Operasi Gakkum Setop Tambang Emas Liar di Sulut, Dua Tersangka Diamankan

Petugas penegak hukum menggulung aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara. Operasi yang digelar oleh tim gabungan ini berhasil mengamankan li...

Jul 28, 2026 - 00:25
0 0
Operasi Gakkum Setop Tambang Emas Liar di Sulut, Dua Tersangka Diamankan

Petugas penegak hukum menggulung aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara. Operasi yang digelar oleh tim gabungan ini berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan sedang melakukan penggalian dan pemrosesan material emas secara ilegal di zona hutan lindung terbatas tersebut. Dari kelima pelaku, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat memiliki peran sentral dalam jaringan penambangan gelap ini, baik sebagai pendana, pengelola lapangan, maupun pemasok peralatan.

Kronologi Pengungkapan di Mobungayom

Aparat yang telah melakukan pemantauan secara intensif akhirnya menurunkan personel ke lapangan setelah mengantongi bukti awal adanya aktivitas tambang yang mencurigakan di kawasan hutan produksi terbatas. Saat tiba di lokasi, tim mendapati sejumlah mesin diesel, mesin pompa tekanan tinggi, dan perangkat dulang masih dalam kondisi menyala. Para pelaku tengah menggali tanah dan batuan di lereng bukit serta mengaliri campuran air dan material ke dalam gelondong untuk memisahkan butiran emas. Tak ada satu pun dari mereka yang mampu menunjukkan izin usaha pertambangan atau dokumen lingkungan yang sah.

Lima pekerja yang berada di tempat kejadian langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Setelah dilakukan pendataan, interogasi awal, dan pemeriksaan dokumen identitas, penyidik menemukan fakta bahwa dua orang di antaranya bertindak lebih dari sekadar buruh harian. Keduanya diduga kuat sebagai koordinator operasional yang mengatur jam kerja, menyuplai logistik, serta mengarahkan seluruh proses penambangan ilegal itu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan mempertimbangkan alat bukti permulaan yang cukup.

Barang Bukti dan Modus Operasi

Dari lokasi, petugas menyita puluhan karung material bijih yang sudah diproses setengah jadi, pipa-pipa penyalur air, selang, jeriken bahan bakar, dan sejumlah unit mesin penggerak. Modus yang dijalankan terbilang sederhana namun masif: pelaku membuka jalan setapak menuju titik galian, membangun pondok darurat sebagai tempat istirahat, dan bekerja secara bergilir siang-malam untuk memaksimalkan perolehan emas. Kegiatan ini sudah berlangsung setidaknya beberapa bulan terakhir dan diperkirakan telah merusak lahan hutan seluas lebih dari satu hektar.

Sumber terdekat menyebutkan bahwa hasil tambang kemudian dijual melalui tengkulak yang datang langsung ke lokasi atau dibawa ke penampung di kota terdekat. Tim masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang mendanai operasi tersebut dari luar kawasan Mobungayom.

Dampak Lingkungan yang Serius

Praktik tambang emas ilegal di dalam Hutan Produksi Terbatas bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyisakan kerusakan ekologis jangka panjang. Lubang-lubang galian yang ditinggalkan mengubah kontur tanah, memicu longsor, dan mempercepat erosi lapisan atas yang subur. Aliran air yang digunakan untuk mendulang dialihkan dari sungai kecil di sekitar hutan, menyebabkan debit menyusut dan mengganggu habitat akuatik. Limbah merkuri dan sianida yang biasa dipakai dalam pengolahan emas tradisional turut mencemari badan air, berpotensi meracuni rantai makanan dan mengancam kesehatan warga di hilir.

Balai Pengelolaan Hutan Produksi setempat mencatat bahwa kawasan Mobungayom sejatinya berfungsi penyangga bagi ekosistem yang lebih luas di Kabupaten Bolaang Mongondow. Fungsi hidrologis kawasan inilah yang kini terancam oleh aktivitas penambangan tanpa reklamasi. Jika dibiarkan, dampaknya akan menjalar ke penyediaan air bersih bagi permukiman dan lahan pertanian masyarakat adat sekitar.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang penambangan tanpa izin, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana maksimal dapat mencapai 10 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah, terutama jika terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berat. Penyidik juga tengah menyusun konstruksi hukum terkait pencucian uang apabila ditemukan aliran dana dari hasil tambang ilegal ke sektor bisnis legal.

Pihak kejaksaan telah menunjuk jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum terhadap pekerja lainnya masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan peran masing-masing tersangka.

Komitmen Pemberantasan Tambang Ilegal

Operasi di Mobungayom menjadi bagian dari kampanye besar-besaran pemerintah untuk membersihkan kawasan hutan dari praktik tambang ilegal, terutama di wilayah Sulawesi yang kaya mineral. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) berulang kali menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap siapapun yang merusak hutan produksi terbatas demi keuntungan pribadi.

Sejumlah langkah preventif mulai diperkuat, termasuk patroli rutin berbasis teknologi penginderaan jarak jauh, pemasangan papan peringatan di titik rawan, serta pelibatan masyarakat dalam skema pengawasan partisipatif. Diharapkan, penangkapan ini memberi efek gentar bagi pelaku lain yang berniat melakukan aksi serupa di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User