Menteri Komdigi Bongkar Modus Ternak Rekening Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap praktik keji yang dilakukan pelaku judi online (judol) dalam menjaring korban. Mereka memanfaatkan masyarakat kelas menengah ke bawah, ...

Jul 19, 2026 - 13:28
0 0
Menteri Komdigi Bongkar Modus Ternak Rekening Judol

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkap praktik keji yang dilakukan pelaku judi online (judol) dalam menjaring korban. Mereka memanfaatkan masyarakat kelas menengah ke bawah, mulai dari petani, buruh harian, hingga ibu rumah tangga, dengan iming-iming uang Rp100 ribu untuk membuka rekening bank. Rekening-rekening ini kemudian dijadikan sebagai alat penampung transaksi ilegal, atau yang dikenal dengan istilah "ternak rekening".

Dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (8/1), Meutya menjelaskan bahwa modus ini kian marak karena pelaku judol berupaya menghindari deteksi aparat. Mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan merekrut orang lain yang tidak sadar sedang dijadikan "kambing hitam". Masyarakat yang tergiur imbalan cepat itu seringkali tidak memahami risiko hukum yang mengintai, seperti jeratan pidana pencucian uang dan pembekuan aset.

Mekanisme Ternak Rekening

Proses perekrutan dilakukan secara masif melalui media sosial, pesan berantai, hingga pertemuan tatap muka di desa-desa. Pelaku menjanjikan bayaran Rp100 ribu per rekening yang berhasil diaktifkan. Setelah rekening jadi, pelaku langsung mengambil alih akses dan buku tabungan. Rekening itu lantas dipakai untuk menampung setoran taruhan, pembayaran member, serta transaksi antar bandar. "Mereka menjadikan rekening petani dan IRT seperti ternak: dibuka, digunakan, lalu dibuang begitu saja," ujar Meutya.

Data Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, sedikitnya 3.500 rekening hasil ternak berhasil diidentifikasi. Sebagian besar pemiliknya adalah warga pedesaan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera. Mereka mengaku tidak pernah membayangkan bahwa membuka rekening dengan imbalan sekecil itu bisa berujung pada masalah hukum berat.

Dampak bagi Korban

Para korban ternak rekening tidak hanya kehilangan akses atas rekening mereka, tetapi juga menghadapi konsekuensi hukum yang merugikan. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa puluhan pemilik rekening kini masuk dalam daftar hitam sistem perbankan. Akibatnya, mereka tidak bisa mengajukan kredit, membuka rekening baru, atau melakukan transaksi keuangan lainnya. "Hidup mereka lumpuh secara finansial," kata Meutya.

Tak hanya itu, beberapa korban bahkan diperiksa oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat jaringan judol. Meskipun akhirnya dilepaskan karena terbukti tidak terlibat, trauma dan stigma sosial tetap membekas. Seorang IRT asal Brebes yang hanya dipanggil Siti mengaku menyesal. "Saya hanya butuh uang tambahan untuk beli susu anak. Tahu begini, saya tidak akan mau," tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Upaya Pemerintah Menindak

Kementerian Komdigi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Bank Indonesia tengah memperketat pengawasan pembukaan rekening. Meutya menekankan bahwa setiap warga yang hendak membuka rekening baru harus melewati verifikasi biometrik dan wawancara untuk memastikan niat baik. Selain itu, pihaknya juga menggandeng penyedia jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor-nomor yang digunakan sebagai sarana promosi ternak rekening.

"Kami akan terus melakukan edukasi ke desa-desa, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Masyarakat harus paham bahwa membuka rekening untuk orang lain itu ilegal dan berbahaya," tegas Meutya. Ia juga mengimbau agar warga yang sudah terlanjur menjadi korban segera melapor ke Call Center 1599 atau aplikasi aduan Kementerian Komdigi.

Langkah tegas lain adalah pembentukan satuan tugas khusus yang terdiri dari aparat penegak hukum, OJK, dan PPATK. Satgas ini bertugas melacak aliran dana dan rekening-rekening fiktif yang digunakan judol. Dalam dua minggu terakhir, satgas sudah menyita 127 rekening senilai total Rp45 miliar. Pelaku utama yang merekrut masyarakat di tiga provinsi pun telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meutya berharap dengan pengungkapan modus ternak rekening ini, masyarakat semakin waspada. Ia mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan kejahatan lintas negara yang menjerat banyak orang tak bersalah. "Jangan sampai Rp100 ribu menghancurkan masa depan Anda dan keluarga," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User