Application Name Application Name

Patokan

Hukum

Ladang Adat Dayak Bukan Pemicu Karhutla, Tegas Panglima Jilah

Panglima Jilah, salah satu tetua masyarakat adat Dayak, menolak keras anggapan yang menempatkan ladang adat sebagai biang keladi kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan car...

Ladang Adat Dayak Bukan Pemicu Karhutla, Tegas Panglima Jilah

Panglima Jilah, salah satu tetua masyarakat adat Dayak, menolak keras anggapan yang menempatkan ladang adat sebagai biang keladi kebakaran hutan dan lahan. Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara berladang justru merupakan warisan leluhur yang telah berlangsung turun-temurun dan tidak pernah menjadi sumber api saat musim kemarau. Ladang adat bukan pemicu karhutla, tegasnya di hadapan sejumlah warga.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kewaspadaan sejumlah daerah terhadap ancaman karhutla. Setiap kali musim kering tiba, masyarakat adat kerap menjadi sasaran tuduhan ketika titik panas mulai terdeteksi di wilayah Kalimantan. Menurut Panglima Jilah, tuduhan semacam itu tidak berdasar dan mengabaikan kenyataan di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa praktik berladang dalam komunitas adat Dayak dijalankan dengan seperangkat aturan yang ketat. Sebelum membuka lahan, para petani adat biasanya melakukan musyawarah, menghitung kondisi cuaca, dan memastikan area yang akan digarap benar-benar siap. Kebiasaan ini dilakukan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.

Tuduhan yang Tidak Sesuai Fakta

Panglima Jilah menilai tuduhan terhadap ladang adat sering muncul tanpa didukung bukti yang kuat. Dalam pengamatannya, api yang menjalar di kawasan gambut dan hutan selama musim kemarau lebih banyak bersumber dari area yang dikelola secara intensif, bukan dari ladang milik warga adat. Ia juga menyoroti kebiasaan sejumlah pihak yang langsung menyalahkan masyarakat setempat begitu asap tebal melanda.

Ia mengingatkan bahwa lahan gambut yang telah mengalami pengeringan justru menjadi wilayah yang paling rawan terbakar. Ketika kanal dibangun dan air di dalam gambut dialirkan keluar, material gambut menjadi kering dan mudah tersulut. Kondisi ini jauh berbeda dengan ladang adat yang dikelola secara sederhana dan memperhatikan kondisi lingkungan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa masyarakat adat justru memiliki kepentingan langsung untuk menjaga hutannya. Ladang yang digarap merupakan sumber penghidupan bagi keluarga mereka. Tidak masuk akal jika mereka dengan sengaja membakar kawasan yang menjadi tempat mereka bergantung untuk makan sehari-hari.

Kearifan Lokal dalam Berladang

Praktik berladang masyarakat Dayak tidak lepas dari prinsip menjaga keseimbangan alam. Lahan yang dibuka tidak digarap terus-menerus. Setelah satu atau beberapa musim tanam, lahan dibiarkan beristirahat agar kembali subur. Siklus semacam ini dikenal luas sebagai bagian dari sistem pertanian tradisional yang ramah lingkungan.

Pembakaran, apabila dilakukan, hanya diterapkan pada area yang sudah dipersiapkan dengan baik dan dilakukan pada waktu yang tepat. Masyarakat adat memahami betul cara mengendalikan api, termasuk membuat sekat bakar dan menjaga kelembapan lahan. Pengetahuan ini diperoleh dari pengalaman puluhan tahun dan tidak dapat disamakan dengan pembakaran liar yang dilakukan tanpa perhitungan.

Karena itu, menyamakan ladang adat dengan pembakaran hutan yang merusak dinilai keliru besar. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada tata kelola dan tujuan. Ladang adat dikelola untuk keberlanjutan, sementara pembakaran yang merusak umumnya dilakukan untuk kepentingan jangka pendek yang mengabaikan dampak lingkungan.

Hak Masyarakat Adat Perlu Dihormati

Panglima Jilah juga menyinggung persoalan pengakuan hak atas wilayah adat. Selama ini, sebagian besar lahan yang digarap masyarakat adat belum memiliki status hukum yang jelas. Akibatnya, ketika terjadi kebakaran, warga adat menjadi pihak yang paling mudah dipersalahkan meskipun mereka tidak memiliki andil.

Pengakuan terhadap hutan adat sebenarnya telah memiliki landasan hukum. Berbagai putusan pengadilan telah menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari hak masyarakat hukum adat dan tidak dapat begitu saja diklaim oleh pihak lain. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan karena banyak wilayah adat yang belum juga ditetapkan.

Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bersikap lebih adil dalam menyikapi persoalan karhutla. Alih-alih menyasar masyarakat kecil, penegakan hukum sebaiknya diarahkan kepada pihak-pihak yang benar-benar terbukti melakukan pembakaran dalam skala besar.

Seruan untuk Bersama Menjaga Hutan

Di akhir pernyataannya, Panglima Jilah mengajak seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan dalam menghadapi ancaman karhutla. Menurutnya, persoalan ini hanya bisa diatasi jika semua elemen bekerja sama, mulai dari masyarakat adat, pemerintah, hingga pelaku usaha. Ia menekankan bahwa masyarakat adat Dayak selama ini menjadi penjaga hutan yang paling setia.

Ia menutup dengan harapan agar generasi muda turut mempertahankan tradisi berladang yang lestari. Dengan cara itu, warisan leluhur tetap terjaga sekaligus lingkungan hidup ikut terlindungi dari ancaman kebakaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer4
TENTANG PENULIS writer4

Bacaan Terkait

Comments (0)

User