Application Name Application Name

Patokan

Sumatera Utara

MEDAN — David Roni Sinaga Ajak Warga Sitirejo Kelola Sampah

Suasana diskusi kemasyarakatan mewarnai Kawasan Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Nomor 21, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu siang. Be

MEDAN — David Roni Sinaga Ajak Warga Sitirejo Kelola Sampah

Suasana diskusi kemasyarakatan mewarnai Kawasan Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Nomor 21, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu siang. Bertempat di lokasi yang strategis tersebut, puluhan warga berkumpul untuk menyimak pemaparan krusial terkait tata kelola kebersihan lingkungan kota. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan sebagai langkah konkret mengedukasi masyarakat.

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi momentum penting untuk menjembatani kebijakan regulatif pemerintah daerah dengan praktik hidup sehari-hari di tingkat komunitas. Turut hadir dalam acara ini perwakilan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang bertindak sebagai narasumber teknis. Kehadiran regulator dan praktisi kebersihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi regulasi persampahan yang baru disahkan.

Pentingnya Kesadaran Kolektif dan Sinergi Masyarakat

Dalam narasi pembukaannya, David Roni Ganda Sinaga menegaskan bahwa persoalan penumpukan sampah di wilayah perkotaan seperti Kota Medan tidak akan pernah terselesaikan apabila masyarakat hanya bergantung pada tindakan pemerintah semata. Masalah akumulasi limbah rumah tangga serta sumbatan sistem drainase membutuhkan kesadaran mendasar dari setiap elemen warga. Ia menggarisbawahi bahwa kritik terhadap efektivitas pelayanan publik harus senantiasa diimbangi dengan disiplin kebersihan di tingkat individu dan keluarga.

"Kalau kita tidak memiliki kesadaran, kita selalu menyalahkan pemerintah. Tetapi kalau masyarakat tidak memiliki kesadaran, permasalahan banjir dan sampah di Kota Medan tidak akan selesai. Pemerintah berbuat, masyarakat juga harus berbuat," tegas David Roni Ganda Sinaga di hadapan warga Sitirejo I.

David menambahkan bahwa perubahan pola pikir masyarakat dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola sampah secara bijak merupakan kunci utama penuntasan masalah lingkungan. Sering kali, kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan ke saluran air kecil atau parit lingkungan menjadi pemicu utama genangan air serta bencana banjir saat curah hujan tinggi mengguyur kawasan Medan Kota.

Analisis Pembagian Peran Pengelolaan Sampah Perkotaan

Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 menggarisbawahi pembagian peran dan tanggung jawab yang seimbang antara pihak pemerintah daerah dan masyarakat. Kerangka kerja terpadu ini dirancang untuk menciptakan sistem penanganan sampah yang berkelanjutan dari hilir hingga ke hulu.

Sektor Responsibilitas Peran dan Kewajiban Pemerintah Peran dan Kewajiban Masyarakat
Pengelolaan Hulu Penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan edukasi pengolahan. Pilah sampah dari rumah (organik & anorganik) serta kurangi limbah plastik.
Infrastruktur Drainase Pengerukan sedimen parit utama dan pemeliharaan struktur saluran kota. Menjaga kebersihan parit depan rumah dan memisahkan limbah padat.
Penegakan Regulasi Pengawasan berkala serta penjatuhan sanksi bagi pelanggar aturan. Mematuhi jadwal pembuangan sampah dan melaporkan pembuangan liar.

Melalui analisis pembagian peran di atas, terlihat jelas bahwa program penanganan persampahan tidak dapat berjalan optimal jika terjadi ketimpangan tindakan. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menekankan bahwa kesiapan infrastruktur armada pengangkut sampah akan menjadi sia-sia apabila warga masih enggan memilah sampah rumah tangga atau mengabaikan jadwal pembuangan yang telah ditentukan.

Dampak Sampah Terhadap Saluran Drainase dan Perkotaan

Keterkaitan langsung antara akumulasi limbah padat dan ancaman banjir perkotaan menjadi isu sentral yang dibahas dalam sosialisasi tersebut. Karakteristik pemukiman di Kelurahan Sitirejo I yang cukup padat membutuhkan perhatian ekstra terhadap kelancaran arus air pada jaringan drainase lokal. Sampah plastik dan limbah rumah tangga yang dibuang sembarangan sering kali tersumbat di gorong-gorong, menyebabkan pendangkalan mendadak serta meluapnya air ke jalanan.

"Banjir yang menggenangi pemukiman warga kerap kali diawali dari tumpukan sampah kecil yang menyumbat alur drainase," ujar narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Oleh karena itu, DLH mengimbau masyarakat untuk mulai membentuk kelompok swadaya pengelolaan sampah di tingkat lingkungan serta memanfaatkannya secara produktif.

Di akhir kegiatan sosialisasi, David Roni Ganda Sinaga mengajak seluruh warga Kelurahan Sitirejo I menjadikan momentum ini sebagai awal perubahan perilaku hidup bersih. Ia berharap partisipasi aktif warga Sitirejo I dapat menjadi contoh inspiratif bagi wilayah lain di Kecamatan Medan Kota demi mewujudkan Kota Medan yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari ancaman banjir.

Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE menggelar Sosialisasi Perda No. 7/2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Warga diimbau aktif menjaga kebersihan drainase dan tidak membuang sampah sembarangan. Simak ulasan lengkapnya hanya di Patokan.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer4
TENTANG PENULIS writer4

Bacaan Terkait

Comments (0)

User