Mantan JAM Pidsus Diperiksa Kejagung Soal Asabri, Tak Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan dugaan ...
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di kejaksaan itu diperiksa selama belasan jam, namun hingga akhir pemeriksaan, ia tidak ditahan. Keputusan ini menuai banyak pertanyaan publik, terutama mengingat posisinya yang strategis dalam penanganan perkara korupsi sebelumnya.
Kronologi Pemeriksaan
Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa pekan lalu. Febrie datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus PT Asabri. Sebanyak 18 pertanyaan diajukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada Febrie. Pertanyaan-pertanyaan itu mencakup perannya saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, termasuk kebijakan dan keputusan yang diambil dalam penanganan perkara Asabri sebelumnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan terhadap Febrie merupakan langkah proaktif untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat. “Pemeriksaan ini bersifat melengkapi. Beliau dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar prosedur dan kebijakan yang pernah diambil saat masih menjabat sebagai pejabat di JAM Pidsus,” ujar Ketut dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa Febrie kooperatif sepanjang pemeriksaan.
Posisi Febrie dalam Kasus Asabri
Febrie Adriansyah bukan nama asing dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelum menjabat JAM Pidsus, ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada lembaga yang sama. Selama kariernya, ia terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, termasuk korupsi di tubuh PT Asabri. Kasus PT Asabri sendiri merupakan salah satu skandal keuangan negara yang menyeret banyak pihak, mulai dari direksi perusahaan hingga pejabat publik. Kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi dan penyertaan modal PT Asabri diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri dan sejumlah pegawai BUMN. Namun, peran Febrie dalam kebijakan penanganan perkara pada masa lalulah yang menjadi sorotan. Beberapa pengamat hukum menilai, pemeriksaan terhadap Febrie menunjukkan bahwa Kejagung serius membongkar semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Febrie secara langsung dalam praktik korupsi.
Alasan Tidak Ditahan
Keputusan untuk tidak menahan Febrie setelah pemeriksaan menimbulkan spekulasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini, yaitu Ali Mukartono, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Febrie. “Penahanan dilakukan jika ada bukti kuat bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Untuk Febrie, tidak ditemukan unsur-unsur tersebut,” tegas Ali dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa status Febrie masih sebagai saksi, bukan tersangka. Proses penyidikan masih berjalan dan jika nanti ditemukan bukti keterlibatan, maka statusnya dapat berubah. Namun, sejauh ini keterangan yang diberikan Febrie dinilai penting untuk mengungkap pola kebijakan internal di kejaksaan pada masa lalu. Beberapa sumber menyebut, Febrie bahkan dimintai pendapat tentang alur birokrasi yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Reaksi Publik dan Pengamat
Keputusan tidak menahan Febrie menuai reaksi beragam. Sebagian publik menilai langkah Kejagung sudah tepat karena belum ada bukti kuat. Namun, tidak sedikit pula yang menyoroti ‘keistimewaan’ yang diberikan kepada mantan pejabat tinggi kejaksaan. “Jika posisi Febrie adalah saksi, mengapa harus diperiksa dengan 18 pertanyaan yang sangat teknis? Ini mengindikasikan bahwa ada hal yang perlu dikonfirmasi secara mendalam,” ujar salah satu pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Andi Hamzah, dalam wawancara daring.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Juniver Girsang, mengatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara terbuka dan jujur. “Pak Febrie tidak memiliki kepentingan untuk menutupi apa pun. Beliau justru membantu penyidik untuk memahami konteks kebijakan yang diambil saat itu,” kata Juniver. Ia juga menambahkan bahwa Febrie siap diperiksa kembali jika diperlukan.
Implikasi terhadap Pengusutan Kasus Asabri
Pemeriksaan Febrie Adriansyah menjadi batu loncatan bagi Kejagung untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi di PT Asabri. Dengan hadirnya mantan pejabat tinggi di JAM Pidsus, diharapkan rantai perintah dan keputusan yang sempat tumpang tindih dapat teridentifikasi. Kasus Asabri sendiri sempat mandek sebelum munculnya bukti-bukti baru tahun lalu. Kini, publik berharap Kejagung tidak berhenti di pemeriksaan ini.
Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi lainnya, termasuk pegawai Kementerian BUMN dan direksi perusahaan investasi. Total kerugian negara yang harus dipulihkan dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 23 triliun. Angka tersebut menjadikan kasus Asabri sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, setiap langkah penyidikan diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga swadaya masyarakat anti korupsi.
Kesimpulan Sementara
Pemeriksaan Febrie Adriansyah tanpa penahanan membuka babak baru dalam pengusutan kasus korupsi PT Asabri. Kejagung mengklaim bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya transparansi dan profesionalisme. Namun, publik masih menunggu langkah konkret selanjutnya, apakah akan ada tersangka baru dari kalangan aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung di bawah pimpinan baru untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat di internal kejaksaan sendiri. Sembari menanti perkembangan, semua mata tertuju pada penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Comments (0)