Lodewyk Pusung Gugat Kejaksaan, Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta majelis hakim untuk menyatakan ba...

Jul 27, 2026 - 23:54
0 0
Lodewyk Pusung Gugat Kejaksaan, Sebut Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah secara hukum.

Permohonan itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (28/5). Lodewyk yang hadir secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejagung menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Menurutnya, penyidik tidak pernah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pangkal Perkara

Kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan program MBG di enam provinsi pada periode Januari–Oktober 2025. Dalam laporannya, BPK menemukan indikasi selisih harga pengadaan bahan pangan serta adanya fiktifitas penerima manfaat di sejumlah titik distribusi. Total kerugian negara yang tercatat sementara mencapai Rp 167 miliar.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka pada awal Mei 2026. Lodewyk yang ketika itu baru dua bulan meninggalkan jabatannya di BGN langsung disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena diduga meneken sejumlah kontrak kerja sama dengan vendor tanpa melalui proses tender yang memadai. Namun, pihaknya menampik tuduhan tersebut dan menyebut seluruh kontrak telah sesuai dengan aturan pengadaan darurat yang berlaku di masa transisi pemerintahan.

Argumentasi Permohonan

Dalam permohonan setebal 37 halaman itu, tim kuasa hukum menjabarkan sedikitnya tiga alasan utama yang menjadi dasar gugatan. Pertama, penyidik dinilai tidak cermat dalam mengkonstruksi hubungan kausal antara perbuatan kliennya dengan kerugian negara. Dokumen kontrak yang dijadikan barang bukti justru memperlihatkan adanya klausul pengawasan mutu dan audit berkala yang melibatkan inspektorat BGN.

Kedua, penetapan tersangka dianggap prematur karena Kejaksaan Agung belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Lodewyk sebagai calon tersangka. Dua kali pemanggilan yang dilayangkan pada April 2026 tidak bisa dihadiri karena alasan kesehatan yang didukung surat dokter, namun penyidik tetap memaksakan status hukum tanpa menempuh mekanisme pemanggilan paksa terlebih dahulu.

Ketiga, penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor pribadi Lodewyk dilakukan tanpa izin pengadilan dan melebihi lingkup surat perintah penyidikan, sehingga seluruh bukti yang diperoleh dari tindakan itu harus dinyatakan tidak sah. Pihaknya meminta hakim tunggal Haryo Wibowo untuk memerintahkan penghentian penyidikan dan pemulihan nama baik kliennya.

Tanggapan Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses penyidikan telah dijalankan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat, termasuk keterangan saksi dari pihak vendor, hasil audit forensik, serta dokumen perbankan yang memperlihatkan aliran dana ke rekening penampung.

"Kami meyakini bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan dua alat bukti yang sah. Gugatan praperadilan adalah hak setiap warga negara dan kami siap menghadapi persidangan ini," ujar Harli di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Pihaknya akan menghadirkan seluruh dokumen penyidikan dalam persidangan berikutnya untuk membantah dalil pemohon.

Konteks Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif unggulan pemerintah yang diluncurkan pada awal 2025 dengan anggaran tahunan mencapai Rp 112 triliun. Program ini menyasar sekitar 82 juta anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia. BGN dibentuk sebagai lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengelola distribusi dan pengawasan kualitas.

Lodewyk Pusung menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sejak Januari hingga Maret 2026, membawahi bidang logistik dan pengadaan. Pada masa kepemimpinannya, BGN menandatangani kontrak dengan 47 perusahaan penyedia bahan pangan di 34 provinsi. Skema pengadaan yang dipilih menggunakan metode penunjukan langsung dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengadaan Khusus.

Sejumlah pakar hukum administrasi negara menilai bahwa penggunaan mekanisme penunjukan langsung memang rentan dipersoalkan, namun tetap sah selama memenuhi prinsip kebutuhan mendesak. "Yang harus dibuktikan dalam persidangan pokok nanti adalah apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau tidak. Praperadilan hanya menguji formil prosedurnya, bukan materilnya," kata Dr. Andi Asrun, pengajar hukum pidana Universitas Indonesia.

Putusan Ditunggu

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (2/6) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Hakim Haryo Wibowo memerintahkan kedua pihak untuk menyerahkan seluruh bukti tambahan sebelum sidang dilanjutkan. Putusan atas gugatan ini akan menjadi penentu apakah perkara MBG akan terus bergulir ke pengadilan tindak pidana korupsi ataukah harus dihentikan di tengah jalan.

Apabila permohonan dikabulkan, bukan hanya status tersangka Lodewyk yang gugur, melainkan seluruh rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama hampir dua bulan akan dianggap tidak pernah ada. Di sisi lain, jika hakim menolak, maka Kejaksaan Agung dapat segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan. Publik kini menanti bagaimana ruang sidang praperadilan akan menjawab pertarungan hukum yang kian memanas ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User