Lodewyk Pusung Tempuh Praperadilan untuk Batalkan Penetapan Tersangka Korupsi

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menggugu...

Jul 28, 2026 - 04:01
0 0
Lodewyk Pusung Tempuh Praperadilan untuk Batalkan Penetapan Tersangka Korupsi

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung dalam pusaran dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Latar Perkara dan Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung mengejutkan banyak pihak, mengingat program MBG merupakan salah satu inisiatif andalan pemerintah yang baru berjalan beberapa bulan. Kejaksaan Agung menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan bahan pangan dan distribusi paket makanan sehat ke sekolah-sekolah sasaran. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut ada indikasi penggelembungan harga, penunjukan langsung rekanan yang tidak sesuai aturan, serta potensi suap dalam penerbitan kontrak kerja sama.

Menurut sumber internal Kejagung, nilai kontrak yang dipermasalahkan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan kerugian negara sementara diperkirakan lebih dari Rp80 miliar. Lodewyk diduga berperan sebagai pihak yang menyetujui dan menandatangani sejumlah dokumen pengadaan yang dinilai janggal. Meski belum ada dakwaan resmi di pengadilan tindak pidana korupsi, status tersangka telah menimbulkan guncangan terhadap reputasi lembaga yang baru berusia muda itu.

Permohonan Praperadilan dan Dalil Pemohon

Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung cacat prosedur dan tidak memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam permohonannya, tim penasihat hukum mendalilkan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik hanya berupa keterangan saksi yang saling bertentangan dan satu surat yang belum diverifikasi keasliannya oleh ahli forensik digital. Mereka juga menyoroti bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah, sehingga seluruh barang bukti yang diperoleh seharusnya dinyatakan tidak dapat digunakan di persidangan.

“Kami meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan terhadap klien kami,” ujar salah satu kuasa hukum Lodewyk di sela-sela pendaftaran perkara. Pihaknya juga menyinggung soal pemeriksaan Lodewyk yang dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum pada tahap awal, yang dianggap melanggar hak tersangka sebagaimana dijamin KUHAP.

Selain itu, pemohon mempersoalkan kewenangan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini. Menurut mereka, program MBG sepenuhnya berada di bawah koordinasi BGN yang merupakan lembaga nonkementerian, bukan bagian dari keuangan negara yang langsung dikelola kementerian/lembaga teknis. Dalih ini berupaya mempersempit ruang gerak penyidik dengan berargumen bahwa kerugian yang terjadi—jika ada—lebih bersifat perdata administrasi daripada pidana korupsi.

Respons Kejaksaan Agung dan Bukti yang Disiapkan

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, dan gelar perkara. “Kami optimistis hakim akan menolak permohonan pemohon karena alat bukti yang kami kantongi sangat kuat,” tuturnya.

Kejagung mengklaim telah mengantongi keterangan dari lebih dari 20 saksi, termasuk para pelaksana lapangan, pihak rekanan, dan pejabat pembuat komitmen di BGN. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen kontrak, catatan keuangan, serta bukti transfer yang diduga mengalir ke rekening penampung milik kerabat Lodewyk. Untuk memperkuat konstruksi hukum, Kejagung turut menghadirkan keterangan ahli pidana dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian keuangan negara.

Juru bicara Kejagung menambahkan, praperadilan memang hak setiap tersangka, namun ia mengingatkan bahwa objek praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Artinya, pokok materi perkara—apakah benar terjadi korupsi atau tidak—belum diuji pada tahap ini.

Pengamat Hukum Menyoroti Strategi Hukum

Sejumlah pengamat hukum pidana menilai langkah Lodewyk merupakan bagian dari strategi untuk memperlambat proses penyidikan sekaligus menguji kekuatan alat bukti Kejagung lebih dini. “Praperadilan memang sering menjadi arena awal bagi tersangka untuk melemahkan posisi penyidik. Jika hakim mengabulkan, maka penyidikan otomatis terhenti dan tersangka bisa bebas dari jerat hukum,” kata seorang akademisi dari universitas ternama di Jakarta. Namun ia mengingatkan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan tidak otomatis menghapus potensi penyidikan baru dengan alat bukti yang lebih lengkap.

Pengamat lain menyoroti tantangan yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam membuktikan unsur melawan hukum dan kerugian negara pada kasus yang menyangkut program baru seperti MBG. “Karena regulasi dan tata kelola program ini masih terus disempurnakan, celah-celah administrasi bisa dengan mudah diartikan sebagai itikad baik atau kelalaian, bukan niat jahat,” jelasnya. Namun ia menggarisbawahi bahwa pengadilan akan melihat apakah ada aliran dana yang tidak wajar dan penyalahgunaan wewenang yang nyata.

Dampak terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah memperluas cakupan program MBG ke seluruh provinsi. Sejumlah mitra kerja BGN menyatakan kekhawatiran tersendatnya distribusi makanan sehat ke sekolah apabila lembaga tersebut terus diterpa isu hukum. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak mengganggu operasional di lapangan. Anak-anak yang menjadi penerima manfaat tidak boleh dirugikan,” ujar seorang koordinator wilayah dari lembaga swadaya masyarakat yang ikut memantau program MBG.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang membawahi BGN, enggan berkomentar banyak. Seorang pejabat humas hanya menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan yakin Kejaksaan Agung bekerja secara profesional. Sementara itu, BGN sendiri telah menonaktifkan Lodewyk sejak status tersangkanya diumumkan dan menunjuk pelaksana harian untuk menjaga keberlangsungan program.

Jadwal Sidang dan Harapan Publik

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal yang ditunjuk akan mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Publik dan media massa diperkirakan akan mengawal ketat jalannya persidangan, mengingat perkara ini menyentuh langsung program kerakyatan yang digadang-gadang mampu menurunkan angka stunting dan meningkatkan gizi anak Indonesia.

Banyak kalangan berharap praperadilan ini tidak sekadar menjadi ajang tarik-menarik argumen formal, tetapi benar-benar mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Jika hakim memutuskan penetapan tersangka sah, maka perkara akan naik ke tahap penuntutan dan persidangan pokok. Sebaliknya, bila permohonan dikabulkan, Kejaksaan Agung harus bekerja lebih keras mengumpulkan alat bukti baru untuk memproses hukum pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebocoran anggaran program makan bergizi itu.

Yang pasti, praperadilan ini menjadi ujian awal bagi kredibilitas penegakan hukum dalam sektor anggaran pangan dan gizi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci yang dinantikan masyarakat, agar kepercayaan terhadap program-program pemerintah tetap terjaga di tengah riuh-rendah isu korupsi yang kembali mencuat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User