KPK Panggil Kakanim Jaksel Buntut Temuan Sin$8.500 di Ruang Kerja

PATOKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya ua...

Aug 08, 2026 - 05:29
0 0
KPK Panggil Kakanim Jaksel Buntut Temuan Sin$8.500 di Ruang Kerja

PATOKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura di ruang kerja yang bersangkutan.

Langkah lembaga antirasuah ini menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta peruntukan uang dalam pecahan mata uang asing tersebut. Penyidik membutuhkan keterangan langsung dari Winarko guna memperjelas sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya dalam perkara ini.

Temuan uang dalam jumlah yang tidak sedikit di lingkungan kerja seorang pejabat publik tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apalagi, keberadaan uang dalam bentuk valuta asing kerap dikaitkan dengan transaksi tertentu yang perlu dijelaskan secara gamblang, termasuk apakah ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diemban.

Pendalaman Asal-usul Uang Tunai

Dalam pemeriksaan nanti, Winarko diperkirakan akan dimintai klarifikasi mengenai sumber uang ribuan dolar Singapura itu. Penyidik akan menelusuri apakah uang tersebut berasal dari penghasilan yang sah, berkaitan dengan penerimaan yang patut diduga sebagai gratifikasi, atau justru terhubung dengan perkara lain yang tengah ditangani komisi antikorupsi.

Penelusuran aliran dana menjadi hal krusial dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan wajib dijelaskan, sebab ketentuan perundang-undangan di Indonesia mengatur secara tegas larangan bagi penyelenggara negara menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan kewenangannya.

Merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Apabila tidak dilaporkan, penerimaan tersebut dapat dianggap sebagai suap dan berpotensi menyeret penerimanya ke ranah hukum pidana.

Agenda Pemeriksaan dan Proses Hukum

Pemanggilan terhadap seorang pejabat struktural seperti Winarko menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan telah memasuki tahap serius. Keterangan dari pihak yang bersangkutan dibutuhkan untuk melengkapi rangkaian bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik di lapangan.

Dalam praktiknya, KPK terlebih dahulu melayangkan surat panggilan resmi sebelum menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pihak yang dipanggil dapat hadir didampingi penasihat hukum, sementara penyidik menggali keterangan secara mendalam sesuai kebutuhan proses yang tengah berjalan.

Belum diketahui secara pasti jadwal kehadiran Winarko untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun, kooperatif tidaknya pihak yang dipanggil kerap menjadi catatan tersendiri bagi lembaga penegak hukum dalam menilai sikap para pihak selama proses hukum berlangsung.

Sorotan terhadap Integritas Layanan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor ini melayani berbagai kebutuhan keimigrasian masyarakat, mulai dari penerbitan paspor hingga perizinan bagi warga negara asing yang berada di wilayah hukumnya.

Sebagai garda terdepan layanan publik yang bersinggungan langsung dengan kepentingan banyak orang, sektor keimigrasian memang kerap mendapat sorotan dari sisi integritas. Besarnya volume permohonan serta nilai ekonomis dari layanan yang diberikan membuat jabatan di lingkungan imigrasi rawan terhadap praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Perkara yang menyeret jajaran imigrasi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sejumlah oknum petugas imigrasi di berbagai daerah juga pernah berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyalahgunakan wewenang, mulai dari pungli pengurusan dokumen hingga praktik suap perizinan tinggal warga negara asing.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski demikian, setiap proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum Winarko dalam perkara ini sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik selama proses berjalan.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari penanganan perkara ini. Transparansi proses hukum menjadi harapan masyarakat agar setiap temuan yang mengindikasikan penyimpangan dapat diusut tuntas tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan keadilan bagi pihak yang terlibat.

KPK sendiri berulang kali menegaskan komitmennya membersihkan sektor pelayanan publik dari praktik korupsi. Penindakan terhadap pejabat yang menyalahgunakan jabatan diyakini akan memberikan efek jera sekaligus mendorong perbaikan tata kelola birokrasi di berbagai instansi pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User