Mensesneg: Prabowo Minta Perda Pembakaran Lahan Direvisi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar peraturan daerah yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar segera direvisi. Arahan t...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar peraturan daerah yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar segera direvisi. Arahan tersebut menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat untuk mengakhiri praktik lama yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Informasi itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam sebuah kesempatan yang dihadiri sejumlah pejabat daerah dan pemangku kepentingan. Ia menjelaskan bahwa regulasi tingkat daerah yang membuka ruang bagi praktik pembakaran dinilai sudah tidak sejalan dengan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian karhutla. Karena itu, langkah revisi dianggap mendesak demi menyelaraskan aturan di tingkat daerah dengan semangat perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
"Presiden meminta agar perda yang membolehkan pembukaan lahan dengan membakar direvisi," tegas Prasetyo Hadi. Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong penggunaan metode alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan, sehingga praktik membakar tidak lagi menjadi pilihan utama para pelaku usaha maupun masyarakat.
Perda yang Memicu Persoalan
Sejumlah peraturan daerah di berbagai provinsi pernah menjadi sorotan karena memuat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan aturan nasional. Beberapa di antaranya memberikan pengecualian terhadap larangan membakar lahan, yang kemudian kerap disalahgunakan dan berujung pada kebakaran yang meluas di luar kendali. Kondisi ini membuat upaya pencegahan karhutla di tingkat pusat kerap terhambat oleh ketentuan lokal yang justru memberi celah.
Praktik membakar lahan sebenarnya telah lama menjadi persoalan klasik, terutama di kawasan dengan lahan gambut yang luas. Kebakaran di lahan gambut sangat sulit dipadamkan karena api menjalar di bawah permukaan tanah, menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar, serta memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Penanganannya pun membutuhkan waktu lama dan biaya besar.
Asap akibat kebakaran lahan bahkan kerap menembus batas wilayah dan negara, memicu protes dari negara tetangga serta merugikan sektor penerbangan, pariwisata, dan pendidikan. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan karena gangguan pernapasan akibat menghirup udara yang tercemar. Dalam beberapa tahun terakhir, kabut asap juga memaksa sejumlah sekolah diliburkan dan membuat aktivitas warga terbatas di dalam rumah.
Metode Alternatif Tanpa Bakar
Dalam paparannya, Prasetyo Hadi menyebut pemerintah mendorong penerapan metode pembukaan lahan tanpa bakar atau yang dikenal dengan istilah zero burning. Metode ini mengandalkan proses mekanis dan biologis, antara lain pemotongan vegetasi, penumpukan biomassa, serta pemanfaatan mikroorganisme untuk mempercepat pelapukan sisa tanaman. Dengan cara tersebut, sisa vegetasi justru menjadi sumber unsur hara bagi tanah.
Pendekatan ini dinilai tidak hanya menjaga kualitas udara, tetapi juga mempertahankan kesuburan tanah dalam jangka panjang. Meskipun abu hasil pembakaran sempat dianggap menguntungkan bagi kesuburan, para ahli menilai kerugian lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaat jangka pendeknya. Erosi tanah dan hilangnya organisme tanah menjadi dampak yang kerap terlupakan.
Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan metode tanpa bakar dapat berjalan efektif jika didukung peralatan memadai, pendampingan teknis, dan insentif bagi petani maupun perusahaan perkebunan. Tanpa dukungan tersebut, peralihan metode berisiko berjalan lambat dan menghadapi penolakan di lapangan. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema bantuan yang jelas agar transisi berjalan mulus.
Proses Revisi dan Respons Daerah
Revisi peraturan daerah bukanlah proses singkat. Di dalamnya terdapat pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif, uji publik, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, arahan presiden diperkirakan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran atau instruksi teknis dari kementerian terkait agar ada pedoman yang seragam di seluruh daerah.
Sejumlah pihak menyambut baik wacana tersebut. Organisasi pemerhati lingkungan menilai revisi ini sebagai langkah maju dalam pencegahan karhutla yang selama ini sulit diberantas tuntas. Sementara itu, kalangan petani dan pelaku usaha berharap pemerintah menyediakan pendampingan serta dukungan alat agar transisi tidak memberatkan mereka, baik dari sisi biaya maupun produktivitas.
Harapan ke Depan
Dengan adanya arahan ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perda yang berpotensi memicu kebakaran lahan dinilai menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda, termasuk penguatan pengawasan di lapangan dan penegakan hukum bagi para pelanggar. Kejelasan sanksi juga penting agar aturan baru benar-benar dipatuhi.
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi ini hingga tuntas. Konsistensi antara regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci agar praktik pembakaran lahan benar-benar berakhir, bukan sekadar berpindah ke wilayah lain. Koordinasi lintas kementerian dan lintas daerah pun diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Revisi perda ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan lahan nasional, dengan mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menerapkan metode pengelolaan lahan yang lebih berkelanjutan.




Comments (0)