Application Name Application Name

Patokan

Hukum

Muzani: Prabowo Usul PPHN Ditetapkan Melalui Ketetapan MPR

Jakarta — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditetapkan melalui Ketetapan...

Muzani: Prabowo Usul PPHN Ditetapkan Melalui Ketetapan MPR

Jakarta — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tap MPR. Usulan itu, menurut Muzani, termuat dalam komunikasi terkait draf PPHN yang tengah disiapkan.

Dalam keterangannya, Muzani menyampaikan bahwa Prabowo memandang instrumen Tap MPR sebagai salah satu jalan untuk memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi haluan negara. Dengan demikian, arah pembangunan jangka panjang bangsa diharapkan tidak mudah berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan. Gagasan ini sekaligus menghidupkan kembali perdebatan panjang yang pernah mengemuka di Tanah Air, yakni tentang perlunya pedoman arah pembangunan yang bersifat tetap dan mengikat.

Usulan Prabowo Soal PPHN

PPHN sendiri merupakan konsep yang lahir dari wacana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebelumnya, GBHN pernah menjadi instrumen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia selama lebih dari lima dekade. Namun, melalui amandemen UUD 1945 yang berlangsung antara 1999 hingga 2002, GBHN dihapus dan MPR tidak lagi diberi wewenang menetapkan haluan negara secara langsung.

Setelah penghapusan itu, arah pembangunan nasional ditentukan melalui produk perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditetapkan oleh presiden bersama DPR. Sejumlah kalangan menilai pendekatan tersebut kurang memiliki daya ikat, sehingga setiap pemerintahan baru cenderung menyusun kembali prioritas pembangunannya sendiri tanpa terikat pada arah yang telah diletakkan pendahulunya.

Kedudukan Tap MPR dalam Ketatanegaraan

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Ketetapan MPR menempati posisi di bawah UUD 1945. Meski demikian, setelah amandemen, produk hukum tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sejumlah Tap MPR yang masih berlaku memang tetap diakui, tetapi MPR tidak lagi dapat menetapkan Tap baru yang bersifat mengatur.

Karena itu, wacana penetapan PPHN melalui Tap MPR memunculkan pertanyaan besar di kalangan ahli hukum tata negara. Beberapa pakar menilai langkah tersebut membutuhkan perubahan konstitusi terlebih dahulu, mengingat ketentuan mengenai kedudukan MPR dan jenis produk hukumnya telah dirombak besar-besaran pada era reformasi. Tanpa perubahan itu, Tap MPR yang baru justru berpotensi menimbulkan persoalan yuridis di kemudian hari.

Perjalanan Wacana PPHN

Wacana PPHN sebenarnya telah mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Berbagai kelompok masyarakat, akademisi, hingga tokoh politik pernah menyuarakan perlunya haluan negara sebagai kompas pembangunan. Para pendukung gagasan ini berargumen bahwa tanpa pedoman yang kuat, pembangunan nasional kehilangan kesinambungan dan kerap berubah arah mengikuti preferensi politik penguasa.

Di sisi lain, kelompok yang menolak mengingatkan bahwa keberadaan haluan negara yang terlalu mengikat berpotensi membatasi ruang demokrasi dan mengulang praktik masa Orde Baru. Pada periode itu, GBHN kerap dijadikan instrumen untuk melegitimasi kebijakan pemerintah yang berkuasa, sehingga kritik terhadap arah pembangunan sulit disuarakan secara terbuka.

Diskursus ini kemudian mengerucut menjadi pembahasan draf rancangan undang-undang tentang PPHN di parlemen. Draf tersebut sempat menjadi perhatian publik pada periode sebelumnya, namun pembahasannya tidak kunjung tuntas. Kini, dengan adanya usulan dari kepala negara agar PPHN ditetapkan melalui Tap MPR, arah pembahasan dinilai memasuki babak baru.

Sikap dan Harapan MPR

Muzani menegaskan bahwa MPR akan membahas dan mencermati usulan tersebut secara saksama. Menurutnya, segala keputusan harus mengedepankan kepentingan bangsa dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan mengenai haluan negara membutuhkan keseriusan serta keterlibatan seluruh elemen bangsa, bukan hanya elite politik di Senayan.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah dan DPR terkait nasib draf PPHN. Apakah usulan penetapan melalui Tap MPR akan diwujudkan, atau tetap melalui jalur undang-undang sebagaimana sempat direncanakan, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Yang jelas, wacana ini telah membuka kembali diskusi besar tentang masa depan arah pembangunan Indonesia.

Prospek Pembahasan ke Depan

Sejumlah pengamat menilai pembahasan PPHN tidak akan berjalan singkat. Dibutuhkan konsensus politik yang luas, kajian akademik yang mendalam, serta sosialisasi kepada masyarakat agar gagasan ini dapat diterima dengan baik. Jika semua pihak mampu duduk bersama, bukan mustahil Indonesia akhirnya memiliki dokumen haluan negara yang menjadi acuan bersama lintas generasi.

Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, wacana ini setidaknya menunjukkan bahwa kebutuhan akan kesinambungan pembangunan mulai mendapat perhatian serius dari kekuatan politik nasional. Kini, seluruh mata tertuju pada langkah konkret berikutnya, baik dari pimpinan MPR, pemerintah, maupun DPR, dalam menentukan nasib PPHN di tengah dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer7
TENTANG PENULIS writer7

Bacaan Terkait

Comments (0)

User