KPK Panggil Kakanim Jaksel Terkait Temuan Uang Asing

Jakarta, Patokan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko. Langkah ini menyusul...

Aug 07, 2026 - 11:00
0 0
KPK Panggil Kakanim Jaksel Terkait Temuan Uang Asing

Jakarta, Patokan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko. Langkah ini menyusul adanya temuan sejumlah uang tunai dalam pecahan dolar Singapura senilai total Sin$8.500 yang berada di ruang kerja yang bersangkutan. Temuan tersebut menjadi sorotan publik dan memicu dugaan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana korupsi.

Kronologi Temuan dan Respons KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang asing tersebut ditemukan saat tim internal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan pelayanan publik. Keberadaan uang tunai yang tidak wajar di meja kerja Winarko langsung dilaporkan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.

Juru Bicara KPK, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Winarko adalah langkah awal untuk mengklarifikasi asal-usul uang serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. “Kami akan meminta keterangan secara mendalam terkait temuan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum akan berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Pemanggilan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan mentolerir segala bentuk penerimaan yang tidak sah oleh aparatur sipil negara (ASN). Terlebih, Kantor Imigrasi merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, sehingga integritas pegawainya menjadi prioritas utama.

Posisi Winarko dan Tanggung Jawabnya

Winarko dikenal sebagai pejabat yang telah lama berkarier di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebagai Kakanim Jakarta Selatan, ia memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi proses keimigrasian, termasuk penerbitan paspor, visa, dan izin tinggal. Wilayah Jakarta Selatan yang padat penduduk dan memiliki banyak perusahaan multinasional membuat posisi ini rawan terhadap praktik suap dan gratifikasi.

Sejauh ini, Winarko belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan tersebut. Namun, sejumlah rekan kerjanya menyebut bahwa ia dikenal sebagai sosok yang tegas dan jarang menerima tamu di ruang kerjanya. Meski demikian, temuan uang asing tersebut tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi mencemarkan nama baik institusi.

KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk staf administrasi dan petugas keamanan yang bertugas di sekitar ruang kerja Winarko. Hal ini dilakukan untuk memetakan alur masuknya uang tersebut serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Implikasi Hukum dan Etika

Jika terbukti bahwa uang tersebut merupakan gratifikasi atau suap, Winarko dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Para pengamat antikorupsi menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan independensinya. “Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, termasuk di lingkungan birokrasi yang selama ini dianggap rawan,” kata salah seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Lanjutan dan Harapan Publik

KPK dijadwalkan memanggil Winarko pada pekan depan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan meminta klarifikasi terkait kepemilikan uang, tujuan penyimpanan, serta dokumen pendukung lainnya. Jika diperlukan, KPK juga akan melakukan penggeledahan di tempat lain yang terkait dengan Winarko.

Publik berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Banyak pihak juga mendesak Kemenkumham untuk melakukan evaluasi internal terhadap seluruh jajaran Kakanim di Indonesia guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan siap memberikan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara harus terus diperketat. Dengan adanya temuan uang asing di ruang kerja pejabat publik, kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur kembali diuji. KPK diharapkan mampu menuntaskan perkara ini dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User