fundamental dan tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pelanggaran terhadap hak dasar ini, sekecil apa pun konteks kejahatan yang dituduhkan, merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan Pancasila.

Para ahli hukum pidana mengingatkan bahwa meskipun seseorang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian, dalih penganiayaan apalagi pembunuhan tetap tidak bisa dibenarkan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara jelas sanksi bagi para pelaku pencurian, sementara tindakan kekerasan massa justru menambah daftar panjang pelanggaran hukum baru. Dalam kasus ini, para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat daripada hukuman untuk pencurian ringan.

Sugiat Santoso menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dan menolak segala bentuk kekerasan. "Kita bukanlah bangsa yang menyelesaikan masalah dengan otot, melainkan dengan nalar dan keadaban. Peristiwa di Bali ini harus menjadi pengingat pahit bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam membumikan budaya hukum dan menghormati hak setiap manusia," pungkasnya.

Masyarakat kini menunggu gerak cepat aparat untuk membawa para pelaku ke pengadilan. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, kita dapat memutus rantai dendam dan memastikan bahwa tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan. Kasus ini sekaligus menjadi momen refleksi bagi semua pihak mengenai betapa pentingnya membangun budaya hukum yang manusiawi dan beradab, di mana setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User