MAKI Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan segera menahan dua tersangk...
Organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan segera menahan dua tersangka dalam pusaran dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Desakan ini bukan tanpa alasan: sejak status tersangka diumumkan beberapa pekan lalu, kedua pihak yang diduga kuat terlibat aktif dalam skema penggelembungan dan penyelewengan program CSR itu masih bebas berkeliaran, memunculkan spekulasi tentang adanya intervensi atau perlambatan yang disengaja di tubuh lembaga antirasuah.
Pusaran Dana Sosial Bernilai Ratusan Miliar
Skandal ini bermula dari program kemitraan CSR yang seharusnya menjadi instrumen strategis BI dan OJK dalam menjalankan fungsi tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan pelaku industri keuangan mikro. Namun, investigasi awal KPK menemukan kejanggalan akut: aliran dana segar bernilai total di atas Rp 300 miliar dari bank sentral dan otoritas keuangan itu tidak seluruhnya sampai ke kelompok sasaran. Sebagian diduga dibelokkan melalui perusahaan cangkang, yayasan fiktif, atau konsultan bayangan untuk kemudian dikembalikan kepada pejabat terkait dalam bentuk fee, gratifikasi terselubung, atau pembiayaan proyek pribadi.
Sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menggunakan modus pengadaan fiktif untuk pelatihan UMKM, literasi digital, dan program inklusi keuangan yang sebenarnya hanya diadakan secara seremonial dengan bukti pertanggungjawaban yang direkayasa. "Kegiatan ada di atas kertas, di lapangan nyaris tidak terlaksana. Sebagian dana malah diputar untuk pembelian aset properti dan kendaraan mewah," ujarnya. Fakta ini membuat tekanan publik terhadap KPK semakin deras, apalagi setelah ekspose Ombudsman dan laporan masyarakat yang menyandingkan waktu tempuh perkara ini dengan kasus-kasus lain yang lebih cepat memasuki fase penahanan.
MAKI: Penahanan Bukan Opsi, Melainkan Kewajiban Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya menegaskan bahwa penundaan penahanan terhadap dua tersangka ini mencederai rasa keadilan publik. "Kami melihat ada potensi obstruksi jika mereka tetap di luar. Barang bukti bisa dihilangkan, saksi-saksi bisa ditekan, dan jejak digital yang telah dikantongi penyidik bisa dikaburkan melalui akses jarak jauh," tegasnya. MAKI juga menyoroti bahwa KPK memiliki cukup alat bukti untuk memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
MAKI mengajukan surat resmi kepada pimpinan KPK yang menuntut transparansi dalam setiap langkah penanganan perkara. Mereka meminta publik disuguhi press release yang menjelaskan secara rinci alasan jika penahanan belum dilakukan. "Kalau alasannya karena pertimbangan kesehatan, tunjukkan rekam medisnya. Kalau karena kooperatif, ingat bahwa itu bukan jaminan. Penahanan tetap bisa dilakukan untuk kepastian proses hukum," kata Boyamin. Ia juga menambahkan bahwa MAKI siap menggugat secara perdata atau melaporkan ke pengawas eksternal jika KPK terus menunjukkan sikap ambigu.
Jejak Digital dan Peran OJK dalam Pengawasan
Salah satu titik panas dalam penyidikan adalah dugaan keterlibatan pejabat OJK yang memiliki akses terhadap pengaturan dan pengawasan dana CSR bersama BI. Skema yang dibongkar penyidik menunjukkan bahwa dana CSR yang dikelola melalui program Financial Inclusion Development Fund (FIDF) ternyata minim audit independen. Auditor internal yang seharusnya menjadi benteng justru diduga menjadi bagian dari rantai persetujuan gelap. Komite audit di bawah OJK disebut-sebut tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan yang memadai, meskipun nominal klaim pencairan sudah mencurigakan sejak 2020.
Penyidik kini tengah fokus pada digital forensic terhadap server dan perangkat komunikasi yang disita dari kantor pusat BI dan OJK. Ribuan surel, percakapan pesan singkat, dan dokumen PDF yang terenkripsi sedang direkonstruksi untuk membuktikan adanya arahan atau persetujuan atasan langsung para tersangka. MAKI berkeyakinan bahwa jika dua tersangka utama tidak segera ditahan, mereka berpotensi merusak jejak digital yang tersebar di layanan cloud yang bisa diakses dari mana saja.
