Menag Nasaruddin Minta Warga Tak Lakukan Persekusi LGBT
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pernyataan tegas agar seluruh komponen bangsa menghentikan praktik pemaksaan kehendak dan tindakan kekerasan terhadap individu atau kelompok yang teridentifika...
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pernyataan tegas agar seluruh komponen bangsa menghentikan praktik pemaksaan kehendak dan tindakan kekerasan terhadap individu atau kelompok yang teridentifikasi sebagai lesbian, gay, biseksual, dan trans jender (LGBT). Dalam suasana sosial yang kerap memanas akibat perbedaan pandangan, ia mengajak publik untuk kembali menjunjung tinggi asas kemanusiaan serta menyerahkan segala dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.
Gelombang Aksi yang Meresahkan
Sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir dilaporkan mengalami eskalasi aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga terhadap mereka yang diduga memiliki orientasi seksual berbeda. Kejadian-kejadian itu mencakup penggerebakan paksa di kediaman pribadi, pengusiran dari lingkungan tempat tinggal, hingga kekerasan fisik yang direkam dan disebarluaskan di media sosial. Pola ini menciptakan iklim ketakutan sekaligus merendahkan martabat manusia, terlepas dari perdebatan moral yang melingkupinya.
Menag menyayangkan fenomena tersebut karena bertentangan dengan komitmen bangsa untuk melindungi setiap warga negara. “Apa pun penilaian kita terhadap gaya hidup seseorang, tindakan mengadili sendiri tidak bisa dibenarkan. Ia melukai keadaban publik dan mencoreng wajah keislaman yang damai,” ujar Nasaruddin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta. Pernyataan ini diharapkan menjadi rem bagi kelompok-kelompok yang hendak bertindak di luar koridor hukum.
Seruan untuk Kembali ke Jalur Hukum
Menteri Nasaruddin menekankan bahwa negara telah menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan persoalan sosial yang dianggap melanggar norma maupun perundang-undangan. Jika terdapat indikasi kejahatan, seperti praktik hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan di ruang publik atau melibatkan anak di bawah umur, langkah yang benar adalah melaporkannya kepada kepolisian, bukan melakukan pengadilan versi sendiri yang rawan menimbulkan korban tak bersalah.
“Kita tidak hidup di ruang tanpa aturan. Fungsi penegakan hukum ada pada polisi, jaksa, dan hakim. Masyarakat boleh mengawasi, tetapi tidak boleh menjadi algojo,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa korban aksi persekusi memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan memproses balik pelaku kekerasan. Dengan demikian, mereka yang menggelar sweeping terhadap LGBT justru berpotensi terjerat pasal pidana, seperti penganiayaan, perampasan kemerdekaan, atau pelanggaran hak asasi manusia.
Menimbang Ulang Perspektif Agama dan Kemanusiaan
Dalam paparannya, Nasaruddin tidak hanya berbicara dari sisi hukum positif, melainkan juga merujuk pada nilai-nilai luhur ajaran agama. Ia menyebut Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi rahmat bagi semesta, bukan sumber permusuhan. “Al-Qur’an memerintahkan kita untuk bersikap adil, bahkan kepada kaum yang kita benci sekalipun. Menyakiti orang yang kita anggap berdosa tidak lantas membuat kita benar,” katanya.
Pandangan ini, lanjut Nasaruddin, sejalan dengan semangat moderasi beragama yang digaungkan Kementerian Agama selama ini. Moderasi bukan berarti membenarkan segala praktik yang diharamkan oleh agama, melainkan menempatkan kewajiban berdakwah dengan cara yang bijak—bukan dengan paksaan, intimidasi, atau kekerasan. Tokoh agama dan penyuluh agama diminta untuk memperkuat pendekatan dialogis agar tidak terjadi pembiaran sekaligus tidak melahirkan aksi main hakim.
“Pendekatan represif yang dilakukan oleh kelompok warga hanya akan memperlebar jurang permusuhan dan membuat komunitas LGBT semakin sulit diajak kembali ke jalan yang selaras dengan nilai agama. Tugas kita adalah membimbing, bukan membinasakan,” ucapnya di hadapan sejumlah pimpinan ormas keagamaan.
Peran Pemerintah dalam Melindungi Semua Warga
Imbauan Menag ini juga menjadi pengingat bahwa pemerintah berada dalam posisi sulit: di satu sisi harus menghormati keyakinan mayoritas yang menolak keras perbuatan LGBT, di sisi lain wajib melindungi setiap warga dari kekerasan. Nasaruddin menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak perlu dipertentangkan. Penegakan norma agama bisa berjalan bersamaan dengan perlindungan warga negara tanpa harus mengorbankan prinsip negara hukum.
Ia meminta aparat keamanan untuk bertindak cepat terhadap aksi-aksi kelompok vigilante yang meresahkan, sekaligus membuka posko pengaduan bagi korban intimidasi berbasis orientasi seksual. Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyuarakan desakan serupa agar polisi tidak bersikap permisif terhadap gejala “pembersihan” oleh warga.
Kementerian Agama sendiri, kata Nasaruddin, tengah menyusun panduan bagi penyuluh dan dai untuk menyikapi isu LGBT dengan pendekatan yang lebih humanis. Panduan tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan agar ceramah-ceramah keagamaan tidak menyulut kebencian yang berujung pada aksi persekusi. “Kita ingin masjid dan majelis taklim menjadi sumber kesejukan, bukan panggung provokasi,” imbuhnya.
Menjaga Ruang Bersama yang Beradab
Menag mengajak seluruh elemen bangsa untuk merenungkan kembali makna kebinekaan. Indonesia lahir dari perbedaan suku, agama, dan budaya; bukan dari keseragaman. Menjaga rasa aman setiap orang di republik ini adalah amanat pendiri bangsa. Tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok mana pun mengoyak kedaulatan hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik pada negara.
Di akhir pernyataannya, Nasaruddin meminta publik untuk mengedepankan empati dan kearifan. Kalaupun terdapat penolakan terhadap praktik LGBT, cara menyampaikannya harus tetap berada dalam bingkai kemanusiaan. “Mari kita hentikan segala bentuk intimidasi. Serahkan semua kepada hukum, dan percayakan pada proses peradilan yang adil. Hanya dengan begitu kita bisa membangun masyarakat yang kuat, damai, dan bermartabat,” tutupnya.
Comments (0)