Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan oleh PN Jakarta Selatan
Suasana sidang vonis Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1). (ANTARA) Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vo

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, figur publik yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (15/1). Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, namun tak perlu dikirim ke lembaga pemasyarakatan karena statusnya sebagai pengguna sekaligus korban.
Laras divonis menjalani masa pengawasan selama 12 bulan di bawah pembinaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diwajibkan mengikuti program rehabilitasi rawat jalan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 8 bulan penjara.
Kronologi Kasus: Tertangkap di Apartemen Mewah
Penangkapan Laras bermula dari penggerebekan di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 November 2025. Saat itu, tim gabungan BNN dan Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram dan alat isap. Laras mengaku menggunakan narkotika sejak dua tahun terakhir untuk mengatasi beban pekerjaan di industri hiburan.
Berikut jejak perkaranya:
- 10 November 2025 – Penangkapan dan penahanan.
- 17 November 2025 – Penetapan tersangka.
- 5 Desember 2025 – Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
- 22 Desember 2025 – Pembacaan dakwaan di PN Jaksel.
- 15 Januari 2026 – Putusan vonis.
Profil Laras Faizati: Bintang Muda yang Terjerumus
Laras Faizati, 28 tahun, adalah aktris dan presenter yang merintis karier sejak usia remaja. Namanya melejit lewat sinetron remaja pada awal 2020-an, dan ia sempat meraih penghargaan Pendatang Baru Terfavorit di ajang penghargaan perfilman nasional. Selain layar kaca, Laras juga dikenal sebagai brand ambassador sejumlah produk kosmetik dan fashion.
Namun, di balik gemerlap karier, Laras mengaku mengalami tekanan psikologis dan gangguan tidur kronis yang membuatnya mencari pelarian ke narkotika. Pengakuan ini ia sampaikan di persidangan sambil menyesali perbuatannya.
Pertimbangan Hakim: Korban yang Butuh Rawat, Bukan Hukuman Penjara
Ketua majelis hakim, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa Laras lebih tepat disebut sebagai penyalahguna yang menjadi korban. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada hasil asesmen BNN yang merekomendasikan rehabilitasi, bukan pemidanaan penjara.
“Terdakwa adalah pengguna yang kecanduan dan butuh pengobatan. Memenjarakannya justru berpotensi memperparah kondisi psikologis dan tidak menyelesaikan akar masalah,” ujar hakim Dedi dalam amar putusannya.
Majelis juga mempertimbangkan sikap Laras yang kooperatif selama proses hukum, tidak mempersulit penyidik, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain pidana pengawasan, Laras diwajibkan lapor diri setiap bulan ke BNN dan menjalani tes urine rutin selama masa pembinaan.
Reaksi Publik: Dukungan dan Kritik
Putusan ini memicu beragam reaksi. Sejumlah rekan sesama artis menyatakan dukungannya di media sosial dengan tagar #LarasBangkit. Mereka menilai Laras layak mendapat kesempatan kedua. Namun, sebagian warganet mengkritik vonis ringan ini, menuding adanya perlakuan istimewa terhadap pesohor.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Miko Simamora, mengatakan putusan pidana pengawasan terhadap pengguna narkotika memang dimungkinkan oleh hukum, terutama bila hasil asesmen menunjukkan tingkat ketergantungan yang membutuhkan rehabilitasi. “Bukan soal status selebritas, tapi prinsip restorative justice bagi pengguna sudah diadopsi dalam kebijakan penanganan narkotika,” jelasnya.
Apa Selanjutnya?
Atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Laras kini resmi menjalani program rehabilitasi di bawah pengawasan BNN. Ia diwajibkan mengikuti konseling adiksi dua kali seminggu dan menjauhi lingkungan yang berisiko. Jika terbukti melanggar, pengadilan dapat mencabut status pengawasan dan memerintahkan penahanan.
Keluarga Laras berharap masa rehabilitasi dapat menjadi titik balik. “Kami akan mendampingi sepenuhnya. Terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat,” ungkap ibunda Laras di lobi pengadilan.
[SOCIAL_TWEET]: Majelis Hakim PN Jaksel vonis Laras Faizati pidana pengawasan 12 bulan. Bukan penjara, tapi wajib rehabilitasi. #LarasBangkit #RehabilitasiNarkoba #HukumNarkotika[SOCIAL_TG]: ⚖️ Laras Faizati divonis 12 bulan pengawasan + wajib rehab. BNN rekomendasikan rawat jalan. Tagar #LarasBangkit trending, tapi pro-kontra tetap memanas.
Comments (0)