OTT Bupati Ponorogo Seret Sekda Agus Pramono, 13 Tahun Jabat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (O

Jul 16, 2026 - 11:18
0 0
OTT Bupati Ponorogo Seret Sekda Agus Pramono, 13 Tahun Jabat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Sabtu, 8 November 2025. Penangkapan ini menjadi sorotan karena Agus Pramono telah menjabat posisi strategis tersebut selama 13 tahun, sejak dilantik pada 2012 oleh Bupati sebelumnya. Bersamanya, KPK juga menangkap Bupati Ponorogo aktif dan sejumlah pejabat lain dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa senilai puluhan miliar rupiah.

Kronologi OTT dan Peran Agus Pramono

KPK mengamankan Agus Pramono di kediaman pribadinya di kawasan Ponorogo Kota pada pukul 23.30 WIB. Barang bukti awal berupa uang tunai Rp1,2 miliar dalam kardus mie instan, dokumen proyek, dan alat komunikasi diamankan petugas. Agus diduga menjadi perantara aliran dana suap dari rekanan kepada Bupati dan pejabat tinggi lain. Berikut rangkaian kejadian berdasarkan keterangan resmi KPK:

  1. 7 November 2025: KPK menerima laporan masyarakat tentang penyerahan uang di rumah dinas Sekda.
  2. 8 November 2025, 20.00 WIB: Tim KPK memantau aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman elite kawasan Nologaten.
  3. 8 November 2025, 23.30 WIB: Agus Pramono ditangkap bersama barang bukti uang dan catatan keuangan.
  4. 9 November 2025, 03.00 WIB: Agus dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
  5. 10 November 2025: KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka, termasuk Agus Pramono.

Profil Agus Pramono: Sekda 13 Tahun dengan Harta Fantastis

Agus Pramono lahir di Madiun pada 1965 dan mengawali karier sebagai PNS di Pemkab Ponorogo sejak 1990. Ia diangkat menjadi Sekretaris Daerah pada 2012 menggantikan pejabat sebelumnya. Selama 13 tahun menjabat, Agus dikenal sebagai birokrat kaya yang menguasai sektor pengadaan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia laporkan pada 2024, total hartanya mencapai Rp28,7 miliar. Angka ini jauh di atas gaji pokok seorang Sekda golongan IV/e yang hanya sekitar Rp6–7 juta per bulan.

"Kami menduga harta yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sepenuhnya mencerminkan sumber yang sah. Ada indikasi harta diperoleh secara bertahap melalui fee proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Rincian Harta di LHKPN vs Temuan KPK

Berikut perbandingan antara data LHKPN Agus Pramono 2024 dengan temuan awal KPK setelah penggeledahan:

Jenis HartaLHKPN 2024Indikasi Temuan KPK
Tanah dan Bangunan9 bidang (Rp15,4 M)11 bidang, termasuk 2 di Bali
Kendaraan4 mobil (Rp2,1 M)6 mobil, 1 disamarkan atas nama istri kedua
Kas dan DepositoRp8,2 MRp12,3 M di 4 rekening berbeda
Logam Mulia200 gram800 gram, sebagian belum dilaporkan
TotalRp28,7 Mdidasari temuan lebih besar dengan selisih Rp11,8 M

Sumber: LHKPN elhkpn.kpk.go.id dan rilis pers KPK, 11 November 2025.

Modus Terselubung yang Terkuak

Hasil penelusuran KPK menunjukkan Agus Pramono memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) merangkap Sekda untuk mengatur pemenang tender. Setidaknya 14 paket proyek tahun anggaran 2023–2025 dengan total nilai Rp187 miliar dikendalikannya. Fee yang diterimanya berkisar 5–7 persen dari nilai kontrak. Ia diduga menyamarkan penerimaan melalui pinjaman fiktif ke koperasi milik keluarganya, serta transfer melalui rekening perantara di luar negeri.

Penelusuran LHKPN-nya juga menemukan fakta bahwa Agus tidak pernah melaporkan kepemilikan 2 perusahaan jasa konstruksi yang tercatat atas nama adik ipar namun dikendalikannya langsung. Perusahaan itulah yang kerap menjadi pemenang proyek di lingkungan Pemkab tanpa proses tender terbuka.

Implikasi pada Birokrasi dan Sorotan Publik

Penangkapan Sekda selama 13 tahun ini memicu kekhawatiran luas tentang betapa dalamnya korupsi telah merasuki sistem birokrasi daerah. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Agus Suman, menilai masa jabatan yang terlalu panjang tanpa evaluasi memperkuat potensi penyalahgunaan wewenang. "Ini bukti bahwa pembatasan masa jabatan pejabat karier perlu segera diatur lebih ketat," katanya.

Sementara itu, Masyarakat Ponorogo melalui forum warga mendesak KPK mengusut tuntas seluruh pejabat yang terlibat dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek selama Agus Pramono menjabat. “Uang itu milik kami, rakyat. Kami minta kembali semua yang dikorupsi,” kata koordinator forum, Sumarno (47).

Dengan ditetapkannya Agus Pramono sebagai tersangka, KPK kini fokus menelusuri aliran dana ke partai politik dan konsultan hukum yang diduga turut menikmati hasil korupsi. Proses hukum diperkirakan akan panjang mengingat rumitnya jejaring kekuasaan yang dibangun pejabat selama lebih dari satu dekade.

[SOCIAL_TWEET]: Sekda Ponorogo selama 13 tahun, Agus Pramono, ditangkap KPK dengan barang bukti Rp1,2 M dan harta Rp28,7 M. Waduh, ternyata LHKPN-nya indikasi kebohongan berat. #KPKOTT #SekdaKorup #PonorogoBersih[SOCIAL_TG]: 🚨 Sekda Ponorogo Agus Pramono tertangkap KPK usai jabat 13 tahun. Harta Rp28,7 M di LHKPN tak sesuai fakta. Uang suap Rp1,2 M dalam kardus mi instan jadi bukti awalnya. #StopKorupsi

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User