MAKI Kritik Hotman Soal Izin Presiden

Polemik penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memanas. Kali ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara m...

Jul 20, 2026 - 02:10
0 0
MAKI Kritik Hotman Soal Izin Presiden

Polemik penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memanas. Kali ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara menyoroti pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai keliru dalam menafsirkan prosedur hukum.

Pernyataan Kontroversial Hotman Paris

Hotman Paris sebelumnya menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena dilakukan tanpa pamit kepada Presiden. Menurut Hotman, sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, status Febrie sebagai tersangka seharusnya mendapat izin atau setidaknya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kepala Negara. Pernyataan ini langsung menuai reaksi, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi.

MAKI menilai argumen tersebut tidak berdasar dan justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan hukum acara pidana. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penetapan tersangka terhadap seorang pejabat harus melalui izin presiden.

Kritik Tajam MAKI

Dalam keterangannya, Boyamin menyampaikan kekesalannya. “Aturan mana yang mengatakan penetapan tersangka Febrie harus izin presiden? Ini hanya akal-akalan untuk menghambat proses hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika semua pejabat tinggi bisa mengelak dari penetapan tersangka dengan dalih izin presiden, maka praktik korupsi akan semakin sulit diungkap.

MAKI juga mengingatkan bahwa Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun di Kejaksaan Agung. Proses penyidikan telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, termasuk melalui tahapan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

“Jangan jadikan posisi jabatan sebagai tameng untuk lolos dari jerat hukum. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegas Boyamin.

Analisis Hukum: Tak Ada Izin Presiden dalam KUHAP

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Indra Umbara, juga memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa KUHAP hanya mengatur perlunya izin bagi penangkapan dan penahanan terhadap anggota TNI/Polri serta pejabat negara tertentu dalam kondisi khusus. Namun, untuk penetapan tersangka, tidak ada ketentuan yang mewajibkan persetujuan presiden.

“Penetapan tersangka adalah ranah penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jika ada intervensi politik, hal itu justru bertentangan dengan asas independensi peradilan,” kata Indra.

Ia menambahkan bahwa presiden sebagai kepala negara memang memiliki hak prerogatif, tetapi hak itu tidak mencakup penghentian atau penghalangan proses pidana yang sudah berjalan di lembaga penegak hukum.

Dampak Pernyataan Hotman Terhadap Citra Hukum

Pernyataan Hotman Paris dinilai dapat menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika tiap tersangka yang memiliki koneksi politik bisa meminta perlindungan dengan dalih izin presiden, maka upaya pemberantasan korupsi akan mandek.

MAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk tetap fokus pada proses hukum dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibangun oleh tim kuasa hukum. Boyamin juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang justru menghambat kerja lembaga antirasuah.

“Kasus ini harus menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari istana,” ujar Boyamin.

Kronologi Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung. Ia kemudian diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan. KPK menetapkan Febrie sebagai tersangka pada awal tahun 2024 setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.

Setelah penetapan tersebut, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sinilah Hotman Paris sebagai kuasa hukum mengemukakan argumen soal izin presiden. Namun, hingga saat ini, hakim masih mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan.

Masyarakat luas menanti putusan praperadilan tersebut. Apakah argumen Hotman akan diterima atau justru ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim? Yang jelas, MAKI dan sejumlah pegiat antikorupsi akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk berlindung di balik jabatan.

Kesimpulan

Pernyataan Hotman Paris yang menyebut perlunya izin presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah mendapat kritik keras dari MAKI. Menurut berbagai kalangan, argumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akan menghambat proses penegakan hukum. Kasus ini menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada intervensi dari kekuasaan manapun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User