KPK Tahan Rektor Unsoed dan Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman

Aug 22, 2026 - 01:26
0 0
KPK Tahan Rektor Unsoed dan Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, terkait dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Penahanan keduanya merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026), KPK membeberkan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini menambah panjang daftar operasi senyap KPK yang menyasar pejabat perguruan tinggi negeri. Penggerebekan terhadap Rektor Unsoed menjadi bukti bahwa praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru masih menjadi titik rawan korupsi di lingkungan kampus negeri. KPK menegaskan perkara ini akan diusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penerimaan uang tersebut.

Barang Bukti Uang Ratusan Juta Dipamerkan ke Publik

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memperlihatkan tumpukan uang tunai dalam pecahan ratusan ribu rupiah yang disusun rapi di atas meja. Uang tersebut diamankan tim penyidik saat OTT berlangsung. Total uang tunai yang disita dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah, meski angka finalnya masih akan diverifikasi melalui pemeriksaan forensik dan pengembangan penyidikan.

Pemaparan barang bukti di hadapan publik merupakan bagian dari komitmen transparansi KPK. Lembaga antirasuah itu sengaja menampilkan uang hasil OTT untuk memperlihatkan secara langsung jejak peristiwa pidana yang ditangani. Operasi tangkap tangan sendiri mengandalkan kecepatan dan kejutan, di mana penyidik melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum memutuskan waktu yang tepat untuk menangkap tangan para pihak yang diduga sedang melakukan transaksi.

Dalam kasus ini, dugaan transaksi berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur tertentu, sebuah praktik yang kerap menjadi pintu masuk pungutan liar di lingkungan kampus. Setiap tahun, ribuan calon mahasiswa berebut kursi di perguruan tinggi negeri, dan celah seleksi inilah yang kerap disalahgunakan oknum pimpinan untuk memeras orang tua calon mahasiswa.

Dua Tersangka di Pucuk Pimpinan Kampus

Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga bukan pihak yang berada di posisi pinggiran. Keduanya memegang posisi strategis di puncak pimpinan Unsoed yang bermarkas di Purwokerto, Jawa Tengah. Status keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan.

NamaJabatanStatus
Akhmad SodiqRektor UnsoedTersangka, ditahan KPK
Norman Arie PrayogaWakil Rektor III UnsoedTersangka, ditahan KPK

Penahanan terhadap pimpinan tertinggi kampus menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak membedakan strata jabatan dalam menindak dugaan korupsi. Wakil Rektor III umumnya membawahi bidang kemahasiswaan dan kerja sama, sehingga keterlibatannya dalam proses penerimaan mahasiswa baru dinilai memiliki relevansi langsung dengan lingkup tugasnya. Keduanya dijerat sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil OTT.

Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana yang Menanti

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal pemerasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu secara tegas melarang penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar." — Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Ancaman pidana yang berat itu menunjukkan betapa seriusnya negara memandang praktik pemerasan oleh aparatur, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka tidak hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dampak bagi Unsoed dan Integritas Pendidikan Tinggi

Penetapan tersangka terhadap Rektor Unsoed memicu pertanyaan besar tentang tata kelola perguruan tinggi negeri. Praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru mencederai semangat pendidikan yang seharusnya mengedepankan meritokrasi dan keadilan. Calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu menjadi pihak yang paling dirugikan ketika jalur masuk ditentukan oleh besaran uang, bukan oleh kemampuan akademik.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi kampus-kampus lain di seluruh Indonesia. KPK berulang kali menegaskan bahwa sektor pendidikan, khususnya penerimaan mahasiswa dan pengadaan barang di kampus, merupakan area yang rawan korupsi. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menangani sejumlah perkara serupa yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri, mulai dari suap penerimaan calon pegawai hingga korupsi dana hibah dan fasilitas kampus.

Pascapenahanan, roda pemerintahan Unsoed diharapkan tetap berjalan normal. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi umumnya menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk menjaga operasional kampus agar pelayanan akademik kepada mahasiswa tidak terganggu. Namun, kepercayaan publik terhadap proses penerimaan mahasiswa baru tahun ini menjadi taruhannya, dan perbaikan tata kelola menjadi tuntutan yang tak bisa ditunda.

Harapan Pengawasan dan Transparansi ke Depan

KPK memastikan penyidikan berjalan transparan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawal proses hukum ini. Lembaga antirasuah itu juga mendorong sivitas akademika serta masyarakat luas untuk melaporkan dugaan pungutan liar lain di lingkungan kampus melalui kanal pengaduan resmi. Pengawasan partisipatif semacam ini dinilai efektif untuk memutus mata rantai praktik korupsi di dunia pendidikan.

Peristiwa ini menegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti di gedung pemerintahan. Perguruan tinggi, sebagai institusi yang mencetak generasi penerus bangsa, harus menjadi teladan dalam integritas, bukan justru menjadi lokasi praktik-praktik gelap yang menghancurkan masa depan mahasiswa. Publik kini menunggu pengembangan perkara ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dan pengembalian kerugian yang diterima negara.

[SOCIAL_TWEET]: KPK menahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Uang ratusan juta diamankan saat OTT. #KPK #AntiKorupsi #Pendidikan[SOCIAL_TG]: KPK menahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Barang bukti uang ratusan juta rupiah diamankan saat OTT. Simak analisis lengkapnya di Patokan.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User