KPK di Persimpangan antara Tekanan Publik dan Resistensi Internal
Di tengah sorotan ini, KPK berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, desakan publik dan lembaga swadaya masyarakat seperti MAKI menginginkan tindakan cepat dan lugas. Di sisi lain, terdapat resistensi dari kalangan yang berkepentingan yang disebut-sebut masih menduduki posisi strategis di regulator keuangan. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengamat hukum pidana menyebutkan bahwa upaya-upaya untuk memperlambat proses terus dilakukan melalui pengajuan praperadilan berlapis, gugatan administrasi, hingga lobi politik di parlemen oleh pihak-pihak yang merasa terancam.
"Ini ujian integritas bagi KPK di era saat ini. Kalau untuk menahan tersangka yang perbuatannya sudah terang benderang saja ragu-ragu, bagaimana mungkin memberantas korupsi besar di sektor sumber daya alam dan infrastruktur?" ujar peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), yang meminta namanya tidak disebutkan. Ia menambahkan bahwa preseden ini akan dikenang sebagai momen yang menentukan apakah KPK masih menjadi trigger bagi reformasi birokrasi atau justru menjadi bagian dari stagnasi penegakan hukum.
Kerugian Negara dan Potensi Pengembalian Aset
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat penyimpangan dana CSR BI-OJK ini diperkirakan mencapai Rp 187 miliar. Angka ini belum termasuk denda administratif dan kerugian immaterial hilangnya kepercayaan investor terhadap tata kelola lembaga keuangan Indonesia. KPK telah memblokir 14 rekening dan menyita tiga bidang tanah di Jakarta Selatan serta satu unit apartemen mewah di kawasan SCBD yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut. Pelacakan aset juga merambah ke luar negeri, melalui kerja sama dengan Financial Intelligence Unit Singapura dan Australia.
MAKI mendesak agar KPK segera melakukan penyitaan penuh dan mengajukan permohonan perampasan aset (asset forfeiture) tanpa menunggu putusan pengadilan, sebagaimana dimungkinkan dalam undang-undang terbaru tentang perampasan aset. "Kalau asetnya terlanjur dialihkan ke pihak ketiga yang beritikad baik, kita akan sulit memulihkannya. Kecepatan adalah segalanya dalam kasus seperti ini, dan kecepatan hanya bisa terjadi jika tersangka ditahan, sehingga mereka terputus dari jaringan yang biasa menopangnya," tegas Boyamin.
Langkah Koordinatif dengan BI dan OJK
Pihak BI melalui Kepala Departemen Komunikasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama penuh dengan KPK. Mereka sudah menonaktifkan sementara pejabat yang terkait sejak status hukumnya naik ke tingkat penyidikan. OJK, dalam pernyataan resminya, juga menyebutkan telah membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran etik dan disiplin pegawai. Namun, MAKI menilai langkah itu belum cukup tanpa adanya penyerahan data tanpa syarat dan pembukaan akses kepada penyidik untuk memeriksa seluruh dokumen program CSR sejak awal inisiasi.
Salah satu titik yang paling dinantikan adalah pemeriksaan terhadap Dewan Gubernur BI periode terkait dan anggota Dewan Komisioner OJK yang menjabat saat program disetujui. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, keterangan mereka diyakini akan sangat menentukan arah perkara. MAKI mengingatkan agar KPK tidak ragu memanggil siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi negara, jika memang bukti permulaan mengarah ke sana.
Penutup: Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
Kasus CSR BI-OJK ini merupakan ujian besar bagi KPK. Segenap mata tertuju pada apakah lembaga pimpinan sementara itu mampu menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk otoritas moneter dan jasa keuangan yang selama ini dipandang sebagai benteng integritas. MAKI dan segenap elemen masyarakat sipil telah mematok tenggat: jika dalam 14 hari ke depan tidak ada penetapan penahanan, serangkaian aksi massa dan advokasi hukum secara serentak akan digelar.
Publik kini menanti: akankah KPK melangkah dengan pasti, atau justru membiarkan dua tersangka terus menikmati kebebasan sementara bukti-bukti perlahan tersamarkan? Jawaban atas pertanyaan ini bukan hanya menentukan nasib para pelaku, melainkan juga menentukan apakah pemberantasan korupsi di Indonesia masih memiliki gigi, atau hanya sekadar macan kertas yang dipajang di etalase demokrasi. Yang pasti, MAKI tidak akan berhenti menagih komitmen itu, dan desakan untuk menahan tersangka akan terus menggema hingga keadilan benar-benar diwujudkan.
Comments (0)