Lodewyk Pusung Gugat Keabsahan Penyidikan Kasus MBG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia meminta hakim tunggal untuk menyatakan bahw...

Jul 28, 2026 - 03:55
0 0
Lodewyk Pusung Gugat Keabsahan Penyidikan Kasus MBG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia meminta hakim tunggal untuk menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya dalam perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah secara hukum. Permohonan ini menjadi babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan salah satu program prioritas nasional.

Langkah Hukum Mantan Pejabat BGN

Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai orang nomor dua di BGN, hadir melalui tim kuasa hukumnya di ruang sidang. Mereka mengajukan sejumlah dalil yang mempersoalkan prosedur penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dinilai cacat formil. Tim hukum berargumen bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki cukup bukti permulaan yang memadai saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka juga mempertanyakan kewenangan penyidik dalam menangani kasus ini, mengingat dugaan tumpang tindih dengan ranah administrasi pemerintahan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan. Kuasa hukum Pusung membacakan secara rinci titik-titik kelemahan yang menurut mereka melekat pada surat perintah penyidikan. Mereka mengklaim bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang objektif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat terkait, sehingga melompati prosedur yang lazim dalam kasus kerugian negara.

Perkara Korupsi Program MBG

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, sebuah inisiatif nasional yang menyasar anak sekolah dan ibu hamil. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain. Mereka diduga melakukan manipulasi data penerima manfaat, penggelembungan harga bahan pangan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan logistik. Total kerugian negara yang disangkakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Program MBG sendiri diluncurkan sebagai upaya mengatasi stunting dan kekurangan gizi kronis. Dengan anggaran besar, program ini melibatkan rantai pasok yang kompleks mulai dari pengadaan bahan baku, distribusi, hingga pengolahan makanan siap saji. Kompleksitas inilah yang dinilai membuka celah bagi praktik korupsi. Namun, tim kuasa hukum Pusung membantah keras semua dakwaan tersebut. Mereka menyebut kliennya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan BGN dan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi.

Argumen Pembatalan Penyidikan

Dalam permohonannya, pihak Pusung merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Mereka mengklaim bahwa penyidik Kejaksaan Agung hanya bersandar pada laporan hasil audit internal BGN yang belum final serta keterangan saksi yang belum terverifikasi secara independen. Oleh karena itu, pemohon meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan, menghentikan seluruh proses hukum, dan memulihkan nama baik kliennya.

Selain itu, permohonan praperadilan juga menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk tidak dituntut secara sewenang-wenang. Tim hukum Pusung menekankan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan pidana. Mereka berpendapat bahwa jika memang ada kesalahan prosedural dalam pelaksanaan program, hal itu seharusnya ditangani oleh pengawas internal atau BPKP, bukan langsung dipidanakan.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan siap menghadapi gugatan ini. Mereka menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut jaksa, bukti permulaan yang mereka kumpulkan sudah cukup kuat dan berasal dari dokumen resmi serta keterangan saksi di bawah sumpah. Mereka juga menepis anggapan bahwa belum ada audit kerugian negara, karena penyidik dapat menggunakan alat bukti lain selain laporan BPK untuk mengukur kerugian.

Jaksa juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pusung telah melalui gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur pengawasan. Mereka menolak keras jika gugatan praperadilan dijadikan alat untuk mengulur waktu atau menghalangi proses hukum. Kejaksaan berjanji akan mengungkap bukti-bukti lebih rinci dalam sidang lanjutan dan optimistis hakim akan menolak permohonan tersebut.

Dinamika Sidang dan Reaksi Publik

Sidang perdana ini menarik perhatian publik karena menyangkut program yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat. Berbagai elemen antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik hadir memantau jalannya persidangan. Mereka menyoroti pentingnya menjaga kredibilitas program MBG yang menjadi andalan pemerintah dalam menurunkan angka stunting. Di sisi lain, pendukung Pusung menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan berpotensi mengkriminalisasi kebijakan.

Hakim yang menangani perkara memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan saksi. Agenda selanjutnya adalah penyerahan jawaban termohon dan pemeriksaan bukti-bukti. Jika hakim mengabulkan permohonan, maka status tersangka Pusung akan gugur dan penyidikan otomatis terhenti. Namun jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Sipir dan regulasi hukum praperadilan memang membatasi ruang lingkup pemeriksaan hanya pada sah atau tidaknya upaya paksa, termasuk penetapan tersangka. Meski begitu, kasus ini dinilai akan menjadi uji penting bagi transparansi penegakan hukum di sektor anggaran publik. Hasilnya bisa berpengaruh pada keberlanjutan program MBG serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan dari hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi Kejaksaan Agung terhadap dalil-dalil pemohon. Publik menunggu dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan semangat perbaikan gizi nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User