MAKASSAR — KSOS Tegaskan Pengemudi Ojol Berstatus Mitra Mandiri
Di tengah hiruk-pikuk arus lalu lintas Kota Makassar dan berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggantungkan mata penc
Di tengah hiruk-pikuk arus lalu lintas Kota Makassar dan berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggantungkan mata pencaharian mereka pada ketukan layar gawai. Di balik dinamika jalanan tersebut, perdebatan mendasar mengenai status hukum para pekerja ekonomi berbasis aplikasi ini kembali memanas. Menanggapi wacana yang berkembang nasional terkait pengalihan status pengemudi ojol menjadi pekerja formal atau buruh, Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) mengambil sikap tegas untuk mempertahankan prinsip dasar kemitraan.
KSOS menyatakan bahwa pengemudi ojol tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh atau pekerja dalam sistem ketenagakerjaan konvensional. Konfederasi tersebut menilai bahwa hubungan hukum yang terjalin antara penyedia platform aplikasi dan para pengemudi adalah hubungan kemitraan mandiri yang memiliki karakteristik berbeda secara mendasar dari hubungan kerja antara majikan dan buruh pada umumnya.
Dilema Status Pekerja Mandiri dan Kepastian Hukum
Pandangan KSOS ini didasari oleh realitas operasional harian para pengemudi di lapangan. Sebagai mitra mandiri, pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan waktu kerja, durasi beroperasi, hingga lokasi tempat mereka mencari penumpang maupun pesanan. Karakteristik fleksibilitas ini dinilai akan hilang jika status mereka dipaksakan berubah menjadi buruh formal yang terikat jam kerja baku dan instruksi langsung dari perusahaan.
Ketua dan perwakilan organisasi dalam lingkungan KSOS menggarisbawahi bahwa penyamaan status ojol menjadi buruh justru berpotensi merenggut kebebasan yang menjadi alasan utama jutaan orang memilih profesi ini. Meski demikian, KSOS menekankan bahwa status sebagai mitra mandiri bukan berarti mengabaikan hak-hak dasar perlindungan bagi para pengemudi di jalan raya.
"Pengemudi ojol bekerja berdasarkan prinsip kebebasan dan kemitraan. Kita tidak bisa serta-merta menyamakan mereka dengan buruh pabrik atau pegawai kantoran yang terikat jam kerja rigid. Yang dibutuhkan saat ini bukan mengubah status menjadi buruh, melainkan menghadirkan regulasi khusus yang melindungi hak mitra mandiri tanpa merenggut fleksibilitas mereka," tegas perwakilan KSOS.
Isu ini menjadi krusial mengingat jumlah pengemudi ojol di Sulawesi Selatan terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Keberadaan mereka tidak hanya menjadi tulang punggung transportasi perkotaan, tetapi juga menjadi penggerak rantai pasok ekonomi mikro dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Tabel Perbandingan Status Kerja: Mitra Mandiri vs Buruh Formal
Untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua konsep hubungan kerja tersebut, berikut adalah analisis perbandingan antara status mitra mandiri ojol dan buruh formal menurut aturan ketenagakerjaan:
| Aspek Penilaian | Mitra Mandiri (Pengemudi Ojol) | Buruh / Pekerja Formal |
|---|---|---|
| Waktu Kerja | Bebas, fleksibel, ditentukan sendiri oleh pengemudi | Terikat jam kerja baku (misal: 8 jam per hari, 40 jam per minggu) |
| Skema Penghasilan | Berdasarkan sistem bagi hasil dan komisi per transaksi | Menerima Upah Minimum (UMP/UMK) atau gaji tetap bulanan |
| Hubungan Kerja | Kemitraan non-eksklusif (dapat menggunakan banyak aplikasi) | Hubungan kerja terikat (PKWT atau PKWTT) dengan satu pemberi kerja |
| Alat Kerja Utama | Dimiliki dan dirawat sendiri oleh pengemudi (kendaraan & gawai) | Fasilitas dan alat kerja disediakan oleh perusahaan |
Tuntutan Perlindungan Sosial Tanpa Mengorbankan Fleksibilitas
Meskipun menolak penyamaan status sebagai buruh konvensional, KSOS mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk merumuskan payung hukum baru yang lebih adaptif. Sektor gig economy yang berkembang pesat membutuhkan regulasi khusus (tailor-made regulation) yang menjamin keselamatan, kepastian tarif dasar yang adil, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
KSOS menilai bahwa kekosongan hukum spesifik untuk pekerja kemitraan digital sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan penyedia platform untuk menetapkan kebijakan secara sepihak. Oleh karena itu, penguatan posisi tawar mitra menjadi kunci utama yang harus diperjuangkan, bukan sekadar mengubah nomenclature status pekerjaan.
"Pemerintah harus hadir untuk menciptakan standar keselamatan dan jaminan sosial yang layak bagi pekerja mandiri. Kebebasan bekerja harus berjalan selaras dengan rasa aman di jalan raya," tambah pernyataan resmi KSOS.
Dengan pernyataan ini, KSOS berharap para pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan, dapat melahirkan regulasi pertengahan (hybrid model) yang mampu mengayomi pengemudi ojol sebagai pekerja mandiri berpayung hukum kuat di Indonesia.




Comments (0)