Application Name Application Name

Patokan

Lampung

Lampung Timur — Istri Almarhum Joni Curanmor Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, per

Lampung Timur — Istri Almarhum Joni Curanmor Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, perhatian publik tersedot oleh keterlibatan sosok yang tak asing bagi masyarakat setempat. Apriliani Niken Pratiwi, wanita yang sempat mendadak viral beberapa waktu lalu setelah menangisi kematian suaminya—Joni Iskandar, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kawakan yang tewas ditembak polisi—kini resmi diringkus atas dugaan keterlibatan dalam sindikat peredaran sabu dan ekstasi.

Penangkapan ini menegaskan kembali catatan kelam jejak kriminalitas keluarga tersebut. Jika sebelumnya sang suami dikenal publik melalui aksi kejahatan jalanan hingga berakhir tragis, Apriliani kini harus berhadapan dengan hukum karena terseret dalam pusaran peredaran barang haram. Polisi mengamankan Apriliani bersama dua rekannya dalam sebuah operasi penggerebekan dini hari yang sudah ditargetkan secara matang oleh tim penyidik di lapangan.

Kronologi Penangkapan dan Penggerebekan di Adirejo

Proses hukum terhadap para tersangka berawal dari adanya aduan masif dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan. Berdasarkan penelusuran penyidik, urutan kejadian penangkapan dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Penerimaan Laporan Masyarakat: Tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur menerima informasi akurat terkait dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang intensif terjadi di wilayah Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
  2. Penyelidikan Lapangan: Petugas melakukan pemantauan tertutup dan pendalaman untuk memetakan keberadaan para pelaku serta memastikan barang bukti berada di lokasi target.
  3. Penggerebekan Dini Hari: Pada Selasa (15/9) sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka Ongki Afrizal dan Ayu Nadia.
  4. Penyitaan Barang Bukti: Di lokasi kejadian, polisi menemukan Apriliani Niken Pratiwi berada bersama Ongki dan Ayu, sekaligus menyita puluhan paket narkoba siap edar beserta alat pendukungnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi kebenaran penangkapan ketiga tersangka tersebut. "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melaksanakan penyelidikan cepat di lokasi guna memastikan kebenaran informasi. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup signifikan," ujar Yuni dalam keterangan resminya.

Barang Bukti dan Modus Operandi Jaringan

Dalam penggeledahan mendalam di rumah kontrakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat indikasi keberadaan jaringan peredaran narkoba terorganisir. Polisi mengamankan 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu, 1 bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, serta 4 unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa komoditas sabu tersebut milik tersangka Ongki Afrizal. Barang haram itu dibeli dari seorang pemasok berinisial JN yang berdomisili di Desa Jabung dengan nilai transaksi mencapai Rp3.000.000. Untuk melancarkan aksinya, Ongki tidak bergerak sendiri melainkan melibatkan peran para wanita di sekitarnya.

Nama Tersangka Peran dalam Jaringan Status Barang Bukti / Keterlibatan
Ongki Afrizal Pemilik & Pemodal Utama Membeli sabu senilai Rp3 juta dari DPO (JN)
Apriliani Niken Pratiwi Kurir / Perantara Pengambil Barang Membantu mengambil barang dari supplier JN
Ayu Nadia Kurir / Perantara Pengambil Barang Membantu mengambil barang dan membagi paket

Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Ongki meminta bantuan Apriliani dan Ayu untuk menjemput barang pesanan dari tangan JN. Setelah paket sabu berukuran besar diterima, ketiga pelaku berkumpul di kontrakan untuk memecah sabu tersebut menjadi paket-paket hemat menggunakan plastik klip kecil dan timbangan digital. Paket efisien inilah yang rencananya akan dipasarkan kembali ke pelanggan di wilayah Lampung Timur.

"Pola peredaran narkotika yang melibatkan figur-figur lokal seperti ini terus menjadi perhatian serius Polda Lampung. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, kurir, maupun bandar," tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Kini, Apriliani Niken Pratiwi beserta dua rekannya harus mendekam di sel tahanan Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap keberadaan JN yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer4
TENTANG PENULIS writer4

Bacaan Terkait

Comments (0)

User