OTT Bupati Cilacap: KPK Menyita Uang Ratusan Juta Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Sy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman. Dalam operasi senyap yang berlangsung secara terukur tersebut, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berhubungan dengan praktik pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Cilacap.
Suasana konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3/2026), berlangsung sangat tegang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, didampingi jajaran penindakan menyampaikan rincian penangkapan kepala daerah tersebut di hadapan awak media. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pemotongan anggaran dan manipulasi kewajiban setoran di tingkat birokrasi daerah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Modus Operandi Target Setoran di Setiap Dinas
Berdasarkan hasil penyidikan awal yang dipaparkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, skema korupsi yang dijalankan oleh para pelaku tergolong sangat terstruktur. Diduga terdapat instruksi terselubung yang mewajibkan setiap pimpinan perangkat daerah untuk menyetorkan sejumlah uang secara berkala. Sosok kepercayaan bupati bernama Sadmoko ditunjuk sebagai penanggung jawab lapangan untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dari berbagai dinas.
Asep menjelaskan bahwa angka nominal yang ditargetkan oleh para pelaku melebihi kebutuhan riil pengeluaran operasional. Dari kalkulasi awal, kebutuhan yang diajukan berada di angka Rp515 juta. Namun, pihak perantara mematok target setoran sebesar Rp750 juta dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Selisih dana tersebut ditengarai masuk ke kantong pribadi oknum pejabat untuk kepentingan tertentu.
"Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penetapan nilai setoran secara sepihak. Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp750 juta, jauh melampaui kebutuhan awal yang hanya sebesar Rp515 juta. Praktik sistemik semacam ini jelas menggerogoti keuangan daerah dan merusak integritas birokrasi," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Detail Operasi dan Penyitaan Barang Bukti
Operasi penangkapan dilakukan setelah tim penindakan KPK menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai bakal adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari pejabat dinas kepada lingkaran inti Bupati. Tanpa membuang waktu, tim bergerak di lapangan dan memergoki transaksi haram tersebut. Selain menangkap Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko, petugas mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam rantai alur dana tersebut.
Uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang dikemas dalam beberapa amplop tebal dan kantong dokumen berhasil disita sebagai barang bukti utama. KPK mengindikasikan bahwa jumlah uang yang disita masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Cilacap.
| Parameter Kasus | Rincian Keterangan |
|---|---|
| Subjek OTT | Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman & Sadmoko |
| Lokasi Konferensi Pers | Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (14 Maret 2026) |
| Target Setoran Dinas | Rp750 juta per Perangkat Daerah |
| Kebutuhan Riil Anggaran | Rp515 juta per Perangkat Daerah |
| Barang Bukti Utama | Uang tunai ratusan juta rupiah |
Dampak Buruk Pungutan Liar pada Pelayanan Publik
Penangkapan kepala daerah ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan pengamat birokrasi. Ketika sebuah dinas dibebani kewajiban setoran sebesar Rp750 juta, maka besar kemungkinan anggaran pembangunan serta pelayanan masyarakat akan dipangkas secara tidak sah. Dampak akhirnya harus ditanggung oleh masyarakat luas yang kehilangan hak atas pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang memadai.
Para pengamat menilai bahwa praktik culas ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Jika kepala daerah menganggap dinas sebagai "sumber uang" untuk mengembalikan modal politik, maka efektivitas tata kelola pemerintahan dipastikan runtuh. KPK diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan bupati dan perantaranya, tetapi juga mengusut tuntas seluruh kepala dinas yang terbukti turut memberikan komitmen setoran tersebut demi menegakkan keadilan.




Comments (0)