Menkop: Koperasi Kelola Tambang, Bukan KDMP yang Tepat
Jakarta — Menteri Koperasi Ferry Juliantono angkat bicara mengenai wacana koperasi yang diberi kesempatan mengelola sektor pertambangan di Indonesia. Dalam penjelasannya, Ferry menekankan bahwa pelu...
Jakarta — Menteri Koperasi Ferry Juliantono angkat bicara mengenai wacana koperasi yang diberi kesempatan mengelola sektor pertambangan di Indonesia. Dalam penjelasannya, Ferry menekankan bahwa peluang tersebut sebaiknya tidak langsung dibebankan kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih atau yang akrab disingkat KDMP.
Menurut Ferry, pengelolaan pertambangan merupakan tanggung jawab yang memerlukan kapasitas, modal, serta pengalaman manajemen yang matang. Ia menilai bahwa koperasi desa yang baru berdiri belum tentu siap menghadapi kompleksitas industri ekstraktif yang penuh dengan regulasi, risiko lingkungan, serta tuntutan teknis tinggi.
Latar Belakang Wacana
Wacana mengenai koperasi yang boleh mengelola tambang bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong agar kegiatan ekonomi di tingkat akar rumput tidak局限于 sektor pertanian dan perdagangan saja, melainkan juga merambah ke industri strategis termasuk pertambangan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Namun, Ferry mengingatkan bahwa tidak semua koperasi memiliki kesiapan yang sama. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, yang merupakan program unggulan pemerintah, masih dalam tahap penguatan kelembagaan. Banyak di antaranya yang baru memiliki struktur organisasi dasar, belum memiliki pengalaman mengelola usaha berskala besar, apalagi yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Alasan Mengapa KDMP Belum Ideal
Ada beberapa alasan mengapa Ferry menilai KDMP belum tepat untuk mengelola tambang saat ini. Pertama, dari sisi permodalan, koperasi desa umumnya memiliki keterbatasan dana. Tambang membutuhkan investasi awal yang sangat besar, mulai dari eksplorasi, pembelian alat berat, hingga pemenuhan standar lingkungan.
Kedua, dari sisi sumber daya manusia, pengelola tambang membutuhkan tenaga ahli seperti geolog, insinyur pertambangan, serta ahli lingkungan. Tidak semua koperasi desa memiliki akses untuk merekrut tenaga-tenaga tersebut dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga, dari sisi legalitas dan perizinan, tambang merupakan sektor yang sangat ketat regulasinya. Koperasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, mulai dari izin usaha pertambangan hingga analisis dampak lingkungan. Proses ini membutuhkan pendampingan hukum dan teknis yang tidak mudah dipenuhi oleh koperasi desa dalam waktu singkat.
Siapa yang Sebaiknya Mengelola?
Ferry tidak menutup kemungkinan koperasi mengelola tambang, namun ia menekankan bahwa koperasi yang tepat adalah koperasi yang sudah matang secara organisasi dan bisnis. Koperasi sekunder, koperasi skala besar, atau koperasi yang sudah memiliki pengalaman di sektor terkait, dinilai lebih siap untuk mengambil peran tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema pelatihan dan pendampingan bagi koperasi yang berminat masuk ke sektor pertambangan. Tujuannya adalah agar koperasi tidak sekadar menjadi penonton, melainkan mampu bersaing dan mengelola secara profesional.
Selain itu, Ferry menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memberikan akses pengelolaan sumber daya alam kepada koperasi. Ia tidak ingin koperasi desa terbebani dengan risiko kegagalan yang bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap gerakan koperasi secara keseluruhan.
Dampak Kebijakan terhadap Gerakan Koperasi
Kebijakan membuka akses koperasi ke sektor tambang mendapat sambutan beragam. Di satu sisi, ada pihak yang menyambut baik karena dianggap sebagai langkah progresif dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa koperasi yang belum siap justru akan menjadi korban dari kebijakan yang terlalu ambisius.
Ferry pun menyadari dinamika tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai koperasi mana yang boleh mengelola tambang akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian terkait lainnya.
Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa koperasi yang diberi kesempatan benar-benar memiliki kapasitas dan tidak justru menimbulkan masalah baru, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun hukum.
Penutup dan Harapan
Dengan penjelasan ini, Ferry berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan koperasi mengelola tambang bukanlah kebijakan yang asal tunjuk. Ada proses seleksi, pendampingan, dan persiapan yang harus dilalui agar koperasi benar-benar mampu menjalankan peran tersebut secara berkelanjutan.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan kapasitas koperasi di seluruh Indonesia. Tujuannya agar koperasi tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam atau usaha kecil, melainkan juga bisa naik kelas dan mengelola sektor-sektor strategis yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar.
Ferry juga mengajak seluruh elemen gerakan koperasi untuk bersabar dan fokus pada penguatan internal terlebih dahulu. Ketika koperasi sudah kuat secara organisasi, memiliki modal yang cukup, dan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, maka kesempatan mengelola tambang akan datang dengan sendirinya. Saat itu tiba, koperasi tidak hanya menjadi bagian dari sejarah ekonomi Indonesia, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Comments (0)