Pemecatan Massal di BGN: 261 Non-ASN Termasuk 37 Tenaga Ahli

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dinilai melanggar ketentuan internal. Kebijakan ini menandai ge...

Jul 28, 2026 - 03:25
0 0
Pemecatan Massal di BGN: 261 Non-ASN Termasuk 37 Tenaga Ahli

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dinilai melanggar ketentuan internal. Kebijakan ini menandai gelombang pemecatan terbesar sejak lembaga tersebut dibentuk, dan mencakup puluhan tenaga ahli yang sebelumnya direkrut untuk memperkuat program strategis nasional di bidang pangan dan gizi.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di kantor pusat lembaga, meskipun rincian waktu dan tempat pelaksanaan jumpa pers tidak diungkap secara detail. Dalam keterangannya, Sudaryono menegaskan bahwa seluruh proses pemecatan telah melalui verifikasi administrasi dan audit kepatuhan selama tiga bulan terakhir. “Tidak ada ruang bagi personel yang mengabaikan aturan, apalagi di lembaga yang memikul tanggung jawab besar terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Pelanggaran Beragam dan Berulang

Dari hasil investigasi internal, terungkap bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan cukup beragam. Sebagian besar kasus berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan yang mencapai level kronis, pemalsuan laporan kegiatan, serta penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Sumber di lingkungan BGN menyebutkan bahwa beberapa pegawai bahkan terbukti menjalankan bisnis sampingan dengan menggunakan data dan jaringan yang diperoleh selama bertugas, termasuk data penerima bantuan pangan yang bersifat rahasia.

Sebanyak 37 orang dari total yang dipecat merupakan tenaga ahli yang direkrut melalui skema kontrak khusus. Mereka umumnya memiliki latar belakang akademik tinggi, seperti doktor di bidang teknologi pangan, gizi masyarakat, dan logistik. Meski demikian, status non-ASN membuat mereka tidak memiliki perlindungan kepegawaian sebagaimana aparatur sipil negara, sehingga pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan lebih cepat setelah terbukti melanggar. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa BGN tidak akan memberikan pengecualian hanya karena keahlian tertentu.

Seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemecatan massal ini sebenarnya sudah direncanakan sejak awal tahun, menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat inefisiensi kinerja di beberapa unit kerja. Namun, eksekusinya baru bisa dilakukan setelah semua bukti dikumpulkan dan para pelanggar diberi kesempatan pembelaan. “Prosesnya cukup panjang karena kami harus memastikan tidak ada kesalahan administrasi. Semua yang diberhentikan sudah melalui tahap pemanggilan, peringatan tertulis, hingga rekomendasi tim etik,” tuturnya.

Dampak terhadap Operasional Lembaga

Pemberhentian ratusan pegawai tentu memicu kekhawatiran tentang operasional BGN ke depan. Lembaga ini merupakan salah satu ujung tombak pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan memperkuat ketahanan pangan nasional, sehingga kehilangan tenaga dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi bantuan dan program edukasi gizi di lapangan. Namun, Sudaryono memastikan bahwa BGN telah menyiapkan mekanisme mitigasi.

Ia menjelaskan bahwa perekrutan pengganti akan dilakukan secara terbuka dengan sistem seleksi yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang dan integritas. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital diperkuat untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga manusia di sejumlah proses administrasi. “Kami tidak hanya butuh orang pintar, tetapi juga disiplin dan berintegritas. Ke depan, sistem pengawasan internal akan diperbarui agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Di sisi lain, serikat pegawai non-ASN di lingkungan kementerian dan lembaga menyayangkan metode pemecatan yang dinilai mendadak. Dalam pernyataan tertulis, mereka meminta agar BGN memberikan transparansi penuh tentang kriteria pelanggaran dan memastikan hak-hak normatif para pegawai yang diberhentikan, seperti pesangon atau kompensasi sesuai masa kerja. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari BGN terkait tuntutan tersebut.

Konteks Politik dan Reformasi Birokrasi

Langkah Sudaryono ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan publik yang menginginkan reformasi birokrasi di badan-badan baru bentukan pemerintah. BGN sendiri kerap disorot karena perekrutannya yang masif tanpa diimbangi sistem pengawasan memadai. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bayu Prasetyo, menilai pemecatan ini sebagai langkah positif meski terlambat. “Memang berat, tetapi ini konsekuensi dari rekrutmen yang kurang selektif sejak awal. BGN perlu menjadikan ini momentum untuk membangun kultur kerja yang bersih,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola program gizi sangat bergantung pada kredibilitas personelnya. Apalagi, BGN mengelola anggaran besar yang melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan organisasi internasional. Jika pegawainya bermasalah, risiko kebocoran anggaran dan kegagalan program menjadi sangat tinggi.

Sudaryono sendiri dikenal sebagai figur yang tegas dan tidak segan mengambil keputusan kontroversial sejak menjabat pada tahun 2025 silam. Sebelumnya, ia pernah membubarkan tim kerja yang dinilai tidak efektif dan merombak struktur organisasi dalam waktu singkat. Dengan pemecatan ini, ia seolah menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan BGN yang ramping, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Tanggapan Publik dan Harapan ke Depan

Kabar pemecatan ratusan pegawai ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Di media sosial, sebagian warganet mendukung penuh kebijakan tersebut seraya menyebutnya sebagai “pembersihan internal yang sudah lama dinantikan”. Namun, ada pula yang skeptis dan mempertanyakan apakah pemecatan ini akan berdampak signifikan pada perbaikan layanan, atau justru menimbulkan kekosongan yang memperlambat program prioritas.

Sementara itu, sejumlah penerima manfaat program BGN di daerah mengaku belum merasakan perubahan berarti. Seorang kader posyandu di Kabupaten Bogor, Nurhasanah, mengatakan bahwa kegiatan pendampingan gizi tetap berjalan seperti biasa. “Kami belum tahu siapa yang kena pecat. Mudah-mudahan ini tidak mengurangi bantuan untuk balita dan ibu hamil,” katanya.

BGN sendiri berjanji akan mempercepat proses transisi agar layanan tidak terganggu. Dalam keterangan tertulis yang dibagikan setelah konferensi pers, lembaga itu menyatakan bahwa seluruh posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh pegawai yang sudah menjalani orientasi ulang. Selain itu, akan dibentuk satuan tugas khusus untuk memastikan program-program vital tetap berjalan sembari menunggu hasil rekrutmen baru.

Dengan begitu, publik kini menanti apakah pemecatan besar-besaran ini benar-benar menjadi titik balik perbaikan tata kelola BGN, atau sekadar guncangan sesaat yang tidak menyentuh akar masalah. Yang jelas, Sudaryono telah memberi contoh bahwa pelanggaran aturan tidak akan ditoleransi, sekalipun melibatkan tenaga ahli dengan kualifikasi tinggi sekalipun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User