Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Keadilan Pembangunan
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI menegaskan bahwa pengesahan payung hukum ini menjadi langkah krusia
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI menegaskan bahwa pengesahan payung hukum ini menjadi langkah krusial untuk menciptakan keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief, menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini dirancang secara khusus untuk menjawab kebutuhan spesifik daerah berbasis kepulauan yang selama ini kerap terpinggirkan akibat skema penganggaran nasional yang cenderung berorientasi pada wilayah daratan (land-based policy).
Menurut Hendry, wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan wilayah daratan terintegrasi. Tingginya biaya konektivitas, penyediaan infrastruktur dasar, hingga keterbatasan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan di kawasan pulau-pulau kecil dan terluar menjadi beban berat bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pengakuan yuridis dan dukungan fiskal khusus melalui undang-undang dinilai sudah tidak dapat ditunda lagi.
Urgensi Reformasi Formulasi Transfer Keuangan Daerah
Salah satu poin krusial yang dituntut dalam RUU Daerah Kepulauan adalah perubahan formulasi alokasi Dana Transfer Umum (DTU), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selama ini, perhitungan alokasi anggaran pusat ke daerah sangat didominasi oleh luas wilayah daratan dan jumlah populasi penduduk. Hal ini secara signifikan merugikan provinsi kepulauan yang memiliki wilayah laut mencapai lebih dari 70 persen hingga 90 persen dari total luas wilayahnya.
Pansus DPR RI menilai bahwa ketiadaan perhitungannya luas lautan dalam rumus alokasi anggaran menyebabkan daerah kepulauan mengalami ketimpangan fiskal yang tajam. Akibatnya, ketimpangan pembangunan antardaerahan terus melebar, sementara potensi ekonomi maritim yang melimpah tidak dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah setempat.
| Parameter Kebijakan | Skema Eksisting (Berbasis Daratan) | Usulan RUU Daerah Kepulauan |
|---|---|---|
| Indikator Transfer Fiskal | Didominasi luas daratan dan populasi | Memperhitungkan luas laut & daratan secara proporsional |
| Dana Khusus Kepulauan | Tidak tersedia skema khusus | Dialokasikan khusus untuk konektivitas maritim |
| Pengelolaan Kewenangan Laut | Terbatas sesuai aturan reguler | Penguatan kewenangan hingga 12 mil laut & pulau terluar |
Penguatan Ekonomi Biru dan Aksesibilitas Layanan Publik
Pengesahan RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kelautan atau ekonomi biru (blue economy). Dengan alokasi anggaran yang memadai, daerah kepulauan dapat membangun infrastruktur pelabuhan yang modern, pengadaan moda transportasi antarpulau yang terjangkau, serta penyediaan fasilitas cold storage untuk komoditas perikanan lokal. "Pembangunan di Indonesia tidak boleh lagi bersifat Jawa-sentris atau daratan-sentris. Kita adalah negara maritim terbesar, sehingga formula alokasi fiskal harus memperhitungkan luas wilayah laut secara adil," tegas Hendry Munief saat memberikan uraian analisisnya.
Terdapat setidaknya 8 provinsi kepulauan dan lebih dari 86 kabupaten/kota kepulauan di Indonesia yang menggantungkan harapannya pada kelanjutan pembahasan bill hukum ini. Kawasan-kawasan tersebut mencakup Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Maluku Utara.
"RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar menuntut alokasi anggaran tambahan, melainkan instrumen hukum untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil."
Pansus DPR RI mendorong agar pemerintah pusat segera menyelaraskan pandangan politiknya agar pembahasan RUU ini dapat difinalisasi. Kehadiran undang-undang ini diyakini tidak hanya memperkuat kedaulatan wilayah laut nasional, tetapi juga mempercepat pengentasan kemiskinan di kawasan timur dan perbatasan Indonesia.




Comments (0)